Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Haedar Nashir Dorong Fikih Kehidupan, Tauhid Muhammadiyah Harus Menjangkau Manusia dan Alam

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Haedar Nashir Dorong Fikih Kehidupan, Tauhid Muhammadiyah Harus Menjangkau Manusia dan Alam
Prof. Haedar Nashir menyampaikan sambutan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Kamis (5/11/2026). Foto: Tarjih Channel
BANNER RSI AISYIYAH MALANG
pwmu.co -

Tauhid tidak cukup berhenti pada hubungan manusia dengan Allah. Ia harus melahirkan kepedulian terhadap sesama, tanggung jawab menjaga lingkungan, hingga kemampuan mengelola kehidupan secara berkeadaban.

Pesan itu ditegaskan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Kamis (5/11/2026).

Haedar mendorong Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengembangkan fikih kehidupan (fiqhul hayat) agar pemikiran keislaman tidak hanya berkutat pada persoalan ibadah dan hubungan antarmanusia, tetapi juga menjangkau berbagai dimensi kehidupan, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan tanggung jawab ekologis.

Gagasan itu menjadi salah satu penekanan penting Haedar dalam membaca perjalanan pemikiran ketarjihan Muhammadiyah. Menurutnya, warisan intelektual para pendahulu harus terus dikembangkan agar Islam mampu menjawab persoalan umat dan perubahan zaman.

“Ini tafsirnya luar biasa bahwa ini merupakan kosmologi Al-Qur’an tentang kehidupan, di mana Islam memandang kehidupan secara positif dan imperatif. Termasuk untuk mengolah dunia dan isinya, mengolah sumber daya alam,” pungkas Haedar.

Tauhid yang Menjangkau Kehidupan

Haedar menjelaskan, pemikiran tauhid Muhammadiyah mengalami perkembangan. Tauhid tidak lagi dipahami secara sempit sebagai hubungan manusia dengan Allah (hablum minallah), tetapi secara integratif mencakup hubungan antarmanusia (hablum minannas) dan hubungan manusia dengan alam semesta.

Ketiga dimensi itu saling berkaitan. Hubungan spiritual dengan Allah harus melahirkan tanggung jawab sosial sekaligus kesadaran menjaga bumi.

“Jadi, berangkat dari hablum minallah dalam banyak dimensinya, kemudian melahirkan hablum minannas dalam banyak dimensi, termasuk dalam mengolah kehidupan, menyelamatkan lingkungan, dan menjaga alam semesta sebagai fungsi manusia sebagai khalifah di bumi. Dari situ, mudah untuk melihat adanya transformasi ketauhidan yang lekat dengan Muhammadiyah,” kata Haedar.

Menurutnya, pemahaman tauhid yang menyatukan dimensi ilahiah, insaniah, dan alamiah menjadi bagian penting dari perkembangan pemikiran Islam Muhammadiyah.

Dengan cara pandang tersebut, agama tidak hanya membangun kesalehan personal, tetapi juga mendorong umat mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan sosial dan lingkungan.

Haedar mengingatkan, pengembangan pemikiran ketarjihan tidak dapat dilepaskan dari fondasi yang telah diletakkan pendiri Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan.

Fondasi itu mencakup tujuh ajaran Ahmad Dahlan, 17 kelompok ayat Al-Qur’an beserta pengamalannya, terutama pemahaman terhadap Surah Al-Ma’un dan Al-‘Ashr, serta landasan teologis pendirian Muhammadiyah yang merujuk pada Surah Ali Imran ayat 104 dan 110.

“Ini merupakan batu awal dari tonggak dan konstruksi pemikiran Islam Muhammadiyah yang di kemudian hari memudahkan para ahli untuk menjelaskan bahwa Muhammadiyah adalah gerakan Islam modern,” jelas Haedar.

Pemikiran tersebut kemudian berkembang melalui berbagai periode kepemimpinan Muhammadiyah.

Haedar menyoroti peran KH Mas Mansur, tokoh Muhammadiyah kelahiran Surabaya, yang memelopori 12 Langkah Muhammadiyah pada 1938–1940 serta merumuskan Masalah Lima pada 1935.

Gagasan para tokoh tersebut menjadi bagian dari dinamika pembaruan pemikiran dan kehidupan keagamaan Muhammadiyah.

Haedar juga mengutip pandangan Prof. Mukti Ali mengenai latar belakang berdirinya Majelis Tarjih pada 1928. Menurut pandangan tersebut, kelahiran Majelis Tarjih mencerminkan dua hal penting.

“Pertama, kenisbian akal pikiran di hadapan Al-Qur’an dan Al-Hadis yang kemudian melahirkan ijtihad. Kedua, paham nonmazhab. Muhammadiyah sejak awal tidak menganut mazhab tertentu, tetapi juga tidak menafikan mazhab,” ujarnya.

Prinsip tersebut menegaskan bahwa pemikiran ketarjihan Muhammadiyah bertumpu pada Al-Qur’an dan hadis, sekaligus membuka ruang ijtihad untuk menjawab persoalan yang terus berkembang.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Haedar juga menempatkan Muhammadiyah sebagai arsitektur pergerakan yang utuh. Gerakan ini memiliki tiga pilar utama, yakni agama, ideologi, dan sistem pergerakan. Ketiganya menjadi kerangka yang saling menopang dalam membangun kehidupan keislaman dan kemasyarakatan.

Akhlak Harus Hadir dalam Praktik

Selain akidah, Haedar menyoroti perkembangan risalah akhlak Muhammadiyah. Menurutnya, Muhammadiyah sebelumnya telah merumuskan risalah akhlak secara filosofis.

Namun, pengembangan berikutnya perlu diarahkan pada akhlak praktis yang menyentuh kehidupan sehari-hari dan realitas masyarakat.

Rumusan akhlak tidak cukup berhenti pada konsep. Ia perlu hadir dalam perilaku, interaksi sosial, dan cara umat menghadapi berbagai persoalan kehidupan.

Penekanan ini sejalan dengan dorongan Haedar agar pemikiran keislaman Muhammadiyah terus bergerak dari fondasi teologis menuju panduan yang dapat diterapkan dalam kehidupan nyata.

Haedar juga memberi perhatian khusus terhadap pembahasan Fikih Lansia dalam Munas Tarjih XXXIII.

Ia mengingatkan agar rumusan fikih tersebut tidak hanya menjangkau kelompok lanjut usia yang memiliki kondisi ekonomi mapan. Lansia dari kalangan menengah ke bawah harus menjadi bagian penting dalam penyusunannya.

“Hati-hati, jangan hanya berpikir lansia elite. Banyak lansia menengah ke bawah yang harus masuk dalam Fikih Lansia itu. Tolong ini diperhatikan supaya desain model untuk pengembangan lansia itu tidak elitis,” tegasnya.

Pesan tersebut menekankan pentingnya fikih yang memperhatikan keragaman kondisi sosial umat. Panduan keagamaan bagi lansia harus mempertimbangkan kebutuhan dan realitas kehidupan mereka, bukan hanya dirumuskan berdasarkan pengalaman kelompok tertentu.

Lebih jauh, Haedar mendorong pengembangan fiqhul hayat sebagai perluasan cakupan pemikiran fikih Muhammadiyah.

Ia merujuk Surah Al-Baqarah ayat 29 yang menjelaskan bahwa Allah menciptakan segala sesuatu di bumi untuk kepentingan manusia.

“Ayat tersebut memuat perspektif kosmologi Al-Qur’an yang memandang kehidupan secara positif sekaligus memberikan mandat kepada manusia untuk mengelola dunia dan sumber daya alam secara bertanggung jawab,” tutur Haedar.

Gagasan ini menempatkan fikih sebagai panduan menghadapi persoalan kehidupan yang lebih luas. Bukan hanya mengatur ibadah, tetapi juga mendorong manusia menjalankan peran sebagai khalifah di bumi.

Melalui pengembangan fiqhul hayat, Haedar berharap pemikiran ketarjihan Muhammadiyah semakin mampu menjawab persoalan umat, memperkuat kepedulian sosial, dan menjaga lingkungan.

Munas Tarjih XXXIII menjadi momentum untuk melanjutkan warisan intelektual Muhammadiyah sekaligus memperluas relevansinya.

Dari fondasi tauhid yang diletakkan Ahmad Dahlan hingga gagasan fikih kehidupan, Haedar mengingatkan bahwa pembaruan pemikiran Islam harus terus bergerak mengikuti kebutuhan manusia dan tantangan zaman. (*)

Revisi Oleh:
  • Agus Wahyudi - 05/11/2026 14:05
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu