Transformasi digital semakin menentukan arah kebijakan pemerintahan. Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan sasaran kesejahteraan. Namun, muncul persoalan ketika angka tidak mencerminkan kenyataan masyarakat.
Bayangkan warga kehilangan pekerjaan, tetapi desilnya tetap tinggi. Sebagian warga mengalami kesulitan ekonomi tanpa perubahan data.
Ketidaktepatan tersebut berpotensi menghambat akses terhadap bantuan sosial.
Persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ketika data menentukan nasib warga, pemerintah harus menjamin akurasinya.
Pemerintah juga harus menyediakan mekanisme koreksi yang bertanggung jawab.
Desil Bukan Gambaran Mutlak Kondisi Warga
Desil membagi populasi menjadi sepuluh kelompok kesejahteraan. Dalam DTSEN, pengelompokan ini membantu pemerintah menentukan prioritas kebijakan.
Namun, desil tidak selalu menggambarkan kondisi setiap keluarga.
Kondisi ekonomi masyarakat terus berubah. Sementara itu, pemutakhiran data dapat mengalami keterlambatan.
Proses verifikasi juga berpotensi menghasilkan ketidaksesuaian informasi.
Jika pemerintah menganggap data selalu benar, warga kehilangan ruang koreksi. Menurut saya, pemerintah harus memperlakukan desil sebagai instrumen evaluasi.
Angka tidak boleh menggantikan pemeriksaan terhadap kenyataan masyarakat.
Siapa Bertanggung Jawab atas Ketidaktepatan Desil?
Persoalan ini menyangkut tanggung jawab administrasi pemerintahan. Pemerintah tidak boleh langsung menyalahkan warga terdampak.
Namun, masyarakat juga tidak bisa langsung menyalahkan instansi tertentu.
Pengelolaan data melibatkan pengumpulan, pemutakhiran, pengolahan, dan verifikasi. Karena itu, pemeriksaan harus menemukan sumber kesalahan.
Pemeriksaan juga harus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mengatur Administrasi Pemerintahan. Undang-undang tersebut memberikan landasan untuk menilai penggunaan kewenangan.
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik juga menuntut kecermatan.
Jika pemerintah mengabaikan bukti warga, evaluasi administratif menjadi penting. Namun, ketidaktepatan desil tidak otomatis membuktikan maladministrasi.
Penilaian hukum harus mempertimbangkan kewenangan, prosedur, fakta, dan dampak.
Jangan Bebankan Kesalahan Administrasi kepada Rakyat
Warga sering menghadapi ketimpangan ketika berurusan dengan birokrasi. Pemerintah menguasai sistem dan informasi administrasi.
Sebaliknya, warga hanya mengetahui hasil akhir pendataan.
Mereka mungkin harus mendatangi berbagai kantor. Mereka juga perlu menyiapkan dokumen dan mengulang pengaduan. Proses panjang tersebut dapat menguras waktu dan tenaga.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mengatur Pelayanan Publik. Undang-undang tersebut menekankan kualitas pelayanan dan penanganan pengaduan.
Pemerintah harus menerapkan prinsip tersebut dalam pengelolaan data sosial.
Pemerintah perlu menyediakan mekanisme koreksi yang mudah diakses. Warga juga berhak mengetahui alasan ketidaksesuaian data.
Instansi terkait harus menjelaskan tahapan dan waktu penyelesaian.
Namun, pemerintah tidak boleh langsung menerima setiap permohonan koreksi. Petugas tetap harus memverifikasi bukti berdasarkan ketentuan berlaku.
Kelayakan bantuan juga mengikuti kriteria setiap program.
Perbaikan Data Harus Disertai Akuntabilitas
Pemerintah tidak cukup memperbarui teknologi dan mengintegrasikan basis data. Pemerintah harus membangun administrasi yang adil dan bertanggung jawab.
Pertama, pemerintah perlu memperbarui data secara berkala. Kedua, instansi harus menjelaskan proses pemeriksaan pengaduan.
Ketiga, pemerintah harus memperjelas pembagian tanggung jawab antarinstansi. Keempat, pemerintah perlu mengevaluasi dampak kesalahan pendataan.
Jika kesalahan merugikan warga, instansi harus segera memperbaikinya. Pemerintah juga harus mencegah kesalahan serupa terulang.
Digitalisasi seharusnya memperkuat keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas pelayanan publik.
Penutup
Ketidaktepatan desil menguji kualitas pemerintahan digital. Tantangannya bukan sekadar mengumpulkan dan mengolah data. Pemerintah harus memastikan data mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Menurut saya, angka tidak boleh mengalahkan tujuan pelayanan publik. Data seharusnya membantu pemerintah memahami kebutuhan warga.
Data juga tidak boleh menghalangi warga memperoleh pemeriksaan yang adil.
Pemerintah tidak otomatis bersalah atas setiap ketidaksesuaian data. Namun, pemerintah wajib memeriksa pengaduan dan memperbaiki kesalahan.
Pemerintah juga harus mempertanggungjawabkan tindakan administratif sesuai hukum.
Keberhasilan tata kelola data bukan sekadar banyaknya informasi terkumpul. Keberhasilan terletak pada manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebab, ketika angka mengalahkan fakta, kepercayaan publik ikut dipertaruhkan.***






0 Tanggapan
Empty Comments