
PWMU.CO – Kenaikan gaji hakim hingga 280 persen, yang baru-baru ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam acara pengukuhan hakim di Mahkamah Agung pada 12 Juni lalu, memunculkan berbagai respons dari kalangan akademisi hukum.
Dialansir dari web um-surabaya.ac.id Satria Unggul Wicaksana, dosen dan ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), yang menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan aparat peradilan tidak boleh lepas dari tuntutan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Satria, tambahan penghasilan yang signifikan bagi hakim seharusnya menjadi dorongan moral untuk menegakkan hukum secara adil dan tidak berpihak. Ia menekankan bahwa integritas harus menjadi landasan utama dalam setiap keputusan hukum yang dibuat, bukan sekadar semboyan belaka.
“Peningkatan pendapatan itu logis, jika tujuannya untuk mencegah praktik suap dan intervensi dalam proses peradilan. Namun, hal itu hanya akan efektif bila dibarengi dengan komitmen kuat menjaga marwah peradilan,” ujarnya pada Jumat, (13/06/2025).
Pengawasan Ketat
Ia juga menggarisbawahi bahwa berbagai jenis perkara, termasuk tindak pidana khusus seperti korupsi, suap, dan pencucian uang, harus ditangani secara objektif dan transparan. Menurutnya, kejahatan luar biasa memerlukan penanganan yang tidak biasa pula—serius dan bebas dari pengaruh apa pun.
Meski demikian, Wicaksana menolak gagasan bahwa gaji tinggi adalah solusi tunggal dalam pemberantasan korupsi di lembaga peradilan. Ia mengingatkan bahwa selama ini masih ditemukan praktik penyalahgunaan kewenangan di berbagai tingkatan peradilan, mulai dari hakim hingga panitera, termasuk di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
“Faktor integritas tidak bisa tergantikan oleh insentif finansial semata. Kita masih sering melihat adanya praktik diskriminatif dalam pengambilan keputusan yang jelas-jelas merugikan rasa keadilan masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap potensi munculnya mafia peradilan, yang dapat merusak sistem hukum dari dalam. Menurutnya, tanpa pengawasan yang efektif, upaya reformasi peradilan akan sulit mencapai hasil maksimal.
“Penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap lembaga peradilan menjadi kunci penting dalam memastikan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim benar-benar berdampak positif terhadap integritas dan kualitas penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya. (*)
Penulis Amanat Solikah Editor Azrohal Hasan






0 Tanggapan
Empty Comments