Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Gandeng Dosen Prodi Hukum, FISIP UMMAD Gelar Workshop Hukum dan Literasi Digital

Iklan Landscape Smamda
Gandeng Dosen Prodi Hukum, FISIP UMMAD Gelar Workshop Hukum dan Literasi Digital
Pra Masta FISIP UMMAD bersama Prodi Hukum menggelar Workshop Hukum Literasi Digital secara online, Senin (15/092025). (Pujoko/PWMU.CO).
pwmu.co -

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) yang akan berubah menjadi Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT) menggelar Pra Masta bagi mahasiswa baru Tahun Akademik 2025/2026.

Pra Masta FISIP UMMAD menghadirkan kegiatan Workshop Hukum dan Literasi Digital Speak Up or Shut Up? – Kebebasan Berpendapat di Era Gen Z. Adapun kegiatan ini terlaksana secara online (zoom) pada Senin (15/09/2025).

Menghadirkan dua pemateri dari pengajar Prodi Hukum UMMAD yaitu Anita Prawardani SH MH dan Hasibatul Isniar Sepbrina Pratiwi S SH MH.

Ketua Panitia Pra Masta FISIP UMMAD. Latutik Mukhlisin MIKom menyampaikan, Worksop Hukum dan Literasi Digital ini tersampaikan kepada mahasiswa baru. Hal tersebut agar mereka memahami kapan sebaiknya berbicara (speak up) atau kapan tidak berbicara (shut up).

“Menyuarakan pendapat tidak hanya sekedar berbicara tapi juga bertanggung jawab. Di balik kata yang kita lempar ke ruang digital, ada dampak, ada pengaruh dan hukum yang mengatur” terang Latutik Mukhlisin,

Tema bahasan

Anita Prawardani menyampaikan pembahasan mengenai dasar hukum kebebasan berpendapat serta alasan mengapa orang takut untuk berpendapat.

“Ada 3 dasar hukum berpendapat yang saya sampaikan kepada peserta. Yaitu Pasal 28 ayat 3 UUD 45 tentang kebebasan berpendapat warga negara Indonesia, Pasal 23 UU Nomer 39 tahun 1999 tentang HAM” terang Anita.

Satu lagi dasar hukum kebebasan berpendapat yang Anita sampaikan adalah pasal 19 ICCPR (Kovenant internasional tentang Hak-Hak Sipil) mengenai kebebasan berpendapat.

Terkait persoalan takut berpendapat, Anita menyampaikan penjelasan tiga alasan mengapai hal itu bisa terjadi. Yaitu terjerat UU ITE, karena cancel culture atau hate speech dan polarisasi politik (keterbelahan politik).

Iklan Landscape UM SURABAYA

Sementara itu, kepada peserta Pra Masta, Isniar menyampaikan, pembahasan mengenai etika dan batasan kebebasan berpendapat supaya tidak sembarangan dalam berpendapat atau membuat konten.

Mengenai hal ini, Isniar menyebutkan sudah ada dalam UU Nomer 1 Tahun 2024 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

UU Nomer 1 Tahun 2024 tentang ITE di pasal 27, 28, 29 antara lain tidak menghina orang lain, tidak mencemarkan nama baika dan tidak menyerang secara fisik.

Menjunjung tinggi nilai toleransi jangan sampai mengeluarkan statemen menyinggung golongan tertentu.

“Menyebarkan informasi yang benar dan dapat dipercaya harus berdasarkan data dan fakta jangan memberitakan hal yang hoaks,” terang Isniar.

Isniar menyampaikan peserta memberikan respon baik dengan menyampaikan banyak pertanyaan saat mengikuti workshop hukum dan literasi digital ini.

“Mereka bertanya tips supaya kita tahu berita itu hoaks atau bukan. Saya menjelaskan yang pertama harus cek sumbernya dulu, jangan percaya potongan-potongan berita. Judulnya apakah bersifat provokasi. Kalau provokasi itu biasanya isi kontennya tidak sesuai dengan aslinya,” terang Isniar.

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu