Hujan rintik-rintik mengguyur Graha Umsida Trawas Mojokerto sore itu, Jumat (30/10/2026). Sontak hawa dingin mulai menyerang tubuh.
Pukul 15.40 WIB, Assoc Prof Ahmad Riyadh PhD bergabung dengan peserta Pelatihan Hukum Jurnalisme Siber.
Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur itu membawakan materi “Jurnalisme Siber, Hukum, dan Kebijakan Publik: Mengawal Ruang Digital yang Berkeadilan”.
Dua Pilihan Wartawan
Mengawali penyampaiannya, Riyadh menyebut bahwa wartawan kerap kali dihadapkan pada dua pilihan.
Pertama adalah mengejar viralitas dengan judul bombastis dan pembaca berjubel.
“Atau mengklarifikasi dulu, memilah data, mengkonfirmasi, sebagaimana peraturan yang ada di dewan pers” terangnya.
“Pilihan kedua, walaupun lambat, tapi pilihannya dapat menjadi acuan, beritanya proporsional, menjadi petunjuk instansi untuk melakukan pembenahan” ujar Riyadh.
Menurut Riyadh, petunjuk untuk wartawan di dalam Al-Quran ada 3. Yakni pada QS Al-Hujurat, Al-Isra, dan Al-Maidah.
“Tidak boleh tuli, buta, bisu, tapi harus proporsional mendidik masyarakat yang membacanya” pesannya.
2 Prinsip Jurnalis
Di ruang digital, satu unggahan dapat menyebarkan kebenaran, atau menyeret jurnalis ke meja hijau.
Mengutip Bill Kovach, Ahmad Riyadh berujar bahwa esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi.
“Kemerdekaan pers di era siber hanya dapat dijaga oleh jurnalis yang melek dan hukum dan taat etika” tegasnya.
Di era sekarang, lanjutnya, pemberitaan didomininasi oleh platform digital seperti media sosial, agregator berita
Fenomena ini disebut sebagai platformisasi media. Yaitu pergeseran distribusi informasi dari media konvensional menjadi platform digital yang menguasai akses audiens, data pengguna dan pendapatan iklan.
Lebih lanjut, Riyadh berpesan agar jurnalis melibatkan hati nurani dalam menulis.
“Menguji informasi, mengecek fakta, Menulis berimbang, dan mengkonfirmasi ke pihak yang disebut” ucapnya.
Di samping itu, Anggota Exco PSSI itu turut menyampaikan 2 prinsip jurnalis.
“Pertama jangan membunuh karakter orang, dan kedua jangan diam apabila ada ketidakadilan” jelasnya.
Menurutnya, pers tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan publik.
“Kritik jurnalistik bukanlah vonis. Tugas pers adalah mengungkap fakta secara bertanggung jawab agar masyarakat dan lembaga dapat menilai persoalan tersebut” pungkasnya.






0 Tanggapan
Empty Comments