H Djoko Tetuko Abd Latif SPd MSi menjadi pembicara ke-2 dalam Pelatihan Hukum Jurnalisme Siber 2026 di Graha Umsida, Trawas Mojokerto.
Pelatihan yang berlangsung Jumat (30/10/2026) itu dilaksanakan oleh Majelis Pustaka, Informatika, dan Digitalisasi (MPID) PWM Jawa Timur.
Pukul 17.30 WIB, Wakil Ketua PWI Jatim tersebut menyampaikan materi Perlindungan Narasumber dan Data. Rakhmat Adi Kurniawan SIP bertindak sebagai Moderator.
Dalam pemaparannya, Djoko menjelaskan beberapa peraturan hukum dalam dunia Jurnalisme, salah satunya peraturan takedown berita.
Menurut Djoko, melakukan takedown berita tidak bisa dilakukan secara semena-mena, sebab jika takedown berita dilakukan tanpa memenuhi syarat yang ada dapat dikenakan hukum dengan delik aduan.
“Berita itu tidak boleh di-takedown. Jika berita yang tidak terlibat penyalahgunaan kode etik Dewan Pers ditakedown, maka anda bisa terkena delik” ucap Djoko saat memaparkan materi.
Peraturan tersebut secara jelas diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 Pers (UU Pers).
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa tindakan menghapus atau takedown berita bukanlah mekanisme sah dalam sistem pers Indonesia.
Pasal tersebut berbunyi:
“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”
Tindakan menghapus berita yang sudah terbit dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.
Adapun mekanisme yang sah adalah dengan melakukan mekanisme koreksi pada berita yang telah terbit. Hal itu diatur dengan jelas dalam Pasal 1 angka 11 sampai 12 UU Pers.






0 Tanggapan
Empty Comments