Ini hasil cukai rokok yang diraup pemerintah. Jauh mengalahkan pendapatan dari Freerport. Itu yang membuat pemerintah tidak bisa melarang rokok.
PWMU.CO – Harga pokok produksi (HPP) rokok itu hanya 30 persen dari harga jualnya. Sebanyak 70 persen adalah ‘harga’ cukai rokoknya. Jadi rokok itu mahal. Orang miskin dilarang merokok.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C, Rahmata Saleh pada, Kamis (12/3/2020) di Pondok Babussalam Socah, Bangkalan, Pulau Madura.
Rahmata mengatakan, rokok memberikan sumbangan sangat besar untuk negara karena konsumennya sangat banyak. Tingginya konsumsi rokok menjadi dilema yang besar bagi pemerintah Indonesia. Sebab penghasilan negara dari cukai rokok sangat besar dan menyerap 90 persen tenaga kerja di daerah pertanian dan pabriknya.
“Pada tahun 2018 pemasukan negara dari cukai rokok sebesar Rp 169,33 triliun. Sedangkan Freeport hanya sebesar Rp 8 triliun. Industri rokok menyerap 90 persen tenaga kerja dari daerah asal, Freeport menyerap 30 persen tenaga kerja dari daerah asal. Sehingga pemerintah tidak mungkin melarang warga Indonesia untuk merokok,” jelasnya.
Ini Hasil Cukai Rokok
Jadi, lanjutnya, ke mana hasil cukai rokok yang kita sumbang setiap kali merokok? “Berdasarkan Pasal 66A UU No. 39 tahun 2007 tentang Dana Bagi Hasil Hasil Tembakau (DBH HT) penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dibagikan kepada provinsi penghasil Cukai dan Hasil Tembakau (CHT) dengan komposisi Pemprov 30 persen, pemkab/pemkot penghasil CHT 40 persen dan pemkab/pemkot lainnya 30 persen.” urainya.
Kemudian DBH HT tersebut digunakan kembali untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan Barang Kenai Cukai (BKC) ilegal.
Peruntukan Cukai Terbaru
Rahmata Saleh juga memaparkan peraturan terbaru Menteri Keuangan Indonesia tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 7.
Dia menyampaikan, dalam peraturan yang baru melalui itu, DBHC HT disalurkan untuk kebutuhan pembentukan kawasan industri hasil tembakau, pembinaan SDM pada industri hasil tembakau skala kecil, dan fasilitasi pabrik berorientasi ekspor.
Juga untuk pembayaran tindakan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin/orang tidak mampu, pembangunan jalan, jembatan, pasar, sarana/prasarana pendukung pariwisata, bantuan sarana produksi dan ternak.
Selanjutnya untuk pengembangan tanaman komoditas perkebunan, seperti kopi dan kakao, serta benih tanaman bagi pekebun tembakau. Juga untuk sosialisasi ketentuan di bidang cuka, operasi pasar bersama KPPBC yang diinisiasi pemda, dam kegiatan pengumpulan informasi BKC ilegal berkoordinasi dengan KPPBC.
Muhammadiyah Haramkan Rokok
Meski cukai rokok memberikan pemasukan yang besar pada keuangan negara, tetapi Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa hukum merokok haram sejak tahun 2010
Fatwa bernomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok itu dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Alasan mendasar dari fatwa tersebut, rokok termasuk perbuatan kabaaits yang dilarang seperti dalam Surat al’A’raf Ayat 157.
Sementara rokok dipandang Muhammadiyah sebagai perbuatan yang merugikan diri dan orang lain, karena bahayanya bagi kesehatan.
Selengkapnya baca fatwa ini.
Selain mengharamkan rokok, pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga mengharamkan rokok elektrik seperti fatwa yang tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum dari E-Cigarette (Rokok Elektrik). (*)
Penulis Isrotul Sukma. Editor Mohammad Nurfatoni.