Upaya mencegah perkawinan anak terus dilakukan di Kabupaten Bojonegoro. Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Bojonegoro melalui Program INKLUSI menggelar Workshop Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Balai Desa Karangsono, Senin (22/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Karangsono Sutrisno, Ketua BPD Karangsono, Kepala Dinas P3AKB Bojonegoro dr. Ahmad Hernowo Wahyutomo, M.Kes., jajaran perangkat desa, serta perwakilan pemuda dan masyarakat.
Kepala Desa Karangsono Sutrisno mengatakan, Perdes yang disusun nantinya diharapkan menjadi landasan dan acuan bersama bagi masyarakat dalam mencegah serta menangani kasus perkawinan anak di desa.
Senada dengan itu, BPD Karangsono berharap Perdes tersebut dapat mendukung cita-cita Desa Karangsono untuk mencapai nol kasus perkawinan anak.
Koordinator Program INKLUSI, Ina Afrina Faiqotun Nisa, menjelaskan bahwa workshop tersebut merupakan tahap kedua setelah sebelumnya dilakukan brainstorming mengenai isu perkawinan anak di Desa Karangsono.
Desa Karangsono dipilih karena Kecamatan Dander termasuk wilayah yang masih memiliki angka perkawinan anak cukup tinggi.
Namun, terdapat perkembangan positif. Ketua BPD menyampaikan bahwa sebelumnya sempat terdapat dua kasus perkawinan anak di desa tersebut. Setelah mendapatkan pendampingan melalui program INKLUSI, kasus tersebut kini menjadi nol.
Kondisi tersebut menjadi salah satu modal untuk memperkuat upaya pencegahan secara berkelanjutan melalui regulasi di tingkat desa.
Kepala Dinas P3AKB Bojonegoro, dr. Ahmad Hernowo Wahyutomo, M.Kes., menyambut baik inisiatif penyusunan Perdes tersebut.
Ia berharap Perdes Karangsono dapat segera diselesaikan dan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Bojonegoro.
“Angka pernikahan anak di Bojonegoro masih cukup tinggi, hampir setiap desa ada. Dampaknya bisa ke jumlah anak putus sekolah yang hampir menyentuh 6.000 anak. Dengan adanya Perdes, upaya promotif dan preventif bisa dijalankan juga,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran lingkungan dan orang tua untuk peduli apabila terdapat tanda-tanda akan terjadinya perkawinan anak.
Selain itu, remaja perlu terus didorong dan dimotivasi agar tetap melanjutkan pendidikan.
Dalam sesi materi yang dipandu Endah Susilorini, S.KM., M.Kes., peserta turut memberikan berbagai masukan untuk memperkuat rancangan Perdes.
Salah satunya disampaikan tokoh agama, Malkan. Ia mengusulkan agar sosialisasi Perdes nantinya dapat dilakukan melalui organisasi kepemudaan.
Menurutnya, pendekatan melalui organisasi pemuda dapat menjadi salah satu strategi karena anak muda biasanya lebih mudah mengikuti arahan dari senior di lingkungan mereka.
Ke depan, rancangan Perdes akan dikirim kepada pemerintah desa untuk dibahas oleh tim penyusun.
Rancangan tersebut kemudian akan disosialisasikan kembali melalui konsultasi publik dengan melibatkan lebih banyak unsur masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen Desa Karangsono dalam mencegah perkawinan anak sekaligus mewujudkan target nol kasus perkawinan anak.





0 Tanggapan
Empty Comments