PWMU.CO – Akhir-akhir ini banyak ustadz atau mubaligh yang mengatakan, duduk akhir dalam shalat dua rakaat itu harus dengan iftirasy. Padahal yang masyhur di masyakat selama ini, kalau duduk akhir itu dengan tawarruk, tanpa dibedakan antara shalat satu, dua, tiga, maupun empat rakaat. Lantas bagaimana sebenarnya posisi duduk tasyahud akhir dalam shalat 2 rakaat: iftirasy atau tawarruk?
Sebenarnya ini masalah lama, tetapi memang tidak banyak diungkap. Baru sekarang masalah ini dibicarakan karena baru tahu. “Sebab, semua yang baru itu biasanya menarik, sementara pendapat lain tidak diketahuinya,” tulis almarhum KH Mu’ammal Hamidy dalam buku “Islam dalam Kehidupan Keseharian”.
Masalah ini, lanjut Mu’ammal, berangkat dari perbedaan dalam memahami 3 buah hadits berikut:
قَالَ أَبُوحُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ :ِ كَانَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ … حَتَّى إِذَا كَانَتْ الرَّكْعَةُ الَّتِي تَنْقَضِي فِيهَا الصَّلاَةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ
Kata Abu Humaid: apabila Rasulullah saw berdiri shalat…, jika berada dalam rakaat yang di situ shalatnya akan berakhir (di rakaat terakhir), maka ia keluarkan kaki kirinya dan duduk dengan miring (ke kiri). (HR Ahmad dan Abu Daud)
قَالَتْ عَائِشَةَ : وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى
Kata Aisyah, adalah Rasulullah saw membaca tahiyat dalam dua rakaat serta menduduki kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya. (HR Muslim)
قَالَ أَبُو حُمَيْدٍ السَّاعِدِيُّ : … فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلأَخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ اْلأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ
Kata Abu Humaid al-Saidy: Apabila Nabi saw duduk dalam dua rakaat, ia duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya, dan apabila duduk di rakaat akhir ia majukan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya kemudian duduk di (tanah) tempat duduknya. (HR Bukhari)
Hadits pertama menerangkan bahwa duduk dalam tasyahud akhir adalah tawarruk. Hadits ini umum, baik shalat satu rakaat, dua rakaat, tiga rakaat maupun empat rakaat. “Hadits inilah yang dipakai para ustadz dulu itu. Termasuk A. Hasan, sebagaimana tersebut dalam buku Pengajaran Shalat, halaman 37,” terang Mu’ammal Hamidy.
Sedang hadits kedua menerangkan cara duduk dalam dua rakaat adalah dengan iftirasy, yaitu pantat duduk di atas kaki kiri. Hadits ini juga umum, tanpa dibedakan antara shalat dua rakaat, tiga rakaat maupun empat rakaat. “Dan inilah yang dipakai ustadz/muballigh sekarang ini. Termasuk Syekh M. Nashiruddin Albani dalam Shifatu Shalatin Nabiy, halaman 167,” jelas Mu’ammal.
Hadits ketiga merinci cara duduk dalam shalat tiga rakaat dan empat rakaat. Kalau dalam rakaat kedua yang biasa dikenal dengan tasyahud awal, adalah dengan iftirasy, sedang kalau di tasyahud akhir dengan tawarruk. “Inilah yang dipilih oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam Himpunan Putusan Tarjih HPT halaman 79-80,” lanjut Mu’ammal menjelaskan perbedaan pendapat yang muncul di kalangan fuqaha’.
“Tetapi, karena aturan duduk tasyahud untuk shalat dua rakaat ini tidak ada penjelasan konkrit, maka cara yang dilakukan masing-masing yang berpaham tawarruk maupun iftirasy, tidak ada yang salah,” simpul Mu’ammal menengahi.
Jadi, tidak perlu saling menyalahkan kan? (redaksi)