Post-Doctoral Colloquium
Lebih lanjut, Cekli juga menyampaikan alasannya memilih era rezim Jokowi sebagai objek penelitiannya. Menurutnya, poin penting dalam mengkaji relasi antara agama dan negara harus memperhatikan the rule of law. Perundangan yang berlaku tidak boleh multitafsir dan berlaku adil bagi semua elemen hukum.
Selain itu, ada pula Sholahuddin Al-Fatih yang menyampaikan materi bertajuk ‘Rekontruksi Peraturan Delegasi dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia’. Kemudian juga Tinuk Dwi Cahyani, yang mengkaji pembaharuan undang-undang jenayah rasuah: kajian kasus dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Malang.
Terakhir, turut hadir sebagai pembicara Shinta Ayu Purnamawati, yang menjelaskan materi terkait filosofi saintifikasi HPK (hasil penelitian kemasyarakatan) sebagai prinsip standar menemukan keadilan substansial.
Dekan FH UMM, Tongat, mengapresiasi terlaksananya majelis ilmu tersebut. Ia juga berterimakasih kepada para panelis yang sudah bersedia berbagi waktu dan pengetahuan di pakar bidang masing-masing. Menurutnya, berbagi ilmu adalah suatu kebaikan dengan jaminan balasan pahala jariyah yang mengalir terus-menerus.
“Sebagaimana sebuah ungkapan yang mengatakan bahwa dimana kita mau berbagi ilmu, keranjang ilmu kita itu akan semakin bertambah seiring bertambahnya umur kita. Semakin kita tumpahkan kepada orang lain maka akan semakin penuh keranjang tersebut,” katanya menambahkan. (*)
Penulis Hassan Al Wildan Editor Amanat Solikah