Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Fikih Pekerja Migran: Menegakkan Martabat dan Kehalalan Rezeki

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Fikih Pekerja Migran: Menegakkan Martabat dan Kehalalan Rezeki
Ilustrasi Chatgpt
BANNER RSI AISYIYAH MALANG
Oleh : Achmad Puariesthaufani N Angkatan Muda Muhammadiyah PCM Cilandak

Bagi jutaan pekerja Indonesia, “mencari sesuap nasi” bukan metafora puitis. Ungkapan itu menggambarkan realitas kehidupan yang kita hadapi. Ketika lapangan kerja menyempit, pekerja menghadapi pilihan semakin sulit.

Upah minimum pun tak mampu mengimbangi laju inflasi. Karena itu, banyak pekerja memilih mencari penghidupan lintas negara. Mereka bekerja di perkebunan sawit Malaysia, gedung pencakar langit Emirat, atau panti jompo Taipei.

Migrasi menjadi ikhtiar mempertahankan martabat dan menghidupi keluarga.

Dorongan migrasi berakar pada kondisi ketenagakerjaan nasional. Pada 2025, tingkat pengangguran Indonesia disebut tertinggi di ASEAN. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat 296.948 penempatan resmi sepanjang 2025.

Namun, angka tersebut belum menggambarkan keseluruhan migrasi tenaga kerja. Kementerian P2MI/BP2MI memperkirakan sekitar 9,5 juta PMI berada di luar negeri. Dari jumlah tersebut, sekitar 4,3 juta bekerja nonprosedural.

Sementara itu, sekitar 5,2 juta pekerja tercatat resmi. Di Semenanjung Malaysia, sekitar 1,1 juta PMI bekerja. Sebanyak 600.000–800.000 orang diperkirakan tidak memiliki dokumen lengkap.

Masyarakat kerap menyebut pekerja migran sebagai “pahlawan devisa”. Remitansi mereka menjadi sumber pendapatan penting bagi negara. Namun, struktur sosial-ekonomi global sering membungkam suara mereka.

Dalam perspektif sosiologis, kondisi tersebut mencerminkan posisi subaltern. Antonio Gramsci menggunakan konsep ini untuk menjelaskan kelompok subordinat. Mereka kesulitan menyuarakan kepentingannya di bawah hegemoni kekuasaan.

Karl Marx menyebut keterasingan pekerja sebagai alienasi. Pekerja migran mengalami keterasingan dari lingkungan sosialnya. Mereka juga terasing dari produk kerja dan tubuhnya sendiri.

Sistem kerja bahkan memaksa sebagian pekerja melampaui batas kemanusiaan. Industri global memperlakukan mereka seperti komponen mesin yang mudah diganti. Ketika kontrak berakhir, sebagian pekerja kehilangan pekerjaan tanpa pesangon.

Padahal, remitansi mereka menopang kehidupan keluarga di kampung halaman. Situasi ini menyimpan persoalan etis, sosiologis, dan eksistensial. Karena itu, kita perlu menelaah makna keagamaan kerja mereka.

Di sinilah tajdid keagamaan menghadapi tantangan nyata. Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih perlu merumuskan Fikih Pekerja yang responsif.

Panduan tersebut harus menjawab kompleksitas dunia kerja modern. Fikih itu juga harus menjamin pemenuhan kaidah halal secara menyeluruh.

Bekerja sebagai Aktualisasi Martabat Manusia

Pemikiran Prof. Dr. H. Haedar Nashir memberikan landasan filosofis penting. Dalam refleksi kebudayaannya, beliau menempatkan kerja melampaui aktivitas instrumental.

Bekerja bukan sekadar mencari materi atau memenuhi kebutuhan biologis. Kerja menjadi ruang aktualisasi diri dan perwujudan kemuliaan manusia. Islam menyebut kemuliaan tersebut sebagai karamah insaniyyah.

Manusia juga mengemban amanah sebagai khalifah fil ard atau pengelola bumi.

Buya Haedar menegaskan pandangan tersebut dalam buku Ibrah Kehidupan. Islam menolak mentalitas fatalistik yang menyerah kepada nasib. Manusia harus mengubah keadaan melalui ikhtiar nyata.

Allah menganugerahkan akal dan kehendak bebas kepada manusia. Keduanya memungkinkan manusia mengembangkan kehidupan melalui kerja produktif. Karena itu, etos kerja tinggi mencerminkan keimanan dinamis.

Pekerja yang merantau demi keluarga menunjukkan semangat tersebut. Mereka mempraktikkan “Teologi Amal Saleh” yang transformatif. Kerja menjadi jalan menegakkan kemandirian ekonomi dan kehormatan diri.

Ikhtiar itu juga membantu pekerja menghindari ketergantungan dan kebiasaan meminta-minta. Pada saat bersamaan, kerja memberikan kemaslahatan bagi keluarga.

Pandangan ini menempatkan dunia kerja pada posisi terhormat. Setiap tetes keringat menjadi investasi peradaban di hadapan Tuhan.

