DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jawa Timur menyampaikan sikap terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) yang lalu.
Ketua Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik (HPKP) DPD IMM Jawa Timur, Akhlis Nastainul Firdaus, S.Pd., menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa.
“Peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal, tetapi memiliki implikasi terhadap kebebasan sipil. Ketika aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru diduga terlibat, hal ini tentu memengaruhi kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, tindakan penyiraman air keras tidak hanya berdampak pada kondisi fisik korban, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis dan sosial.
“Selain melukai secara fisik, tindakan ini juga dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat,” tambahnya.
Akhlis menegaskan bahwa penanganan kasus perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan.
“Pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada pihak yang terlibat terlepas dari proses hukum,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Bidang HPKP DPD IMM Jawa Timur, Ramdhani Al Mubarok, menyampaikan bahwa organisasi telah merumuskan sejumlah poin sikap sebagai respons atas peristiwa tersebut.
DPD IMM Jawa Timur menyampaikan sejumlah sikap atas peristiwa tersebut. Pertama, mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil, khususnya yang diduga dilakukan oleh oknum aparat negara, karena bertentangan dengan prinsip kemanusiaan, konstitusi, dan nilai-nilai demokrasi.
Kedua, menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras merupakan kejahatan serius dan tidak berperikemanusiaan, yang harus diproses secara hukum dengan pendekatan yang tegas, adil, dan transparan.
Ketiga, mendesak institusi TNI untuk membuka proses hukum secara terang-benderang, menjamin tidak adanya upaya menutup-nutupi kasus, serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak yang memerintahkan, diadili sesuai hukum yang berlaku.
Keempat, mendorong negara melalui aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi kekuasaan, demi menjaga marwah supremasi hukum.
Kelima, menuntut adanya perlindungan konkret terhadap aktivis dan pembela HAM, karena mereka merupakan bagian penting dalam menjaga keseimbangan demokrasi dan kontrol terhadap kekuasaan negara.
Keenam, mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, dan gerakan sosial untuk mengawal kasus ini secara kolektif, sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga keadilan dan mencegah praktik impunitas.
Ketujuh, menegaskan komitmen IMM sebagai gerakan mahasiswa Islam untuk terus berdiri di garis depan dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan sosial, kemanusiaan, dan keberpihakan terhadap kaum tertindas. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments