Sebanyak 7.642 mantan suami di Kota Surabaya diblokir layanan administrasi kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) karena tidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah pasca perceraian, terutama kepada anak.
Kebijakan tersebut mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas Pendidikan, Komunikasi, dan Sains Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Sri Lestari, menilai langkah tersebut sebagai kebijakan yang progresif.
Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan adanya upaya negara dalam merespons fenomena absent fatherhood atau absennya peran ayah setelah perceraian.
Ia menjelaskan bahwa perceraian sering kali menimbulkan ketimpangan gender, di mana perempuan menghadapi beban ganda, baik dalam pengasuhan anak maupun pemenuhan kebutuhan ekonomi.
Selain itu, perempuan juga kerap menghadapi tekanan sosial serta beban emosional akibat kondisi tersebut.
Sri Lestari menambahkan bahwa dalam banyak kasus, mantan suami cenderung lebih mudah melepaskan tanggung jawab domestik dan tidak selalu mematuhi putusan pengadilan terkait kewajiban nafkah.
Ia menilai kebijakan pemblokiran layanan administrasi kependudukan dapat dipahami sebagai bentuk keberpihakan terhadap perempuan dan anak, sekaligus intervensi negara dalam relasi domestik yang tidak seimbang.
Menurutnya, kebijakan ini juga menandai pergeseran isu nafkah dari ranah privat menjadi persoalan publik dan administratif.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan prinsip the personal is political, yang menegaskan bahwa ketidakadilan dalam ranah domestik merupakan bagian dari struktur sosial yang lebih luas.
Meski demikian, Sri Lestari mengingatkan agar kebijakan tersebut diterapkan secara proporsional agar tidak menimbulkan dampak negatif yang justru kontraproduktif.
Ia menilai pemblokiran layanan kependudukan tidak boleh sampai menghambat akses pekerjaan mantan suami, karena hal itu dapat mengurangi kemampuan mereka dalam memenuhi kewajiban nafkah.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya proses mediasi serta verifikasi kondisi ekonomi dan sosial sebelum kebijakan diterapkan.
Lebih lanjut, ia mendorong negara untuk memperkuat dukungan terhadap ibu tunggal, baik melalui akses ekonomi, perlindungan hukum, maupun dukungan sosial.
Menurutnya, perempuan yang memiliki kemandirian ekonomi dan dukungan sosial akan memiliki posisi yang lebih kuat dalam kehidupan.





0 Tanggapan
Empty Comments