
PWMU.CO – Pemerintah secara resmi meluncurkan kebijakan penyaluran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah langsung ke rekening masing-masing penerima. Kebijakan ini diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, didampingi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan, meningkatkan efisiensi, serta memastikan transparansi dalam penyaluran tunjangan bagi guru.
Dalam acara peluncuran yang berlangsung di Plasa Insan Berprestasi, Kompleks Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025), Presiden Prabowo menyampaikan bahwa mekanisme baru ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan tunjangan guru.
“Saya menyambut baik inisiatif ini. Dengan penyaluran langsung ke rekening guru, kita mengurangi ketidakefisienan dan memastikan hak para guru diterima tepat waktu,” ujar Presiden.
Presiden juga menegaskan bahwa pendidikan adalah faktor utama dalam membangun bangsa dan mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah terus memprioritaskan pendidikan dalam anggaran negara.
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden agar layanan publik, khususnya di sektor pendidikan, menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien. Sebelumnya, tunjangan guru dikirimkan dari Kementerian Keuangan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebelum diteruskan ke rekening guru. Dengan kebijakan baru ini, tunjangan langsung dikirimkan ke rekening penerima untuk menghindari keterlambatan dan memastikan keakuratan penyaluran dana.
Sebanyak 1.476.964 guru ASN dan 392.802 guru non-ASN akan menerima transfer langsung ke rekening mereka setelah proses verifikasi dan validasi data selesai. Saat ini, pemerintah masih melakukan pemutakhiran data untuk memastikan keakuratan nomor rekening penerima sebelum dana ditransfer.
Proses penyaluran tunjangan ini mencakup beberapa tahapan, mulai dari pembaruan data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), validasi data penerima, pencairan dana, hingga pelaporan realisasi pembayaran. Agar tunjangan dapat disalurkan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan dalam jumlah yang sesuai, pemerintah menekankan pentingnya validasi data serta peran pemerintah daerah dalam mengusulkan calon penerima tunjangan.
Mendikdasmen juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kebijakan ini, termasuk kementerian, lembaga terkait, serta pemerintah daerah.
Dengan implementasi mekanisme baru ini, diharapkan kesejahteraan guru ASN daerah dapat lebih terjamin. Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan, termasuk dalam aspek kesejahteraan tenaga pendidik, guna membangun sumber daya manusia yang unggul. (*)
Penulis Humas Kemendikdasmen Editor Wildan Nanda Rahmatullah