Usulan tambahan penyertaan modal sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jawa Timur menuai perhatian dari kalangan DPRD Jawa Timur, yang menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara serius sebelum diputuskan.
Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Timur, Dr. H. Suli Da’im, M.M., menyatakan bahwa penguatan permodalan Jamkrida memang memiliki tujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, namun dalam kondisi fiskal saat ini diperlukan pertimbangan yang matang.
Penyertaan Modal Harus Dikaji Mendalam
Menurut Suli Da’im, saat ini pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran sementara masih banyak sektor pelayanan publik yang membutuhkan dukungan pembiayaan.
Oleh karena itu, usulan tambahan penyertaan modal sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jatim dinilai harus melalui kajian yang hati-hati, cermat, dan kritis sebelum mendapatkan persetujuan dari DPRD.
Ia menegaskan bahwa pembahasan mengenai rencana penyertaan modal tersebut akan menjadi tanggung jawab Komisi C DPRD Jawa Timur, yang memiliki kewenangan mengawasi sektor keuangan dan BUMD.
Menurutnya, Komisi C harus memastikan setiap penggunaan anggaran daerah benar-benar tepat sasaran serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Evaluasi Kinerja Jamkrida Jatim
Sebelum memberikan persetujuan terhadap penyertaan modal tersebut, DPRD Jawa Timur dinilai perlu melakukan evaluasi objektif terhadap kinerja PT Jamkrida Jatim selama ini.
Evaluasi tersebut mencakup sejauh mana lembaga penjamin kredit tersebut mampu memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, tingkat kesehatan perusahaan, serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mantan anggota Komisi C DPRD Jatim itu menegaskan bahwa DPRD tidak ingin kebijakan tambahan modal hanya sebatas memperkuat struktur keuangan perusahaan, tetapi harus mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian daerah.
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Ketua Umum IKA Umsura tersebut berharap tambahan modal yang diusulkan benar-benar dapat menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Terutama bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang hingga kini masih menghadapi kesulitan dalam memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan.
“Dalam situasi fiskal yang menuntut kehati-hatian seperti sekarang, DPRD tentu tidak ingin keputusan penyertaan modal ini dilakukan secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam. Prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
DPRD Minta Penjelasan Detail
Anggota DPRD Jawa Timur empat periode tersebut menambahkan bahwa jika tambahan penyertaan modal tersebut terbukti mampu memberikan dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat serta memiliki skema pengelolaan yang sehat dan transparan, maka kebijakan tersebut dapat dipertimbangkan sebagai investasi daerah.
Namun sebaliknya, apabila belum terdapat argumentasi yang kuat dan terukur, DPRD berkewajiban meminta penjelasan lebih rinci dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun manajemen Jamkrida sebelum mengambil keputusan.
“Intinya, DPRD ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar berpihak pada penguatan ekonomi rakyat, bukan sekadar kebijakan administratif dalam pengelolaan BUMD,” pungkasnya.






0 Tanggapan
Empty Comments