PWMU.CO – Lembaga Pondok Pesantren (LP2) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pesantren Muhammadiyah ke-7 di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Selasa (27/8/2024).
Acara ini menjadi momentum penting bagi pesantren-pesantren Muhammadiyah dari seluruh Indonesia untuk saling berbagi pengalaman, memperkuat sinergi, dan merumuskan langkah strategis ke depan.
Dalam sambutannya, Ketua LP2 Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. H. Maskuri MEd menyoroti pentingnya Rakornas ini dalam mengevaluasi dan memperkuat perkembangan pesantren Muhammadiyah.
Beliau mengapresiasi kehadiran para peserta yang datang dari berbagai daerah di Indonesia, meski harus menempuh perjalanan panjang dan tiba pada waktu dini hari.
Dr. Maskuri juga menjelaskan bahwa Rakornas kali ini memiliki latar belakang yang kuat.
Ia mengungkapkan bahwa sejak Muktamar ke-47 di Makassar, jumlah pesantren Muhammadiyah telah mengalami peningkatan signifikan.
“Pada 2015, kita hanya memiliki 127 pesantren yang tersebar di 19 provinsi. Namun, pada Rakornas 2019, jumlah tersebut meningkat menjadi 230 pesantren, dan tahun lalu mencapai 443.”
“Alhamdulillah, setelah Muktamar ke-48, jumlah pesantren kita bertambah menjadi 444, dengan Pesantren Internasional Abdul Malik Fajar di Malang sebagai tambahan terbaru,” ujarnya.
Meski jumlah pesantren terus bertambah, Dr. Maskuri menekankan pentingnya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di pesantren.
Untuk itu, LP2 Muhammadiyah telah menginisiasi program Pendidikan Ustadz Pesantren Muhammadiyah (PUPM) yang terintegrasi dengan Program Studi Bahasa Arab.
Lulusan program ini diharapkan menjadi ustadz berkualitas yang siap mengabdi di pesantren setelah lulus.
Program PUPM ini telah berkembang di beberapa universitas Muhammadiyah, seperti UM Bandung dan UM Purwokerto, dengan dukungan dari Lazismu, LP2 PP, dan PWM. “UM Sidoarjo juga sedang membuka pendaftaran PUPM,” tambahnya.
Tema Rakornas
Tema Rakornas kali ini, “Membangun Kemandirian Pesantren Muhammadiyah melalui Pendayagunaan Wakaf dan Pengembangan Ekonomi,” diangkat untuk menjawab tantangan yang dihadapi pesantren dalam era modern ini.
Dr. Maskuri menjelaskan bahwa dengan adanya Undang-Undang Pesantren yang disahkan pada 2018, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“Pesantren Muhammadiyah harus mandiri secara ekonomi sebelum bisa memberdayakan masyarakat. Untuk itu, pendayagunaan wakaf dan pengembangan unit usaha pesantren harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Dr. Maskuri juga menyebutkan kerjasama LP2 Muhammadiyah dengan UM Purwokerto dalam menyusun panduan bagi pesantren untuk menjadi ahli bisnis dan wirausaha, sebagai langkah konkret dalam mencapai kemandirian ekonomi.
Rakornas ini diharapkan menjadi titik awal bagi pesantren-pesantren Muhammadiyah untuk semakin mandiri dan berdaya dalam menghadapi tantangan zaman, serta mampu berkontribusi lebih besar dalam pembangunan bangsa melalui pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Penulis Alfain Jalaluddin Ramadlan Editor Azrohal Hasan