
PWMU.CO – Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sidoarjo, Misbach menghadiri undangan Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Selasa (15/04/2025).
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sidoarjo, Muh Rizal dalam sambutannya menegaskan Kementriannya akan melaksanakan perintah Priseden Prabowo Subianto untuk mempermudah proses Sertifikat untuk tanah Waqof terutama Masjid ataupun Mushollla, terang.Kepala BPN Sidoarjo.
Ia juga ingin hadir membantu mempercepat proses legalisasi tanah wakaf rumah ibadah terutama Musholla dan Masjid agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan.
Dalam sambutannya, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan ormas dalam penyelesaian berbagai hambatan administratif yang kerap menghambat proses sertifikasi tanah wakaf.
Kepala BPN Sidoarjo mengungkapkan bahwa program ini adalah langkah strategis dalam menjaga aset umat agar tetap produktif dan tidak bermasalah secara hukum di masa depan.
Wakil Ketua PDM Sidoarjo, Misbach didampingi Djatmoko dan Chusnul Yakin berasal dari Majelis Waqof, hadir juga Badan Pelasana Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sidoarjo serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sidoarjo, semua peserta yang hadir harus memiliki komitmen besar terhadap pengelolaan aset wakaf untuk kepentingan umat, terang Wakil Ketua PDM.
Wakil Ketua PDM Sidoarjo menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam memfasilitasi forum koordinasi tersebut. Ia juga menekankan bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan dan sosial memiliki ribuan aset tanah wakaf yang perlu mendapat perlindungan hukum yang kuat melalui sertifikasi, terangnya. Adapun beberapa Point Penting hasil rapat dan PCM Se-Kabupaten Wajib merespon Program Sertifikat Tanah Waqof.
Program Sertifikat Tanah Waqof
1. Data Hingga bulan April 2025 yang masuk baru 15 data siap di proses pemberkasan, 350 bidang tanah dan bangunan yang masuk pendaftaran dari target 855 bidang.
2. BPN akan mempermudah Akta Ikrar Wakaf merujuk pada PP No. 42 th 2006 pasal 31, pemerintah siap membantu mempercepatnya, PCM atau PRM Secabang Kab. Sidoarjo. Bila ditemukan masalah di lapangan segera koordinasi Majelis Waqof PDM.
3. Sosialisasi yang melibatkan BPN, Kemenag, KUA, Kecamatan, Kades/Kelurahan, BWI, MWC NU, PC Muhammadiyah se- Kab. Sidoarjo di harapkan ditindaklanjuti oleh PCM dan PRM Se-Kabupaten Sidoarjo serta kirim berkas – berkas yang sudah lengkap untuk diproses Sertifikat di BPN.
Wakil Ketua PDM Sidoarjo siap mendukung program sertifikasi yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional.
“Diharapkan PCM dan PRM Se-Kabupaten Sidoarjo wajib merespon dengan melakukan pendataan ulang serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan, dan selalu berkoordinasi aktif dengan kantor pertanahan setempat, bila ada kendala langsung hubungi Majelis Waqof PDM Sidoarjo,” pungkas Misbach. (*)
Penulis Sumardani Editor Amanat Solikah