Reorientasi Konsep Halal: Melampaui Urusan Makanan

Fondasi filosofis tersebut menuntut pemahaman halal yang lebih luas. Masyarakat sering membatasi halal pada urusan makanan. Mereka mempertanyakan penyembelihan daging atau kandungan bahan makanan.

Padahal, konsep halal juga mencakup etos kerja (kasb). Dimensi ini mengikat proses memperoleh rezeki dan dampaknya.

Nabi Muhammad saw. menegaskan pentingnya mencari rezeki halal. Mencari rezeki halal merupakan kewajiban setelah ibadah mahdhah. Fikih Pekerja Majelis Tarjih Muhammadiyah membahas tiga pilar halal.

Pertama, halal berdasarkan substansi (halal li dzatihi). Kedua, halal berdasarkan proses perolehan (halal li kasbihi). Ketiga, halal berdasarkan dampaknya (halal li dhararihi).

Ketiganya saling mengikat dalam menilai kehalalan pekerjaan.

Pekerja harus menyelaraskan kejujuran pribadi dengan keadilan sistemik. Rajin beribadah tidak otomatis menghalalkan seluruh pendapatan. Pekerja juga harus menjaga integritas selama menjalankan tugas.

Korupsi waktu dan manipulasi merugikan perusahaan. Sebaliknya, sistem kerja eksploitatif juga mencederai kehalalan pendapatan. Keserakahan korporasi dapat merampas hak-hak dasar pekerja.

Pekerja migran menghadapi tantangan lebih berat daripada pekerja domestik. Mereka berada dalam lingkungan budaya, bahasa, dan hukum asing. Situasi tersebut menyerupai panoptikon digital dalam kehidupan modern.

Berbagai otoritas mengawasi perilaku dan pilihan mereka. Pengawasan itu mencakup majikan, tuntutan ekonomi keluarga, dan lingkungan sosial. Namun, pekerja sering tidak memiliki ruang negosiasi memadai.

Dalam situasi tersebut, seluruh unsur kehalalan menghadapi ujian.

Kehalalan Dimulai Sebelum Keberangkatan

Calon pekerja dapat menghadapi persoalan halal sebelum keberangkatan. Banyak calon pekerja terjebak dalam sindikat penempatan ilegal. Demi memperoleh kontrak, sebagian orang memalsukan dokumen persyaratan.

Mereka memanipulasi umur, status kesehatan, atau sertifikat keterampilan.

Dalam usul fikih, kebohongan disebut kadzib. Sementara itu, penipuan dikenal sebagai tadlis. Keduanya mencederai kehalalan proses memperoleh rezeki. Dokumen palsu juga dapat menimbulkan persoalan hukum dan keagamaan.

Akad yang bermasalah dapat mengandung unsur fasid. Karena itu, calon pekerja perlu mengikuti prosedur migrasi yang aman.

Muhammadiyah harus menyuarakan prinsip tersebut melalui Munas Tarjih. Kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar urusan administrasi negara. Kepatuhan itu juga mendukung proses memperoleh rezeki secara syar’i.

Dengan demikian, perlindungan pekerja harus dimulai sebelum keberangkatan.

Menghadapi Dilema Pekerjaan di Negara Tujuan

Persoalan halal semakin rumit ketika pekerja mulai bekerja. Sebagian pekerja domestik menghadapi tuntutan pekerjaan yang dilematis. Majikan nonmuslim mungkin meminta mereka mengolah makanan haram.

Contohnya daging babi atau minuman keras (khamar). Situasi tersebut menuntut jawaban fikih yang proporsional.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Metodologi tajdid harus menghadirkan solusi moderat dan manusiawi. Fikih tidak boleh langsung menghakimi pekerja dalam keadaan sulit.

Kaidah al-hajatu tanzilu manzilata adh-dharurah mengenal kebutuhan mendesak. Kebutuhan tersebut dapat menempati posisi darurat.

Pekerja mungkin tidak memiliki alternatif pekerjaan lain. Penolakan juga dapat mengancam penghidupan atau keselamatan fisiknya.

Dalam kondisi tertentu, fikih dapat memberikan keringanan terbatas. Keringanan tersebut tidak berarti pekerja boleh mengonsumsi makanan haram. Namun, fikih tidak boleh berhenti pada pemakluman darurat.

Pendekatan berkeadilan harus mendorong perlindungan sejak awal. Kontrak kerja perlu menghormati kebebasan beragama pekerja.

Menjamin Hak Pekerja dan Keadilan Majikan

Kita tidak boleh menilai kehalalan rezeki secara sepihak. Tindakan majikan dan agensi juga harus memenuhi prinsip keadilan. Dalam fikih muamalah, akad kerja disebut ijarah. Akad tersebut mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Kita tidak boleh terus menuntut kejujuran pekerja tanpa menjamin haknya. Penahanan paspor oleh majikan merupakan bentuk ketidakadilan. Pemotongan upah tanpa transparansi juga merugikan pekerja.

Ketiadaan hari libur dan pengabaian keselamatan memperparah kerentanan. Praktik tersebut termasuk kezaliman (zhulm) yang nyata.

Dalam hadis qudsi, Allah memperingatkan pihak yang menzalimi buruh. Ancaman itu mencakup pemberi kerja yang tidak membayar upah. Pekerja yang menyelesaikan tugas berhak menerima imbalannya.

