PWMU.CO – Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil Rocky Gerung, Kamis (31/1/19). Rocky akan diperiksa terkait ucapannya yang menyatakan “kitab suci adalah fiksi” saat menjadi pembicara di Indonesia Lawyers Club (ILC) yang disiarkan pada Selasa, 10 April 2018.
Rocky mengangap pemanggilan atas dirinya sebagai sesuatu yang biasa. “Saya akan berusaha memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. Saya tidak perlu persiapan khusus karena itu sudah biasa,” katanya selepas mengisi Kuliah Tamu di Auditorium KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Rabu (30/1/19).
Kuliah Tamu mengusung tema “Membumikan Akal Sehat untuk Indonesia Berkemajuan”. Hadir ribuan sivitas akademika Umsida.
Rocky mengungkapkan, dirinya dipanggil atas laporan yang dibuat oleh perwakilan Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dengan sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
“Saya dipanggil karena ucapan yang menyataan “kitab suci itu fiksi”. Padahal, saya tidak bilang begitu. Saya bilang, bila fiksi menimbulkan imajinasi, maka kitab suci itu adalah fiksi. Itu namanya silogisme di dalam cara berfikir. Bila, maka, bila bukan, ya bukan dan juga,” ungkapnya.
Tapi, kata Rocky, dirinya dilaporkan mengatakan kitab suci itu fiksi. “Si pelapor penggal asumsi saya. Artinya, ia tidak pernah belajar logika. Is a simple logic,” tuturnya.
Rocky belum mau berkomentar banyak terkait pemanggilan dirinya tersebut. “Setelah saya sampaikan baru saya kasih tahu ke pers. Saya akan menjawab pertanyaan penyidik. Kecuali saya dapat bocoran pertanyaan,” tandasnya. (Aan)