PWMU.CO-Calon kepala desa di Bojonegoro sebagian besar tidak paham Undang-undang No. 6/2014 tentang Desa yang menjadi pokok penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hal itu terungkap dalam survei Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Bojonegoro terhadap calon kepala desa yang mengikuti Pilkades serentak 2020.
”Sebanyak 67 persen tidak mengetahui detailnya terkait isi undang-undang desa. Padahal ketika ditanya terkait pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses politik desa, 85 persen responden sangat setuju. Sayangnya mereka tidak tahu aturannya,” kata Ali Zulkarnain, ketua PDPM Bojonegoro saat menyiarkan hasil survei Selasa (18/2/2020).
UU Desa, sambung dia, memuat aturan penyelenggaraan pemerintahan desa yang harus menjadi pegangan kepala desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Daerah). Termasuk pelibatan warga melaksanakan kehidupan demokrasi.
Ali menerangkan, survei dilaksanakan pada 10 Januari-10 Februari 2020 dengan menggunakan metode stratified multistage random sampling. Jumlah sample dalam survei ini 194 Cakades. Margin of error 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Tujuan survei ini, lanjut dia, untuk mengukur pendalaman demokrasi pada level desa melalui persepsi Cakades di 28 kecamatan.
Motivasi Calon Kepala Desa
Dia membeberkan, survei menunjukkan motivasi Cakades ikut pemilihan kepala desa karena ketidakpuasan terhadap isu krusial desa. Di antaranya ketidak puasan terhadap jalan rusak, pendampingan pertanian dan distribusi pupuk, kurangnya modal dan pembinaan usaha masyarakat, pengembangan potensi pemuda , dan pelayanan kesehatan.
Soal money politics, calon kepala desa sepakat proses Pilkades harus berlangsung secara aman, damai dan kondusif. Tapi masih ada yang berpendapat Pilkades perlu money politics. Jumlahnya 13 persen responden.
Para Cakades itu menyebutkan pelaksanaan Pilkades sebelumnya ada praktik politik uang. Karena itu sebagian di antara mereka menyatakan perlu politik uang untuk memenangkan kontestasi . ”Hal ini menunjukkan praktik politik uang masih terjadi bagi sebagian calon kepala desa agar menang,” tuturnya.
Survei ini, kata Ali, juga menunjukkan persepsi calon kepala desa terhadap isu musyawarah sangat baik dan memahami partisipasi warga. Partisipasi dilaksanakan tanpa memandang perbedaan gender, tingkat ekonomi, status sosial.
Para Cakades, berdasar survei ini, tingkat toleransi sangat tinggi. Saling menghormati atas pilihan yang berbeda, tanpa mencela, merendahkan atau meremehkan. (*)
Penulis Naila Hisan Editor Sugeng Purwanto