PWMU.CO – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Solokuro, Dr Ali Affandi, mengadakan bimbingan perkawinan bagi remaja usia sekolah di Madrasah Aliyah Muhammadiyah (MAM) 8 Takerharjo, Lamongan, Kamis (3/10/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Dr Ali Affandi memperkenalkan riwayat pendidikannya. Ia merupakan lulusan MIM Kebonsari Sukodadi, MTsN Babat, MAN Lamongan, dan menyelesaikan pendidikan dari jenjang S1 hingga S3 di UIN Sunan Ampel Surabaya.
Dalam bimbingan tersebut, Dr Ali Affandi menyampaikan data mengenai pernikahan dini di Solokuro pada tahun 2021.
Terdapat 31 kasus pernikahan dini, dengan enam kasus terjadi pada usia 16 tahun, enam kasus pada usia 17 tahun, dan sembilan belas kasus pada usia 18 tahun.
Faktor penyebab pernikahan dini tersebut antara lain adalah adat, ekonomi, pendidikan, serta kehamilan di luar nikah.
Pentingnya Kematangan Remaja dalam Perkawinan
Sebagai penghulu madya, Dr Ali Affandi menekankan bahwa remaja usia sekolah secara psikologis belum matang untuk menikah.
Selain itu, remaja juga masih kurang memiliki pengetahuan yang memadai tentang kehamilan dan pola asuh anak yang baik dan benar.
Kehamilan pada usia 14 atau 15 tahun memiliki risiko tinggi karena remaja yang hamil akan berebut gizi dengan janin yang dikandungnya. Hal ini dapat menyebabkan masalah serius seperti stunting atau berat badan lahir rendah pada bayi.
Remaja membutuhkan asupan gizi yang optimal hingga usia 21 tahun. Oleh karena itu, kehamilan pada usia dini bisa berdampak buruk tidak hanya bagi bayi, tetapi juga bagi ibu yang masih dalam tahap pertumbuhan.
Untuk mencegah hal ini, Dr. Ali Affandi mengajak remaja untuk memahami pentingnya kematangan fisik dan mental sebelum menikah.
Lima Pilar Perkawinan
Selain membahas dampak negatif pernikahan dini, Dr Ali Affandi juga menjelaskan lima pilar penting dalam perkawinan yang harus dipahami oleh remaja.
Pilar-pilar tersebut adalah berpasangan, perjanjian yang sangat kokoh, saling memperlakukan dengan baik, musyawarah, dan sukarela. Kelima pilar ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam membangun perkawinan yang harmonis dan langgeng.
Peserta bimbingan tampak antusias dalam mengikuti sesi tersebut. Mereka diminta untuk merangkum materi yang telah disampaikan dan mengumpulkannya kepada guru fikih.
Setelah itu, sesi tanya jawab pun dibuka, di mana setiap penanya diberikan hadiah. Dalam acara itu juga ada sesi ice breaking berupa tepuk cinta yang menambah suasana menjadi lebih hangat dan interaktif.
Guru fikih di MAM 8 Takerharjo memberikan apresiasi tinggi terhadap program bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh KUA Solokuro Lamongan ini.
Guru itu berharap bahwa bimbingan semacam ini dapat membantu mencegah pernikahan dini dan stunting di kalangan remaja.
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019, perkawinan hanya diizinkan bagi pria dan wanita yang telah berusia minimal 19 tahun.
Penulis Mushlihin Editor Zahra Putri Pratiwig