• Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
Jumat, Mei 27, 2022
  • Login
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result
Home Panduan Persoalan Sehari-hari

Menyoal Status Hukum Minum Kopi Luwak

Selasa 12 April 2016 | 10:40
2 min read
76
SHARES
239
VIEWS
ADVERTISEMENT
Ilustrasi kopi (sumber foto www.kompasiana.com)
Ilustrasi kopi (sumber foto www.kompasiana.com)

PWMU.CO – Bagi Anda yang penggemar minuman kopi, sudah tentu pernah mendengar Kopi Luwak. Beberapa tahun lalu, ketika minuman ini menjadi tren, muncul ragam komentar. Tak terkecuali dari sudut agama. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkannya. Sebab, proses pembuatannya yang sedikit unik. Biji kopi itu pernah masuk ke sistem pencernaan hewan luwak, dan keluar bersamaan dengan kotoran luwak ketika buang air besar.

Lantas bagaimana Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah mengambil hukum meminum kopi luwak yang proses pembuatannya cukup njlimet ini? Sejak akhir tahun 2011 lalu, MTT Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebenarnya telah mengeluarkan fatwa tentang meminum kopi luwak. Dalam pandangan MTT, Kopi merupakan minuman yang berasal dari buah kopi yang dimakan oleh binatang luwak. Lantas biji –yang bagian dari buah kopi itu– keluar dari binatang tersebut bersama kotorannya.

Setelah itu, biji kopi dibersihkan dan diproduk menjadi serbuk kopi yang siap dijual dan dikonsumsi. “Jadi kopi tersebut pada mulanya memang mutanajjis (barang yang terkena najis) karena bercampur dengan kotoran luwak. Jika kopi tersebut langsung dikonsumsi begitu saja tentu tidak boleh karena terkena najis,” begitu putus MTT dalam sidangnya bertanggal 28 Oktober 2011 silam.

Dalam analisa MTT yang mendalam, diketahui bahwa yang dimanfaatkan oleh binatang luwak itu hanyalah kulit bagian luar dari buah kopi. Ketika keluar bersama kotorannya, buah kopi tidak hancur semuanya, yang dicerna oleh luwak hanyalah kulit bagian luar dan ia masih mempunyai kulit satu lagi yang tidak hancur.

Lalu dalam proses pembuatan serbuk kopi, buah kopi yang keluar bersama kotoran luwak tersebut dibersihkan, kemudian dikupas lagi satu kulitnya yang masih tersisa yang terkena najis itu sehingga dikeluarkanlah biji kopi. Dari biji kopi inilah serbuk kopi luwak itu dihasilkan. “Dengan demikian, kopi luwak itu bersih dan tidak bercampur dengan najis, sehingga hukumnya halal dan boleh dikonsumsi dan diperjualbelikan,” simpul MTT.

Meski demikian, MTT juga memberi panduan agar seorang Muslim hendaknya bersikap sederhana dan tidak perlu fanatik kepada suatu makanan atau minuman atau apapun. Termasuk pada Kopi luwak yang merupakan salah satu alternatif minuman yang halal. Dan kopi lainnya tentu lebih terjamin kebersihannya, rasanya juga tidak kalah dan harganya pun lebih murah dan terjangkau (*)(digubah dari www.fatwatarjih.com)

Tags: Hukum Kopi LuwakkeluarketikaKopi LuwakMTT
SendShare30Tweet19Share

Related Posts

Untuk Hasilkan Kopi Bercita Rasa Tinggi, Ternyata Luwak pun Berpuasa

Jumat 12 April 2019 | 00:16
20

Anjas Yuniarto (kanan) menjelaskan tentang tanaman kopi. (Anis Shofatun/PWMU.CO)n PWMU.CO - Sebanyak 203 siswa kelas...

Tim SAR Gabungan Sisiri Sungai Bengawan Cari Keberadaan Anggota MDMC Jember yang Hanyut

Jumat 5 Januari 2018 | 19:04
85

Arsyad/pwmu.coTim SAR nelayan menyisir sungai mencari keberadaan Indra Juniawan. PWMU.CO-Pencarian anggota...

Nadjib Hamid Memberi Contoh Menghargai Kerja Kader Secara Sederhana

Selasa 26 Desember 2017 | 07:54
26

Imaduddin/pwmu.coNadjib Hamid, kiri, menyaksikan pembagin buku kepada cabang AMM mengirim utusan...

Cerita Guru yang Jadi Dirigen Upacara Dadakan nan Lucu

Selasa 28 November 2017 | 15:44
463

Memimpin paduan suara yang bikin tertawa. (Foto istimewa/PWMU.CO) PWMU.CO - Tak...

Masakan Mama Sering Gosong? Jangan Khawatir Ada Detektif Agos Buatan Siswa SD Muhammadiyah Gresik

Rabu 18 Oktober 2017 | 19:55
182

ria/pwmu.coAlat deteksi asap ciptaan murid SDM Manyar Gresik yang dinamai Detetif...

Mengapa Banyak yang Tak Amalkan Shalat Iftitah dalam Tarawih?

Senin 22 Mei 2017 | 19:38
741

Dari kiri: Abdul Haris, Mohmmad Nurhakim, dan Moderator M. Lutfi (Foto Dien/pwmu.co)...

Kita adalah Media, Kita Dibaca atau Ditonton

Minggu 19 Juni 2016 | 16:37
20

Peserta Baitul Arqom karyawan RSM Lamongan PWMU.CO – Kita adalah media....

Agenda Penting yang Harus Dilakukan Majelis Tarjih dan Tajdid 5 Tahun ke Depan

Senin 16 Mei 2016 | 18:03
68

Prof Syafiq Mughni saat mengisi acara Rakerwil MTT PWM Jatim di...

Siswa Muhammadiyah Juarai Wushu Se-Jawa Bali

Kamis 21 April 2016 | 15:40
266

SD Muhammadiyah 1 Bangkalan menyabet gelar Juara Umum dalam kategori pra...

Ketika Kartini Bertasbih

Kamis 21 April 2016 | 00:25
67

Cover Buku Habis Gelap Terbitlah Terang (foto: doc) PWMU.CO - Luar...

Terpopuler Hari Ini

  • Enam Aspek Pemahaman dalam Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka

    2893 shares
    Share 1157 Tweet 723
  • Din Syamsuddin ke Qatar Bicara Ujaran Kebencian dan Islamofobia

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Kisah Alumnus MTs Muda Kedungadem yang Menjabat di Dinas Kotawaringin Barat

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Inilah Finalis Festival Faqih Usman ke 6 Tahun 2022

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Dari Hobi Jadi Profesi, Instruktur KineMaster Indonesia

    1451 shares
    Share 580 Tweet 363
  • Umat Islam Ditakut-takuti dengan HTI, Wahabi, dan Radikalisme

    21491 shares
    Share 8596 Tweet 5373
  • Muhammadiyah Magetan Terima Amanah Wakaf Tanah

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Mengenal Capaian Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka

    528 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Inilah 120 Peserta Diksuspala Special Edition 2022 Majelis Dikdasmen PWM Jatim

    1218 shares
    Share 487 Tweet 305
  • Sejarah Halal Bihalal Versi Muhammadiyah

    213 shares
    Share 85 Tweet 53

Berita Terkini

Kabar

Smamio Gandeng PBS Kenalkan Budaya Tionghoa

Kamis 26 Mei 2022 | 21:06
31

Helena Aprilia (kiri menyamaikan materi di acara Foreign Language Space. Smamio Gandeng PBS Kenalkan Budaya TionghoaFlace) Istimewa/PWMU.CO) Smamio Gandeng PBS...

Read more

SMK Muhlibat Gelar Swab Antigen

Kamis 26 Mei 2022 | 20:57
45

Juara I LKTI Se-Kota Pasuruan Diraih Santri SPEAM

Kamis 26 Mei 2022 | 20:54
80

Kuota Haji Jatim Terbanyak Kedua

Kamis 26 Mei 2022 | 19:23
85

Din Syamsuddin ke Qatar Bicara Ujaran Kebencian dan Islamofobia

Kamis 26 Mei 2022 | 08:51
429

Inilah Finalis Festival Faqih Usman ke 6 Tahun 2022

Kamis 26 Mei 2022 | 08:22
355

Muhammadiyah Magetan Terima Amanah Wakaf Tanah

Kamis 26 Mei 2022 | 06:29
155

Smamga Gelar Upacara Perdana, Kolaborasi Ekstrakurikuler Unjuk Kemampuan

Kamis 26 Mei 2022 | 06:27
43

Kisah Alumnus MTs Muda Kedungadem yang Menjabat di Dinas Kotawaringin Barat

Kamis 26 Mei 2022 | 06:26
373

PCM Barat Bangun Panti, Donatur Berdatangan

Rabu 25 Mei 2022 | 22:00
98
PWMU.CO | Portal Berkemajuan

pwmu.co adalah portal berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama

  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Kajian Ramadhan
  • Index
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In