PWMU.CO-Setelah dua kali proses mediasi, Rumah Sakit (RS) Siti Khodijah Sepanjang Sidoarjo dan keluarga almarhumah Supariyah (61) akhirnya bersepakat damai dan mengakhiri konflik terkait video Suster Suntik Mayat yang sempat viral di media sosial (medsos).
Kedua belah pihak akhirnya menandatangani Surat Kesepakatan Bersama untuk mengakhiri polemik di aula RS Siti Khodijah Sepanjang Sidoarjo, Kamis (15/2/2018).
”Alhamdulillah, hari ini telah dibuat dan ditandatangani surat kesepakatan bersama antara dr Muhammad Hamdan SpS yang bertindak atas nama RS Siti Khodijah dan untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pertama dengan Abu Daud Hamzah, sebagai kuasa dari para ahli waris almarhumah Ibu Supariyah untuk selanjutnya disebut sebagai pihak kedua,” ujar Masbuhin, kuasa hukum RS Siti Khodijah Sepanjang.
Baca Juga: Video Suster Suntik Mayat, Ini Penjelasan Keluarga Pasien
Dia lalu menerangkan isi surat kesepakatan bersama terurai dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1, antara pihak pertama dan pihak kedua sama-sama menyadari telah terjadi kesalahpahaman dalam komunikasi dan informasi terkait persoalan kematian almarhumah Supariyah. Dan tersebut telah selesai dengan adanya mediasi dengan adanya pemberian informasi yang dilakukan oleh pihak RS Siti Khodijah kepada keluarga almarhumah Supariyah.
Pasal 2, proses mediasi menuju kesepakatan bersama ini telah dilakukan pihak pertama dan kedua sejak 6 Februari 2018 dan telah menghasilkan surat kesepakatan bersama ini.
Pasal 3, karena segala kesalahpahaman ini telah selesai dalam proses mediasi sebagaimana diperintahkan oleh pasal 29 Undang-Undang RI No 29 tahun 2009 tentang Kesehatan, maka selanjutnya pihak pertama dan pihak kedua tidak akan lagi saling mengajukan tuntutan hukum. Baik secara pidana dalam bentuk laporan di hadapan kepolisian maupun secara perdata dalam bentuk gugatan ke pengadilan.
Pasal 4, atas hal-hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 surat keputusan bersama tersebut, maka pihak kedua yang telah telah melaporkan RS Siti Khodijah, pihak pertama, di hadapan Kepolisian Resor Kota Sidoarjo sebagaimana ternyata dalam surat tanda bukti lapor atau pengaduan bernomor: STBL/45/I/JATIM/RESTA SDA, tertanggal 31 Januari 2018 atas dugaan dan atau sangkaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1), (2) UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Medis dan atau Pasal 46 UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan atau pasal 359 KUHP, dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 361 KUHP, maka setelah surat kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh para pihak, pihak kedua akan mencabut dan membatalkan laporan pidana terhadap pihak pertama yang akan dituangkan dalam surat pernyataan pencabutan laporan pidana yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dalam surat kesepakatan bersama ini.
Demikian pula sebaliknya pihak pertama yang akan melaporkan pihak kedua atas sangkaan dan atau dugaan pelanggaran UU No. 11 tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di hadapan Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait penyebaran video juga akan dibatalkan setelah surat ini ditandatangani oleh pihak pertama dan pihak kedua. (Aan)