Islam adalah agama yang membawa risalah universal, bersifat shāliḥ li kulli zamān wa makān (relevan dan sesuai untuk setiap waktu dan tempat).
Salah satu keistimewaan syariat Islam, khususnya dalam bidang mu’āmalah māliyah (hukum kebendaan dan transaksi), adalah prinsip elastisitas dan fleksibilitasnya dalam merespons perkembangan peradaban manusia.
Berbeda dengan urusan ibadah maḥḍah yang bersifat tetap (tawqīfī), urusan muamalah dibangun di atas prinsip kemaslahatan dan keterbukaan selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mencermati bahwa kemajuan teknologi informasi telah melahirkan revolusi ekonomi digital yang fundamental.
Fenomena ini memunculkan berbagai bentuk aset dan sumber penghasilan baru (al-amwāl al-mustajiddah) yang memiliki nilai ekonomi tinggi, namun status hukumnya seringkali belum terjangkau oleh literatur fikih klasik.
Oleh karena itu, Majelis memandang perlu untuk memberikan kepastian hukum dan panduan syar‘ī (taujīh syar‘ī) terkait kewajiban zakat pada sektor ini.
Hal ini bertujuan agar harta yang dimiliki umat Islam di era digital tetap terjaga keberkahannya, bersih dari hak orang lain, dan berfungsi sebagai sarana pemerataan ekonomi.
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Tentang Zakat Aset dan Penghasilan Digital bisa diunduh di sini






0 Tanggapan
Empty Comments