Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (BEM PTMAI) Zona V Jawa Timur–Bali mendesak aparat penegak hukum mengusut secara transparan dan menyeluruh kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari KontraS, Andrie Yunus. Desakan tersebut disampaikan dalam forum konsolidasi yang dihadiri perwakilan mahasiswa dari berbagai kampus PTMAI di wilayah Jawa Timur–Bali.
Dalam forum tersebut, mahasiswa menyampaikan bahwa proses penegakan hukum hingga saat ini dinilai belum memberikan kejelasan yang memadai kepada publik. Mereka menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap tahapan penanganan kasus.
Presidium Nasional BEM PTMAI Zona V Jawa Timur–Bali, Bagus Arif Rizki Refandi, yang juga Presiden Mahasiswa BEM Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Ia menekankan pentingnya pengawalan serius agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
“Kasus ini harus ditempatkan sebagai persoalan serius. Penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah dan harus terbuka kepada publik,” ujarnya dalam forum konsolidasi.
Kasus penyiraman tersebut terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Saat itu, korban diserang oleh orang tidak dikenal ketika dalam perjalanan pulang. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius sekitar 24 persen pada tubuhnya, termasuk wajah, dada, dan tangan.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan analisis bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV). Berdasarkan informasi awal, pelaku diduga berjumlah dua orang, namun proses identifikasi masih terus didalami. Penyelidikan juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi identitas pelaku belum diumumkan secara terbuka.
Koordinator Isu Politik, Hukum, dan HAM BEM PTMAI Zona V, Wahyuddin Fahrurrijal, yang juga Presiden Mahasiswa BEM Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), menyampaikan bahwa keterbukaan informasi menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
“Transparansi adalah kunci. Publik berhak mengetahui siapa pelaku dan bagaimana perkembangan penyelidikan berjalan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, mahasiswa juga menyatakan penolakan apabila penanganan kasus hanya dilakukan melalui mekanisme peradilan militer, khususnya jika pelaku berasal dari unsur aparat. Mereka mendorong agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah perwakilan mahasiswa turut menyampaikan pandangan dalam forum. Ahmad Efendi dari Lumajang menyebut bahwa meskipun kasus ini telah menjadi perhatian nasional, proses hukum dinilai belum memberikan kepastian. Ia menyatakan bahwa apabila pelaku berasal dari unsur militer, maka proses hukum tidak cukup dilakukan melalui peradilan militer, melainkan perlu diproses dalam peradilan umum.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh presiden mahasiswa lainnya yang menilai bahwa penyelesaian melalui peradilan militer berpotensi menimbulkan ketimpangan hukum, terutama karena korban merupakan warga sipil.
Mahasiswa juga menyoroti sejumlah hal dalam penanganan kasus, di antaranya belum jelasnya identitas tersangka, tidak dipublikasikannya wajah pelaku, serta belum adanya kepastian apakah pelaku yang diamankan sesuai dengan rekaman CCTV. Selain itu, mereka juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang TNI yang dinilai perlu dikaji lebih lanjut dalam konteks perlindungan masyarakat sipil.
Dalam evaluasi gerakan, BEM PTMAI Zona V menyampaikan bahwa solidaritas mahasiswa masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, mereka mendorong adanya aksi kolektif di lingkungan kampus maupun di sejumlah institusi sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada aparat penegak hukum.
Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Nasrawi, menyampaikan bahwa adanya perbedaan informasi antara pihak kepolisian dan TNI menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Ia juga menyinggung menurunnya perhatian publik seiring momentum Idulfitri, sehingga diperlukan konsolidasi lanjutan.
Lebih lanjut, forum konsolidasi ini juga membahas aspek hukum dalam penanganan kasus. Berdasarkan kajian awal, tindakan penyiraman air keras tersebut dinilai berpotensi dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana serta Pasal 55 KUHP terkait penyertaan. Selain itu, pasal alternatif seperti Pasal 355 dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat juga dinilai dapat digunakan.
BEM PTMAI Zona V menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga perlu mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam perencanaan. Hal tersebut merujuk pada prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Dalam perspektif hak asasi manusia, kasus ini dinilai memiliki implikasi serius karena korban merupakan aktivis yang terlibat dalam advokasi publik. Oleh karena itu, negara dinilai memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
Sebagai langkah lanjutan, BEM PTMAI Zona V Jawa Timur–Bali akan melakukan konsolidasi internal di masing-masing kampus pada (27–29/3/2026) untuk menyusun kajian lanjutan dan memperkuat gerakan. Hasil konsolidasi tersebut ditargetkan selesai pada 2 April 2026 dan akan ditindaklanjuti melalui konsolidasi serentak.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil sebelumnya juga telah menyampaikan kecaman terhadap peristiwa ini dan menilai serangan tersebut sebagai ancaman terhadap pembela HAM. Peristiwa penyiraman air keras tersebut juga disebut sebagai dugaan upaya pembunuhan terhadap aktivis.
Mahasiswa menyatakan bahwa konteks korban sebagai aktivis menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penanganan kasus secara serius, tidak hanya sebagai tindak pidana, tetapi juga dalam kerangka perlindungan kebebasan sipil.
Selain itu, mahasiswa juga mendorong adanya penguatan regulasi terkait distribusi dan penjualan air keras, mengingat kasus serupa masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Melalui forum konsolidasi tersebut, BEM PTMAI Zona V Jawa Timur–Bali menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus hingga tuntas serta mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments