PWMU.CO – Bagi Anda yang penggemar minuman kopi, sudah tentu pernah mendengar Kopi Luwak. Beberapa tahun lalu, ketika minuman ini menjadi tren, muncul ragam komentar. Tak terkecuali dari sudut agama. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkannya. Sebab, proses pembuatannya yang sedikit unik. Biji kopi itu pernah masuk ke sistem pencernaan hewan luwak, dan keluar bersamaan dengan kotoran luwak ketika buang air besar.
Lantas bagaimana Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah mengambil hukum meminum kopi luwak yang proses pembuatannya cukup njlimet ini? Sejak akhir tahun 2011 lalu, MTT Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebenarnya telah mengeluarkan fatwa tentang meminum kopi luwak. Dalam pandangan MTT, Kopi merupakan minuman yang berasal dari buah kopi yang dimakan oleh binatang luwak. Lantas biji –yang bagian dari buah kopi itu– keluar dari binatang tersebut bersama kotorannya.
Setelah itu, biji kopi dibersihkan dan diproduk menjadi serbuk kopi yang siap dijual dan dikonsumsi. “Jadi kopi tersebut pada mulanya memang mutanajjis (barang yang terkena najis) karena bercampur dengan kotoran luwak. Jika kopi tersebut langsung dikonsumsi begitu saja tentu tidak boleh karena terkena najis,” begitu putus MTT dalam sidangnya bertanggal 28 Oktober 2011 silam.
Dalam analisa MTT yang mendalam, diketahui bahwa yang dimanfaatkan oleh binatang luwak itu hanyalah kulit bagian luar dari buah kopi. Ketika keluar bersama kotorannya, buah kopi tidak hancur semuanya, yang dicerna oleh luwak hanyalah kulit bagian luar dan ia masih mempunyai kulit satu lagi yang tidak hancur.
Lalu dalam proses pembuatan serbuk kopi, buah kopi yang keluar bersama kotoran luwak tersebut dibersihkan, kemudian dikupas lagi satu kulitnya yang masih tersisa yang terkena najis itu sehingga dikeluarkanlah biji kopi. Dari biji kopi inilah serbuk kopi luwak itu dihasilkan. “Dengan demikian, kopi luwak itu bersih dan tidak bercampur dengan najis, sehingga hukumnya halal dan boleh dikonsumsi dan diperjualbelikan,” simpul MTT.
Meski demikian, MTT juga memberi panduan agar seorang Muslim hendaknya bersikap sederhana dan tidak perlu fanatik kepada suatu makanan atau minuman atau apapun. Termasuk pada Kopi luwak yang merupakan salah satu alternatif minuman yang halal. Dan kopi lainnya tentu lebih terjamin kebersihannya, rasanya juga tidak kalah dan harganya pun lebih murah dan terjangkau (*)(digubah dari www.fatwatarjih.com)