PWMU.CO-Manajemen RS Siti Khodijah Sepanjang Sidoarjo bakal menuntut penyebar video dan berita hoax ’Suster Suntik Mayat.’ Video itu diduga sengaja disebar untuk merusak reputasi rumah sakit ini.
Hal itu disampaikan Masbuhin yang ditunjuk sebagai Advocate Corporate Lawyer Rumah Sakit Siti Khodijah dan Jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah-Aisiyah se Jawa Timur.
“Kami mengetahui motif penyebaran video dan berita hoax yang dilakukan secara sistematis, masif, dan terstruktur oleh orang bernama DH (41) dengan tujuan mencemarkan nama baik RS dan dokter Hamdan,” ujar Masbuhin dalam siaran persnya, Selasa (30/1/2018).
Baca Juga: Tentang Video ‘Suster Suntik Mayat’, Begini Kejadian Sebenarnya
Masbuhin menyebut, DH diduga sejak awal sudah memiliki motif dan niatan tidak baik terhadap RS Khodijah dan dokter Hamdan. Pasalnya, sebelum kejadian kematian pasien, DH mengancam kepada perawat yang saat itu merawat pasien.
“DH mengancam dengan kalimat akan saya rekam nanti ya, biar kalah nggak apa-apa. Sing penting jenenge RS elek,” ungkap Masbuhin menirukan ancaman DH.
Masbuhin menambahkan, pihaknya juga terus mempelajari dengan cermat dan teliti aksi perekaman dialog yang terencana antara keluarga dengan dokter Hamdan itu dibuat. “Bukankah perekaman itu dilakukan jauh sesudah peristiwa kematian pasien,” paparnya.
(Baca juga: Penyebar Video ‘Suster Suntik Mayat’ Di-Deadline 14 Hari Minta Maaf)
Diterangkan, dalam video juga bisa dilihat dan dicermati tidak ada suasana duka atau berkabung. Padahal, ibu mereka telah meninggal dunia. Yang ada sikap dan dialog secara arogan, emosional dan tidak natural. “Semua itu akan kita kaji dan teliti melalui pendekatan semiotika hukum. Segala prakata dan suasana yang mengiringi rekaman video akan kami teliti dengan para ahli,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya akan menuntut balik secara pidana DH dengan pasal sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti dimaksudkan dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan sanksi pidana penjara dan atau denda. “Ini kami maksudkan sebagai pembelajaran kepada yang bersangkutan, dan masyarakat secara luas agar lebih berhati-hati, arif dan bijaksana dalam menulis dan membuat berita,” tandasnya. (Aan)