Anak-anak yang diajak dalam salat berjemaah diperlakukan dengan penuh kasih sayang untuk membiasakan ibadah, sambil tetap menjaga ketenangan dan kekhusyukan jemaah.
Sebaiknya, orang tua berdiri di dekat anaknya (misalnya di ujung saf) agar mudah mengawasi dan menegur jika anak bergerak di luar batas saat salat.
Orang tua perlu memberi pemahaman kepada anak sebelum berangkat bahwa masjid atau tempat salat adalah tempat yang tenang dan harus dijaga kesopanannya.
Anak yang sudah tamyiz (bisa mandiri dan memahami tata cara salat, biasanya usia 7 tahun ke atas) dapat bergabung dalam saf salat bersama orang dewasa.
Dalam salat berjemaah, anak-anak diperlakukan seperti jemaah salat dewasa. Dari Anas bin Malik ra., Anas mengisahkan:
فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَصَفَفْتُ وَالْيَتِيمَ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا فَصَلَّى لَنَا رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ
“Maka saya bangkit menuju tikar kami yang sudah menghitam karena sudah lama dipakai, lalu saya perciki air, dan Rasulullah saw. salat di atasnya. Saya dan si yatim membuat saf di belakang beliau, dan ibu tua di belakang kami. Beliau saw. salat dua rakaat untuk kami, kemudian pulang.”(HR. Al-Bukhari, no. 380 dan Muslim, no. 658)
Inti atau maksud utama dari hadis tersebut adalah menjelaskan tata cara (posisi) pengaturan saf salat berjemaah jika anggotanya terdiri atas laki-laki dewasa, anak-anak, dan perempuan, serta kebolehan salat sunah berjemaah di rumah.
Berikut adalah rincian pelajaran dan maksud yang terkandung dalam hadis tersebut:
1. Aturan Posisi Saf Salat Berjemaah
Hadis ini menjadi dasar utama dalam ilmu fikih mengenai aturan posisi berdiri saat salat berjemaah:
Imam berdiri paling depan (dalam hadis ini adalah Rasulullah saw).
Makmum laki-laki (meskipun anak-anak atau anak yatim) berdiri di belakang imam membentuk saf tersendiri. Di sini, Anas dan seorang anak yatim membuat saf tepat di belakang Nabi.
Makmum perempuan berdiri paling belakang, terpisah dari saf laki-laki, meskipun ia sendirian. Ibunda Anas (Ummu Sulaim) berdiri di belakang saf Anas dan si yatim.
2. Kebolehan Salat Sunah Berjemaah di Rumah
Hadis ini menunjukkan bahwa salat sunah (seperti salat duha atau salat sunah mutlak) boleh dilakukan secara berjemaah dalam kondisi tertentu, misalnya untuk mengajarkan tata cara salat atau untuk mengambil berkah (tabarruk) di tempat tinggal seseorang.
3. Kebersihan Tempat Salat
Kalimat “tikar kami yang sudah menghitam karena sudah lama dipakai, lalu saya perciki air” menunjukkan dua hal:
Kesederhanaan hidup para sahabat Nabi, di mana mereka menggunakan tikar yang sudah tua dan menghitam.
Kehati-hatian dalam bersuci. Memercikkan air bertujuan untuk membersihkan debu atau memastikan tikar tersebut suci dan layak digunakan untuk sujud oleh Rasulullah saw.
4. Kasih Sayang Rasulullah saw.
Nabi Muhammad saw. memenuhi undangan dari keluarga yang kurang mampu (tikar yang sudah menghitam) dan menyempatkan diri salat di rumah mereka demi menggembirakan hati serta memberikan berkah bagi penghuni rumah tersebut.
Al-Khathib asy-Syarbini asy-Syafi’i mengatakan, “Jika anak-anak kecil hadir lebih dulu, mereka tidak boleh dimundurkan untuk kemudian tempat mereka diberikan kepada orang dewasa yang datang kemudian. Begitu pula jika mereka lebih dahulu menempati saf pertama, mereka lebih berhak menurut pendapat yang lebih kuat.” (Mughnil Muhtaj 1/492)
لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
“Hendaklah berdiri di belakang saya orang-orang dewasa, kemudian yang berumur di bawah mereka, dan seterusnya.” (HR. Muslim)
Maka, maksudnya adalah anjuran kepada orang-orang dewasa agar berlomba-lomba menempati saf terdepan. Bukan berarti mereka didahulukan jika datang setelah anak-anak kecil. Ya, tentu orang-orang dewasa didahulukan di atas anak-anak jika mereka datang secara bersamaan. (Majmu’ Fatawa 12/400)
Hal ini bisa sangat mengganggu kekhusyukan yang merupakan ruh salat. Pengalaman di lapangan juga menunjukkan bahwa kegaduhan anak-anak bisa ditekan jika masing-masing orang tua yang membawa anak ke masjid menempatkan anak-anak mereka di samping mereka.
Sedangkan kekhawatiran adanya najis pada kulup orang yang belum berkhitan sehingga membuat salatnya tidak sah, meskipun ini adalah pendapat sebagian ulama, ulama lain berpendapat salatnya sah.
Al-Buhuti mengatakan, “Dan najis di bawah kulup di tempat yang tidak mungkin dihilangkan oleh orang yang belum khitan dimaafkan. Dan setiap najis yang dimaafkan tidak berpengaruh pada batalnya salat.” (Kasyaful Qina’ 1/483). (*)






0 Tanggapan
Empty Comments