Adanya unjuk rasa pada akhir Agustus lalu, Polisi Republik Indonesia (Polri) menjadi salah satu institusi negara yang paling terdampak.
Melalui “17+8 Tuntutan Rakyat”, Polri menjadi institusi yang mendapat tekanan reformasi dari massa. Selain juga tuntutan reformasi di lembaga legislatif (DPR RI).
Tapi sepertinya pemerintah lebih serius untuk merespon tuntutan reformasi di tubuh Polri.
Hal ini ditandai dengan keputusan Presiden untuk dan telah melantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan Reformasi Polri pada Rabu, 17 September kemarin.
Tersirat dalam tuntutan massa dalam hal reformasi di institusi Polri, setidaknya ada 2 hal yang menarik.
Pertama, massa menuntut agar anggota dan komandan yang terlibat dalam tindakan kekerasan oleh aparat — termasuk dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan, driver ojek online, — di proses secara hukum yang adil dan transparan.
Kedua, mendesak segera adanya reformasi agar Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya semakin profesional serta lebih humanis.
Ketiga, mendorong pentingnya melakukan revisi Undang-Undang Kepolisian. Revisi UU ini sangat perlu agar Polri lebih akuntabel dan profesional. Serta mendorong adanya desentralisasi fungsi polisi dalam ketertiban umum dan lalu lintas.
Tuntutan adanya reformasi institusi Polri — agar lebih profesional dan humanis — oleh massa unjuk rasa, sejatinya linier dengan konsep reformasi sektor keamanan (Security Sector Reform/SSR) (Claire, 1990).
Argumennya, reformasi institusi keamanan bertujuan untuk menjadikan sektor keamanan lebih transparan, profesional, dan bertanggung jawab kepada masyarakat (bukan kepada elite politik atau militer).
Dalam mewujudkannya, maka tata kelola institusi keamanan harus berada dalam kendali sipil yang demokratis.
Claire Short menyebutkan bahwa reformasi sektor keamanan harus dilakukan jika institusi keamanan menjadi sumber utama pelanggaran — hak asasi manusia, korupsi, dan ketidakamanan, alih-alih menjadi pelindung rakyat.
Pendekatan keamanan yang represif dan tidak akuntabel berpotensi memicu konflik dan kekerasan internal. Selanjutnya dapat merusak ketertiban umum dalam negara itu sendiri.
Pertanyaannya, apakah reformasi institusi Polri sesuai tuntutan pengunjuk rasa saat ini dibutuhkan?
Meninjau tuntutan massa
Mengikuti konsep Claire Short, institusi Polri telah bertransformasi melalui sumber daya dari militer ke sektor-sektor sipil. Sebelum tahun 1998, Polri merupakan bagian integral dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Karenanya, peran Polri menjadi terlihat sangat kental dengan nuansa militeristiknya.
Selain bercitra militeristik, posisi Polri yang di bawah ABRI kerap menjadi alat penjaga stabilitas politik pemerintah, bukan sebagai penegak hukum yang netral.
Maka sesungguhnya reformasi kelembagaan/institusi di Polri bukan hal baru. Polri sekarang merupakan Polri produk reformasi 1998.
Persoalannya, reformasi Polri mau kemana?
Bertolak dari saat menangani aksi unjuk rasa, oknum aparat berpotensi benturan dengan massa aksi.
Benturan ini kemudian dicitrakan sebagai tindakan represif aparat. Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 16/2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.
Peraturan tersebut secara tegas mengatur tentang bagaimana aparat kepolisian bertindak dalam pedoman pengendalian massa (dalmas).
Secara umum pedoman dalmas mempertimbangkan hak asasi manusia secara ketat.
Salah satu yang diatur dalam dalmas adalah aparat agar tidak mudah terprovokasi oleh massa aksi.
Tapi sulit untuk dihindari tatkala sudah berada di lapangan, tidak jarang oknum aparat yang terpancing emosinya.
Apalagi saat dalam aksi massa unjuk rasa tersusupi provokator. Akibatnya, aparat menjadi lepas kontrol dan cenderung menggunakan kekerasan secara berlebihan.
Sumber daya manusia (SDM) Polri pun menjadi dipertanyakan oleh publik dengan citra militeristiknya ini.
Reformasi Polri didorong faktor terjadinya tindak kekerasan dan masalah kultural, bukan hanya oleh masalah yang berkaitan dengan pengendalian massa (dalmas). Korupsi dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum polisi lalu lintas juga mengikis citra institusi, dan masalah ini disebabkan oleh persoalan budaya.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para pengunjuk rasa menuntut Polri agar lebih humanis dan profesional.
Polri harus mengubah budaya militeristik dan mentalitas anggotanya menjadi pendekatan sipil yang melayani dan antikorupsi.
Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan Polri itu sendiri.
Agar Polri tidak bercitra negatif di mata masyarakat, setiap anggotanya harus menanamkan nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan transparansi, seperti yang disebutkan oleh Claire Short.
Tentu saja, perubahan budaya ini adalah proses jangka panjang yang harus terus ditumbuhkan dan dikembangkan oleh Polri.
Menjadi Polisi yang humanis dan profesional
Mewujudkan Polri yang humanis dan profesional merupakan tantangan berat karena menuntut reformasi secara menyeluruh, baik dari internal Polri maupun dukungan dari pemerintah dan masyarakat.
Harapan ini bisa tercapai dengan memfokuskan evaluasi pada dua poin utama: satu, mengubah budaya dan mentalitas aparat agar lebih humanis; dan dua, membentuk aparat berlandaskan supremasi hukum dan kode etik, bukan berdasarkan kepentingan atau intervensi.
Melakukan perubahan pada rana budaya dan mentalitas aparat harus dimulai sejak masa pendidikan dan pelatihan. Ada tiga hal yang perlu menjadi fokus, yaitu:
- Kurikulum yang humanis, dengan menekankan etika, empati, dan hak asasi manusia. Pendidikan dan pelatihan ini menanamkan tanggung jawab pada aparat dan calon polisi sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, bukan sebagai alat kekuasaan.
- Pelatihan anti kekerasan, yang bertujuan agar anggota Polri tidak terjebak dalam tindakan kekerasan yang berlebihan. Pelatihan ini mencakup teknik negosiasi, mediasi, dan penggunaan kekuatan yang proporsional sesuai standar internasional. Pendekatan persuasif harus menjadi prioritas utama.
- Penghargaan kinerja humanis, di mana penilaian dan promosi tidak hanya didasarkan pada keberhasilan penegakan hukum. Hal ini juga dinilai berdasarkan kemampuan anggota dalam berinteraksi positif dengan masyarakat, menyelesaikan konflik secara damai, dan melayani dengan tulus.
Selain tiga hal di atas, Polri juga harus berani menerapkan hukum dan kode etik secara transparan, akuntabel, dan konsekuen.
Hal ini didukung oleh pengawasan yang efektif, serta penegakan kode etik yang tegas tanpa pandang bulu.
Semua prosedur, mulai dari penanganan kasus hingga penindakan, harus transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Untuk menjaga profesionalisme anggota dan institusi, penting untuk memperkuat lembaga pengawasan internal (Propam) dan eksternal (Kompolnas).
Upaya mewujudkan Polri yang humanis dan profesional memerlukan dukungan masyarakat.
Polri harus lebih aktif mendengarkan masukan dan keluhan masyarakat, misalnya melalui forum dialog, patroli, dan media sosial.
Sebaliknya, masyarakat juga perlu memahami peran pentingnya dalam mengawasi dan mendukung Polri.***






0 Tanggapan
Empty Comments