Kurban Daring jika Tak Taat Protokol Kesehatan ditulis oleh Muhammad Harun R SE MPd, Sekretaris Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Gresik.
Ia juga Wakil Ketua Juru Sembelih Halal Indonesia DPD Gresik dan Ketua Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan Jawa Timur.
PWMU.CO – Semangat umat Islam untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban begitu luar biasa. Seperti terlihat dari data yang di rilis oleh Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional Terpadu (Isiknas) tahun 2019.
Jumlah ternak kurban yang di potong di rumah pemotongan hewan (RPH) seluruh Indonesia sebanyak 1.869.032. Terdiri dari: 884.157 ekor kambing, 406.409 ekor domba 561.210 ekor sapi, dan 16.221 ekor kerbau.
Sementara data yang dirilis Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian tahun 2019, jumlah ternak yang di potong seluruh Indonesia sebanyak 1.346.712. Terdiri dari 716.089 ekor kambing, 241.178 ekor domba, 376.487 ekor sapi, dan 12.958 ekor kerbau.
Walaupun dua data tersebut agak sedikit berbeda angka, akan tetapi bila dilihat pada kepentingan perekonomian Indonesia khususnya para peternak dan penjualan hewan kurban akan menjadi sesuatu yang luar biasa.
Ambil contoh sapi yang dipotong tahun 2019 sekitar 500 ribu ekor. Misalnya harga seekor Rp 20 juta, maka akan ketemu angka Rp 10 trilyun. Itu sesuatu yang luar biasa. Dan andaikan sapi yang dipotong adalah sapi-sapi lokal Indonesia tentunya akan menaikkan derajat perekonomian peternak lokal.
Kurban ‘Daring’ di Masa Pandemi
Bagaimana dengan tahun 2020 ini, saat pandemi Covid-19 masih meraja lela. Apakah masih sama geliat umat Islam melaksanakan kurban? Dengan cara apa umat Islam membeli hewan kurban?
Penulis sangat meyakini, umat Islam masih akan tetap semangat berkurban walaupun dampak ekonomi pandemi Covid-19 ini sedikit banyak merusak perekonomian masyarakat. Umat Islam akan tetap mengusahakan untuk berkurban sebagai wujud keimanan dan mengharap keberkahan di balik ritual ibadah ini.
Di tengah pandemi Covid-19, tentunya pilihan yang tepat adalah dengan membeli secara tidak langsung kepada penjual hewan kurban, alias beli secara daring.
Langkah ini sangat bijaksana karena meminimalkan kontak fisik dengan orang-orang yang ada di sekitar lapak hewan yang dijual. Ini juga salah satu bentuk ikhtiar keimanan kita dengan memutus penyebaran mata rantai Covid-19 ini.
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah memilih lembaga atau penjual hewan kurban yang teruji. Kita bisa cek melalui rekam atau teman yang pernah beli, atau kita browsing di internet lihat profil lembaga atau penjual hewan kurban tersebut.
Lihat peta penjualan, lihat testemoni pembeli dan minta ‘profil’ hewan yang akan dijual baik foto atau yang video. Lebih baik video itu on the spot atau langsung saat itu dilokasi.
Lazismu Tawarkan Kurban Aman
Atau kalau bingung kurban saja di Lazismu di mana saja se-Indonesia, Insyaallah amanah karena sudah beberapa tahun ini sudah melaksanakannya dan teruji.
Ada banyak pilihan di Lazismu. Ada kurban kemasan dan kurban luar negeri. Kurban kemasan adalah program kurban sapi yang kemudian diolah menjadi rendang aau kornt siap saji yang bergizi, halal sesuai dengan syariah Islam.
Kurban kemasan ini akan didistribusikan hingga ke pelosok negeri dan menjangkau pada daerah paling pelosok dan meningkatkan gizi anak yatim dan dhuafa.
Sedangkan kurban luar negeri adalah kurban yang didistribusikan ke negara-negara yang mengalami krisi kemanusiaan seperti di Palestina, Yaman, dan Rakhine Myanmar.
Syarat Ketat Jual Beli Hewan Kurban
Bagi yang merasa masuh kurang sreg beli secara daring, bisa beli secara langsung tetapi harus memperhatikan tentang protokol kesehatan, baik dari sisi pembeli dan dari pihak penjual.
Kementrian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19).
SE itu mengatur protokol kesehatan dalam rangka mitigasi risiko. Mulai dari interaksi antarorang saat kegiatan, perpindahan orang antardaerah saat kegiatan.
Juga soal status wilayah dengan penyebaran yang luas akan meningkatkan risiko penularan, cara pemularan melalui droplet dan penularan tak langsung pada benda saat kegiatan. Serta faktor komorbiditas (penyakit penyerta) usia tua yang terlibat saat kegiatan kurban.
Mitigas risiko ini diberlakukan pada para penjual hewan kurban dan pemotongan hewan. Baik di rumah potong hewan ruminansia atau di luar rumah potong hewan ruminansia alias panitia kurban.
Baca Bertita Terkait: Kurban Aman di Mas Pandemi.
Protokol Ketat untuk Penjual
Penjual harus mentaati protokol ketat kesehatan sebagai bentuk mitigasi risiko. Meliputi jaga jarak (physical distancing), penerapan higiene personal, pemeriksanaan kesehatan awal (screening) dan penerapan higiene dan sanitasi.
Penjual hewan kurban harus menerapkan physical distancing dengan mendapat izin dari bupati atau wali kota berjualan di mana. Penjual harus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi daring dalam penjualan atau bekerja sama dengan dewan kemakmuran masjid atau badan amil zakat seperti Lazismu.
Penjual juga harus mendesain lapaknya dengan memperhatikan lorong lapak jualan dengan hewan ternaknya. Membuat pintu masuk dan pintu keluar untuk mengatur orang masuk hanya satu arah dengan jarak antarorang minimal satu meter.
Selain itu penjual juga harus menerapkan higiene personal. Penjual dan karyawan wajib menggunakan alat pelindung diri minimal masker dan faceshield. Penjual dan pekerja menggunakan pakaian lengan panjang selama berjualan, menggunakan sarung tangan sekali pakai (disposable) saat menangani hewan, membersihkan kotoran, atau limbah hewan kurban.
Penjual menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan atau ada handsanitizer yang mudah diakses setiap orang yang dilengkapi dengan petunjuk tempatnya.
Penjual dan pekerja harus sering melakukan pembersihan lapak dan peralatan yang di pakai selama jualan disemprot dengan desinfektan. Selalu membuang membuang kotoran atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran atau limbah.
Penjual dan pekerja harus menggunakan perlengkapan milik pribadi misalnya alat shalat atau alat makan, tanpa saling pinjam meminjam. Semua orang hindari jabat tangan langsung dan bila batuk, bersih, atau meludah perhatikan etikanya.
Selanjutnya penjula harus melakukan pemeriksaan awal (screening), harus menyediakan alat pengukur suhu tanpa kontak (termogun) yang digunakan petugas khusus untuk itu, guna mengukur suhu siapa saja yang masuk ke lapak jualan.
Petugas itu juga wajib menggunakan alat pelindung diri minimal masker dan faceshield. Penjual harus tegas bila karyawan lapaknya berasal dari luar kota atau kabupaten harus dalam kondisi sehat dibuktikan dalam surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah atau swasta.
Protokol Ketat untuk Pembeli
Pembeli atau siapa saja yang keluar masuk lapak jualan wajib mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Atau menggunakan handsanitizer kandungan alkohol paling kurang 70 persen. Dan itu harus di siapkan penjual hewan kurban.
Pembeli juga harus paham diri. Bila memiliki gejala demam, nyeri, tenggorokan, batuk, pilek, atau sesak nafas, tidak perlu datang ke lapak jualan ternak hewan kurban. Beli saja dengan cara daring.
Bagi penjual, pekerja, dan pembeli segera membersihkan diri dengan mandi dan ganti pakai sebelum kontak dengan keluarga atau orang lain setibanya di rumah.
Begitu ketatnya protokol kesehatan adalah wujud dari ikhtiar kita untuk memutus rantai pandemi Covid-19 ini, sekaligus berikhtiar agar geliat perekonomian dapat berjalan kembali.
Ini juga wujud implementasi ketakwaan kita sebagai umat islam untuk melaksanakan ibadah kurban dapat terlaksana dengan baik.
Dan sekali lagi, jika tidak bisa melaksanakana protokol kesehatan yang ketat itu lebih baik beli hewan kurban secara daring atau berkurban langsung ke amil zakat seperti Lazismu. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni.