PWMU.CO – Masa belajar di rumah diperpanjang. Demikian juga bekerja dari rumah bagi guru dan karyawan sekolah, madrasah, dan pesantren Muhammadiyah.
Itulah salah satu isi Surat Edaran Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Nomor 1373/EDR/II.4/F/2020 tanggal 9 Syawal 1441 H/1 Juni 2020 M, perihal Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19
Surata yang diterima PWMU.CO Senin (1/6/2020) petang itu ditandatangani Dra Arba’iyah Yusuf MA (Ketua) dan Phonny Aditiawan Mulyana SE MM (Sekretaris).
Berikut isi lengkapnya:
Kepada Yth
- Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Jawa Timur
- Majelis Dikdasmen Pimpinan Cabang Muhammadiyah se-Jawa Timur
- Kepala Sekolah dan Madrasah Muhammadiyah se-Jawa Timur
- Mudir Pondok Pesantren Muhammadiyah se-Jawa Timur
di tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti dan memperhatikan:
- Perkembangan penyebaran pandemi Covid-19 khususnya di Jawa Timur.
- Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 420/3337/101.1/2020 tanggal 29 Mei tentang Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid-19 di Jawa Timur
- Surat Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur No.420/3345/101.1/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan.
- Rekomendasi Muhammadiyah Covid-19 Command Centre (MCCC) Jawa Timur
Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur menyampaikan hal sebagai berikut:
- Memperpanjang masa pembelajaran dari rumah (bagi siswa/santri) dan bekerja dari rumah (bagi guru dan karyawan) sesuai ketentuan pemerintah. Penetapan kembali belajar dan bekerja di sekolah, madrasah, dan pondok pesantren secara luring dilakukan hanya jika telah dinyatakan aman oleh Pemerintah dan atau Persyarikatan melalui surat edaran resmi.
- Sekolah, madrasah, dan pondok pesantren segera berkoordinasi dengan Majelis Penyelenggara untuk mempersiapkan skenario tahun ajaran baru yaitu pada Senin, 13 Juli 2020 dengan mendesain strategi kombinasi daring dan luring yang efektif dan efisien merujuk pada ketentuan pemerintah terkait protokol kesehatan dan pendidikan berkualitas.
- Sekolah, madrasah dan pondok pesantren melaporkan secara tertulis dan mengkoordinasikan kepada Majelis Penyelenggara hal sebagai berikut:
a. Perkembangan penerimaan peserta didik baru (PPDB)
b. Kondisi keuangan sekolah, madrasah, dan pondok pesantren termasuk RKS/RKAS yang wajib disusun dengan memperhatikan prinsip efisiensi
c. Skenario tertulis protokol keamanan masuk kembali ke sekolah, madrasah, dan pondok pesantren dengan asumsi new normal/new reality dan strategi blended learning.
d. Memperhatikan guru, karyawan, dan siswa/santri agar selalu terpantau dan berada dalam kondisi yang baik - Majelis Dikdasmen dan LPPPM PDM/PCM agar tetap rutin melakukan koordinasi daring bersama sekolah, madrasah, dan pondok pesantren, MCCC Kabupaten/Kota dan stakeholder internal dan eksternal lainnya selama masa darurat Covid-19 dengan dapat memanfaatkan teknologi daring berbasis teleconference/webinar atau platform lainnya.
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu disampaikan terimakasih.
Nasrun Minallah
Wassalamu’alaikum Wr Wb
Tembusan:
- Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur
- Lembaga Pengembangan Pondok Pesantren Muhammadiyah Jawa Timur
- Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-Jawa Timur
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur.
Editor Mohammad Nurfatoni.
Discussion about this post