Meski 96 Persen Muslim, Azerbaijan Larang Siswi dan Guru Berjilbab (https://chanelmuslim.com/ 15 Oktober 2026). Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah, Protes Meluas Sampai Turki (https://news.republika.co.id/ 13 Oktober 2026). MUI Desak Azerbaijan Cabut Larangan Jilbab, Soroti Ancaman Islamofobia (https://mozaik.inilah.com/ 16 Oktober 2026).
Paragraf di atas, berupa tiga judul berita, cukup memberi gambaran bahwa apa yang terjadi di Azerbaijan, yaitu pelarangan penggunaan jilbab bagi siswi dan guru, tidak hanya mendapat penolakan di dalam negerinya sendiri, tetapi juga kritik dari sejumlah negeri sahabat.
”Siapa” Azerbaijan? Bagaimana hukum berjilbab bagi Muslimah? Apa hubungannya dengan puisi ”Lautan Jilbab” karya Emha Ainun Nadjib di akhir 1980-an?
Buah Sekularisme
Semula, Azerbaijan adalah bagian dari Uni Soviet. Sejak 30 Agustus 1991, Azerbaijan secara resmi merdeka dari Uni Soviet. Kemudian, dikenal sebagai Republik Azerbaijan. Di konstitusinya, disebutkan sebagai negara sekuler.
Mayoritas penduduk Azerbaijan memeluk Islam. Total penduduknya, menurut sensus 2014, sebanyak 9.494.600 jiwa. Sementara itu, 85% di antaranya adalah Syiah dan sisanya adalah Sunni. Persentase Syiah yang besar itu menjadikan Azerbaijan sebagai negara dengan populasi Syiah terbesar kedua setelah Iran. Agama lain yang dianut di sana adalah Kristen dan sejumlah keyakinan lain seperti Zoroastrianisme (https://khazanah.republika.co.id/ 28 September 2020).
Pemerintahannya berusaha mempertahankan identitas Azerbaijan sebagai negara sekuler. Dari sini, lalu muncul larangan pemakaian jilbab. Memang, tidak secara eksplisit melarang jilbab. Bahasanya, melarang penggunaan pakaian di sekolah yang melanggar ”prinsip sekularisme”.
Tak pelak lagi, aturan itu memicu protes serta kampanye penolakan di media sosial di dalam dan di luar negeri. Di Azerbaijan, beredar video yang memperlihatkan para siswa memeluk guru mereka sambil menangis saat mereka dilarang masuk ke sekolah. Terkait hal itu, ada penangkapan 37 orang saat protes kebijakan tersebut (https://news.detik.com/ 14 Oktober 2026).
Di sedikitnya dua sekolah umum, siswa dilaporkan memboikot kegiatan belajar sebagai bentuk protes dan solidaritas. Salah seorang guru, Zahra Hasanova, mengungkapkan kekecewaannya setelah dilarang mengajar karena mengenakan jilbab. Ia menilai keputusan mengenakan jilbab merupakan hak pribadi yang semestinya tidak ditentukan oleh pihak lain (https://www.arina.id/ 15 Oktober 2026).
Wajib, Wajib!
Meski terjadi nun jauh di sana, sebagai Muslim, wajar kita turut prihatin atas apa yang terjadi di Azerbaijan. Hal ini karena bagi perempuan Muslim yang telah balig, wajib baginya untuk berbusana menutup aurat. Dalilnya, QS Al-Ahzab [33]: 59 dan QS An-Nur [24]: 31.
Perhatikan QS Al-Ahzab [33]: 59 ini: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ’Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Adapun QS An-Nur [24]: 31 senada.
Dalil yang melengkapi berupa hadis tentang aurat yang harus ditutup bagi perempuan yang telah balig (ini ditandai dengan datangnya haid). Bagian mana saja aurat perempuan? Sekujur tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan.
Perhatikan, Rasul saw. bersabda, “Wahai Asma’, sesungguhnya apabila wanita sudah mendapatkan haid, maka yang layak untuk dilihat darinya hanyalah ini dan ini saja”. (Bersamaan dengan sabda ini) Nabi saw. mengisyaratkan pada wajah dan kedua telapak tangannya (HR Abu Daud).
Sungguh, iman dan amal saleh adalah kesatuan yang tak terpisahkan. Kita harus beramal saleh sesuai dengan perintah Allah dan sunah Nabi saw. Dalam hal berbusana, ayatnya sudah jelas dan panduan Nabi saw. sudah terang.
Terkait hal itu, sebagai Muslim, kita harus peduli kepada sekitar. Maka, atas apa yang terjadi di Azerbaijan, dari Indonesia, MUI mendesak pemerintah Azerbaijan mencabut larangan penggunaan jilbab bagi Muslimah. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mencederai kebebasan beragama dan hak pribadi warga negara yang dijamin dalam prinsip-prinsip demokrasi.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menyatakan keprihatinan atas kebijakan tersebut. “Pelarangan jilbab tidak sejalan dengan seruan PBB untuk melawan Islamofobia,” tegas Sudarnoto.
Menurut dia, negara seharusnya menjamin hak warga menjalankan ajaran agama yang diyakini, bukan justru membatasi ekspresi keagamaan mereka. Sudarnoto menyebut pelarangan jilbab sebagai tindakan yang mencerminkan Islamofobia atau sikap anti-Islam (https://mozaik.inilah.com/ 16 Oktober 2026).
Catatan Perjuangan
Kapan pun, usaha menegakkan syariat Islam adalah sebuah perjuangan. Jika, misalnya, secara pribadi seseorang telah punya tekad kuat mengamalkan syariat, tetapi di luar dirinya mungkin saja masih ada penghambat. Misalnya, dari lingkungan tempat dia tinggal yang tak berkenan. Juga, seperti di Azerbaijan, dari rezim lewat larangan yang dikeluarkannya.
Larangan berjilbab juga pernah terjadi di Indonesia. Itu terjadi pada 1980-an. Kala itu, ada sejumlah siswi berjilbab yang terpaksa mengikuti pelajaran dari luar kelas, yaitu dari balik jendela. Ada yang terpaksa pindah ke sekolah lain yang membolehkan berjilbab.
Pada pertengahan 1982, di SMAN 3 Bandung, delapan siswi diancam akan dikeluarkan bila tak melepas jilbabnya. Begitu juga di SMAN 68 Jakarta. Seorang siswi dikeluarkan karena berjilbab. Kejadian serupa terjadi pula di Tangerang, Bekasi, Semarang, Surabaya, Kendari, dan kota-kota lainnya di Indonesia.
Tak semua pelajar menyerah menghadapi tekanan sekolah. Beberapa siswi di SMA 1 Bogor, misalnya, melawan keputusan sekolah yang mengeluarkannya dari sekolah karena berjilbab. Pihak sekolah akhirnya bersedia berdamai dan mengakomodasi keinginan para pemakai jilbab melalui musyawarah.
Ikhwal larangan berjilbab bagi para pelajar putri di sekolah-sekolah umum merupakan salah satu kebijakan di era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef. Kebijakan itu persisnya dikeluarkan Dirjen Pendidikan dan Menengah, Prof. Darji Darmodiharjo, melalui Surat Keputusan 052/C/Kep/D.82 tentang Seragam Sekolah Nasional pada 17 Maret 1982.
Lalu, pada 16 Februari 1991, terbit Surat Keputusan No. 100/C/Kep/D/1991 yang membolehkan para siswi untuk mengenakan pakaian yang didasarkan pada keyakinannya (https://news.detik.com/berita/d-3903674/jilbab-di-indonesia-antara-pelarangan-dan-perjuangan).
Kembali sebentar ke suasana sebelum terbit keputusan pemerintah yang membolehkan para siswi berjilbab. Kondisi pelarangan berjilbab ketika itu menggelisahkan umat Islam sebab hal tersebut termasuk pelanggaran atas hak setiap manusia untuk mengamalkan syariat agamanya.
Emha Ainun Nadjib, penyair yang sangat dikenal kaum terpelajar di kala itu, termasuk yang gelisah. Maka, menulislah dia dan lahir puisi berjudul “Lautan Jilbab”. Puisi yang ditulis secara spontan itu kemudian dibacakan dalam forum “Ramadan di Kampus” yang diselenggarakan Jamaah Shalahuddin UGM pada Mei 1987. Puisi “Lautan Jilbab” mendapat respons yang positif dari sekitar 6.000 orang yang hadir.
Emha lalu mengembangkan puisi itu menjadi lakon teater sebagai sarana protes atas kecenderungan rezim Orde Baru menghalangi umat Muslim mengekspresikan keberislamannya. Lakon itu dipentaskan pertama kali di UGM. Selama dua hari pementasan, “Lautan Jilbab” ditonton tak kurang dari 5.000 orang.
“Lautan Jilbab” sangat fenomenal. Tidak hanya dipentaskan di Yogyakarta, beberapa kota seperti Jakarta, Bandung, Malang, Surabaya, dan Makassar turut menjadi saksi pementasan “Lautan Jilbab”. Bahkan, ketika dipentaskan di Stadion Wilis, Madiun, tercatat 35.000 penonton menyaksikan pementasan tersebut. Betapa menarik, Emha melibatkan 1.000 pemain teater dalam pagelaran “Lautan Jilbab” saat itu.
Puisi dan pementasan teater tersebut tak ubahnya sebuah ajakan perlawanan. Sejak itu, pemakaian jilbab punya arti perlawanan terhadap otoritarianisme Orde Baru (https://www.caknun.com/foto/mozaik/lautan-jilbab).
Pesan Lautan Jilbab
Hari-hari ini, siswi dan guru perempuan di Azerbaijan sedang berjuang meminta hak mereka untuk menunaikan ajaran Islam dalam berbusana. Situasinya, boleh jadi, mirip dengan di Indonesia pada 1980-an.
Kepada mereka, kita berdoa semoga Allah kuatkan. Mudah-mudahan Allah menangkan mereka dalam usaha berjilbab, termasuk saat ke sekolah. Untuk itu, kepada mereka juga perlu kita kirim pesan perlawanan sekaligus peneguh jiwa seperti yang terkandung dalam puisi panjang berjudul ”Lautan Jilbab” karya Emha Ainun Nadjib. Berikut ini petikannya:
***
Jilbab adalah furqan/ Jilbab adalah batas antara haq dan batil/ … Jilbab adalah sikap kami. … Jilbab adalah percikan cahaya di tengah-tengah kegelapan/ …
Wahai sejarah, jangan terlalu meremehkan kami/ … Kami sedang menapaki langkah yang tepat dipilih/ Kamilah samudera jilbab/ Kamilah gelombang perjuangan/ Gelombang perjuangan yang tidak mungkin dihentikan.
Alhasil, duhai penguasa, sekali lagi: Jilbab adalah sikap kami. Kami sedang menapaki langkah yang tepat dipilih. Kamilah gelombang perjuangan yang tidak mungkin dihentikan. Allahu Akbar! (*)





0 Tanggapan
Empty Comments