Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Berani Mandiri Lewat Obligasi Daerah

Iklan Landscape Smamda
Berani Mandiri Lewat Obligasi Daerah
Prof. Dr. Didin Fatihudin. Foto: Dok/Pri
Oleh : Prof. Dr. Didin Fatihudin, SE., M.Si., CIRR Investment & Financial Behavior dan Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Surabaya
pwmu.co -

Pembangunan daerah sering kali terjebak dalam satu pola yang sama: menunggu. Menunggu transfer dari pusat, menunggu alokasi tambahan, menunggu program nasional turun ke daerah.

Padahal, kebutuhan masyarakat tidak pernah menunggu. Jalan rusak harus segera diperbaiki. Sekolah perlu ruang kelas baru.

Puskesmas membutuhkan alat kesehatan yang memadai. Irigasi harus berfungsi agar petani bisa menanam tepat waktu.

Di sinilah pertanyaan mendasar muncul, apakah daerah akan terus bergantung, atau mulai berani mencari sumber pembiayaan alternatif yang legal, terukur, dan partisipatif?

Obligasi atau sukuk daerah adalah salah satu jawabannya.

Dalam kerangka kebijakan makroekonomi, kita mengenal dua orientasi besar: stabilisasi jangka pendek dan pertumbuhan jangka panjang.

Stabilisasi bertugas “menyetir” ekonomi agar tidak terjangkit penyakit klasik seperti inflasi, pengangguran, dan ketimpangan neraca pembayaran.

Pertumbuhan, di sisi lain, memastikan agar perkembangan penduduk, kapasitas produksi, dan ketersediaan dana investasi berjalan selaras.

Masalahnya, pertumbuhan tidak akan pernah terjadi tanpa investasi. Dan investasi membutuhkan dana.

Selama ini, masyarakat lebih akrab dengan aset riil: rumah, tanah, emas, ruko, kebun sawit, restoran, hotel, dan sebagainya.

Aset-aset itu nyata, terlihat, bisa disentuh. Namun tidak semua orang memiliki modal besar atau kemampuan manajerial untuk mengelolanya.

Di sisi lain, ada aset finansial: deposito, saham, reksadana, dan obligasi. Instrumen-instrumen ini memberi peluang kepada masyarakat untuk berinvestasi tanpa harus mengelola usaha secara langsung.

Obligasi, dalam konteks ini, adalah tanda kepemilikan piutang—investor meminjamkan dana kepada penerbit, lalu memperoleh imbal hasil berupa kupon atau bagi hasil (untuk skema syariah).

Selama ini, kita mengenal obligasi negara dan obligasi korporasi. Negara menerbitkan Surat Utang Negara untuk membiayai APBN. Perusahaan menerbitkan obligasi untuk ekspansi usaha. Lalu bagaimana dengan pemerintah daerah?

Mengapa daerah tidak memanfaatkan instrumen yang sama untuk membiayai pembangunan infrastruktur publik?

Obligasi daerah sesungguhnya adalah bentuk creative financing. Ia memungkinkan pemerintah daerah memperoleh dana segar untuk membangun jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, terminal, pasar, sistem air bersih, hingga proyek irigasi.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Dana itu bukan “hot money” yang datang dan pergi tanpa arah, melainkan investasi terstruktur dengan tenor dan kewajiban pembayaran yang jelas.

Lebih penting lagi, obligasi daerah membuka ruang partisipasi publik. Pembangunan tidak lagi hanya dibiayai oleh pajak dan transfer pusat, tetapi juga oleh masyarakat yang ingin berinvestasi di daerahnya sendiri. Ada rasa memiliki yang tumbuh di sana.

Bayangkan seorang anak muda Surabaya membeli sukuk daerah yang digunakan untuk membangun sistem pengolahan air bersih. Ia tidak hanya menerima imbal hasil finansial, tetapi juga menikmati manfaat sosial dari proyek tersebut. Inilah investasi yang memiliki makna ganda: keuntungan ekonomi sekaligus dampak sosial.

Momentum ini sebenarnya sangat tepat. Data Kustodian Sentral Efek Indonesia menunjukkan jumlah investor pasar modal telah mencapai lebih dari 12 juta Single Investor Identification, dan sekitar 80 persen di antaranya adalah milenial dan Gen Z. Generasi muda hari ini tidak lagi hanya menabung, tetapi aktif berinvestasi.

Artinya, ada potensi besar dana domestik yang bisa dihimpun untuk pembangunan daerah.

Namun tentu saja, obligasi daerah bukan tanpa risiko. Ia menuntut tata kelola yang baik, transparansi, dan perencanaan proyek yang matang.

Daerah harus memastikan bahwa proyek yang dibiayai benar-benar produktif, memiliki manfaat ekonomi, dan mampu menghasilkan dampak fiskal yang memperkuat kapasitas pembayaran kembali.

Jika tidak dikelola dengan profesional, obligasi bisa menjadi beban. Tetapi jika dikelola dengan akuntabilitas dan kehati-hatian, ia justru menjadi alat percepatan pembangunan dan penguatan kemandirian fiskal.

Selama ini, banyak daerah berbicara tentang otonomi. Namun otonomi tidak hanya soal kewenangan administratif. Otonomi sejati adalah keberanian mengelola sumber pembiayaan sendiri dengan tanggung jawab penuh.

Obligasi/sukuk daerah adalah simbol kedewasaan fiskal. Ia menandai pergeseran dari pola ketergantungan menuju pola partisipatif. Dari sekadar pengguna anggaran menjadi pengelola kepercayaan publik.

Pertanyaannya bukan lagi apakah instrumen ini penting. Pertanyaannya adalah: apakah pemerintah daerah siap meningkatkan kapasitas tata kelola, memperkuat transparansi, dan membangun kepercayaan investor?

Jika jawabannya siap, maka obligasi daerah bukan sekadar opsi teknis dalam pasar modal. Ia adalah langkah strategis menuju daerah yang mandiri, progresif, dan berdaya saing.

Dan mungkin, di sanalah masa depan pembangunan Indonesia akan banyak ditentukan: bukan hanya dari pusat, tetapi dari keberanian daerahnya sendiri. (*)

Catatan: Workpaper ini disampaikan pada Forum Sarasehan Nasional Fraksi Partai Golkar MPR RI Thema;“Obligasi Daerah Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik.“ Hotel Wyndham, Surabaya, 5 Februari 2026.

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu