PWMU.CO – Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PR IPM) Kandangsemangkon menggelar kajian fiqih pada Jumat (22/11/2024), pukul 19.30 hingga 21.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Darussalam Kandangsemangkon dan menjadi salah satu program rutin PR IPM Kandangsemangkon yang diadakan setiap bulan.
Kajian ini menghadirkan Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Kandangsemangkon sebagai narasumber. Ketua PR IPM Kandangsemangkon, M. Rizqi, menjelaskan bahwa tujuan dari kajian fiqih ini adalah untuk memperdalam pemahaman hukum Islam, baik yang sudah maupun belum dipelajari oleh pelajar tingkat SMP dan SMA.
Selain itu, kajian ini merupakan salah satu rekomendasi dari PRM Kandangsemangkon untuk menghidupkan kembali aktivitas remaja masjid. Saran ini disampaikan saat Musyawarah Ranting (Musyran) dan pelantikan PR IPM Kandangsemangkon periode 2023-2024.
Rekomendasi tersebut menjadi perhatian khusus PR IPM Kandangsemangkon. Dalam rapat pimpinan, program kajian fiqih ditetapkan sebagai prioritas utama dengan tujuan memperkuat pengetahuan agama Islam dan memakmurkan masjid melalui kegiatan edukatif.
Materi Kajian Perdana
Kajian perdana ini mengangkat dua topik utama:
- Pengertian Fiqih
- Secara bahasa dan istilah.
- Pengenalan Hukum dalam Islam
- Wajib: Perintah yang jika dilakukan mendapat pahala, namun jika ditinggalkan berdosa.
- Sunnah: Perintah yang jika dilakukan mendapat pahala, namun jika ditinggalkan tidak berdosa.
- Haram: Larangan yang jika dilakukan mendapat dosa, namun jika ditinggalkan mendapat pahala.
- Makruh: Larangan yang jika dilakukan tidak disukai Allah, namun jika ditinggalkan mendapat pahala.
- Mubah: Hal yang boleh dilakukan atau ditinggalkan tanpa konsekuensi dosa atau pahala.
Setelah pemaparan materi, sesi tanya jawab dibuka. Para anggota IPM menunjukkan antusiasme tinggi selama diskusi berlangsung.
Penulis M Mahmud Editor Wildan Nanda Rahmatullah