Menahan atau memotong upah secara tidak sah merupakan pelanggaran serius. Tindakan tersebut melanggar hukum sekaligus prinsip moral Islam. Praktik itu juga mencederai kehalalan bisnis pemberi kerja.

Keringat pekerja migran di kilang minyak dan perkebunan asing harus dihargai. Penghargaan tersebut menuntut perlindungan dan perlakuan bermartabat. Mereka mempertaruhkan tenaga, keselamatan, dan masa depan keluarga.

Peta Jalan Taktis: Advokasi Berbasis Institusi Keagamaan

Persoalan pekerja migran membutuhkan tindakan nyata dan terstruktur. Imbauan moral dalam ceramah saja tidak cukup. Umat Islam perlu menerjemahkan nilai agama menjadi perlindungan aplikatif.

Muhammadiyah memiliki infrastruktur organisasi untuk memelopori gerakan tersebut.

Pertama, memperkuat edukasi pranikah dan pramigrasi.

‘Aisyiyah dan Nasyiatul ‘Aisyiyah dapat memperluas pembinaan keluarga. Mereka perlu memasukkan materi Fikih Pekerja dalam program pendidikan. Masyarakat di daerah pengirim migran juga membutuhkan pendampingan.

Mereka harus memahami hubungan rezeki halal dan prosedur legal. Literasi hukum ketenagakerjaan perlu berjalan bersama literasi keagamaan.

Dengan begitu, calon pekerja mampu mengenali risiko penempatan ilegal. Mereka juga dapat menolak tawaran calo yang menyesatkan.

Kedua, mengaktifkan jaringan internasional Muhammadiyah.

Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) perlu memperkuat perannya. Cabang-cabang tersebut berada di berbagai negara tujuan migrasi.

PCIM dapat berkembang menjadi ruang aman (safe house) pekerja. Institusi ini juga dapat menyediakan pusat advokasi dan pendampingan.

Pekerja membutuhkan bantuan saat menghadapi persoalan moral dan fikih. Mereka juga membutuhkan pendampingan ketika menghadapi kekerasan majikan.

PCIM perlu menghubungkan bantuan hukum dengan penguatan spiritual.

Ketiga, mendorong reformasi kebijakan perlindungan pekerja.

Hasil Munas Tarjih perlu menghasilkan rekomendasi kebijakan publik. Muhammadiyah harus menyampaikan rekomendasi tersebut kepada pemerintah.

Posisi organisasinya dapat memperkuat advokasi perlindungan pekerja migran. Muhammadiyah perlu mendorong tata kelola perlindungan yang lebih baik.

Pemerintah juga perlu menegosiasikan perjanjian bilateral yang adil. Selain itu, negara harus memberantas perdagangan manusia berkedok agensi tenaga kerja.

Menegakkan Kemerdekaan dan Martabat Pekerja

Fikih Pekerja dalam semangat tajdid Muhammadiyah bertujuan memulihkan martabat manusia. Refleksi Haedar Nashir menempatkan kerja sebagai perwujudan kemuliaan manusia.

Pandangan tersebut sejalan dengan nasihat Buya Hamka dalam Falsafah Hidup.

Hamka menjelaskan hubungan mata pencaharian dan kemerdekaan diri. Menurutnya, pekerjaan halal menopang kemandirian manusia. Orang yang tidak memiliki penghasilan rentan bergantung kepada pemberi nafkah.

Ketergantungan itu dapat membatasi kebebasan dan kehormatan dirinya. Karena itu, setiap orang perlu mencari mata pencaharian halal. Penghasilan tersebut harus mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya. Dengan begitu, seseorang tidak menjadi beban masyarakat.

Mencari rezeki halal bukan sekadar memenuhi kebutuhan biologis. Ikhtiar tersebut juga menegakkan eksistensi dan martabat kemanusiaan.

Pekerja migran menembus batas negara demi mempertahankan kemerdekaan ekonomi. Mereka berjuang agar dapat menatap dunia dengan kepala tegak. Perjuangan itu menuntut tanggung jawab bersama dari seluruh pihak.

Negara dan pemberi kerja wajib menjamin keadilan hukum. Regulasi yang adil harus melindungi pekerja dari eksploitasi.

Proses kerja yang halal juga perlu mendapat perlindungan memadai. Peluh pekerja rantau dapat menopang generasi yang merdeka dan berdaulat. Perlindungan tersebut juga mendukung pertumbuhan lahir dan batin.

Kita harus memastikan pendapatan pekerja memenuhi prinsip halal dan berkah. Prinsip tersebut bukan hanya memberikan ketenangan batin kepada pekerja.

Pendapatan halal juga mendukung kehidupan generasi penerus. Penghasilan yang baik dapat membantu pertumbuhan fisik dan mental anak. Karena itu, agama dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama.

Kita harus memastikan setiap tetes keringat pekerja migran terlindungi. Hukum yang adil harus melindungi mereka di bumi. Di hadapan Allah Swt., kerja mereka juga layak memperoleh penghargaan.***

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 23/10/2026 15:32
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu