PWMU.CO – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia (RI), Prof Dr Abdul Mu’ti MEd, berkomitmen untuk segera meluncurkan program demi meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.
Komitmen ini disampaikan dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI yang juga dihadiri oleh Mendiktisaintek dan Menteri Kebudayaan pada Rabu (6/11/2024), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Prof Mu’ti mengklarifikasi berbagai isu terkait kebijakan pendidikan yang ramai beredar di media sosial, seperti Ujian Nasional, PPDB, dan program Merdeka Belajar.
“Kami belum mengambil kebijakan terkait isu-isu tersebut. Itu adalah aspirasi masyarakat, bukan pernyataan resmi kami,” jelasnya.
Peningkatan Kesejahteraan Guru Menjadi Prioritas
Prof Mu’ti mengungkapkan bahwa Kementerian Pendidikan telah mengalokasikan anggaran untuk program kesejahteraan guru.
“Anggarannya sudah ada, tinggal menunggu finalisasi. Ini akan kami sampaikan segera,” ujarnya, disambut tepuk tangan dan tawa peserta rapat. Meskipun belum merinci besaran anggaran, Prof Mu’ti menegaskan bahwa program ini akan mencakup guru ASN dan non-ASN.
“Jika mendapat dukungan penuh dari para anggota dewan yang terhormat, insyaAllah dalam anggaran 2025 sudah ada alokasi kesejahteraan untuk guru ASN dan non-ASN,” tambah Prof Mu’ti, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum PP Muhammadiyah.
Selain membahas kesejahteraan guru, Prof. Mu’ti menegaskan pentingnya prinsip moderasi dalam menyusun kebijakan pendidikan.
“Kami ingin mengambil prinsip yang moderat, agar kebijakan pendidikan tetap relevan dan bisa diterima berbagai kalangan,” ujarnya.
Prinsip ini, menurutnya, telah disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya, Nadiem Makarim, sebagai salah satu upaya membangun sistem pendidikan yang inklusif.
Prof Mu’ti juga menyoroti tantangan distribusi guru di Indonesia. Menurutnya, rasio jumlah guru dan murid saat ini sudah mencapai angka ideal. Namun, masalah utama yang dihadapi adalah ketimpangan distribusi guru di berbagai daerah.
“Rasio guru dan murid sebenarnya sudah ideal, tetapi distribusi guru masih menjadi tantangan besar,” ungkapnya.
Distribusi ini, lanjutnya, menghadapi kendala regulasi yang tumpang tindih. Ada beberapa undang-undang yang masih menjadi perdebatan terkait dasar aturan distribusi guru, seperti UU ASN, UU Guru/Dosen, dan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Mu’ti berjanji akan terus mengupayakan solusi terhadap tantangan distribusi dan regulasi ini demi memastikan akses pendidikan berkualitas merata di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan peluncuran program kesejahteraan guru yang akan datang, diharapkan guru-guru Indonesia dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan sejahtera.
Penulis Alfain Jalaluddin Ramadlan Editor Azrohal Hasan