Hari kedua Munas XXXIII Tarjih Muhammadiyah resmi berakhir, Jumat (6/11/2026) pukul 20.00 WIB.
Agenda pada hari kedua Munas berisikan Sidang Komisi A hingga E dan Sidang Pleno II.
Forum tertinggi dalam pengambilan keputusan tarjih Muhammadiyah ini bertempat di Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Pada sidang komisi, Komisi A membahas Fikih Lanjut Usia dan Komisi B mengkaji Fikih Kedaulatan Pangan.
Kemudian Komisi C membahas Risalah Akidah Islam Muhammadiyah, Komisi D menggarap Risalah Akhlak Islam Praktis, serta Komisi E mengkaji pengembangan Himpunan Putusan Tarjih (HPT), khususnya hukum kunut witir dan bacaan taṡwīb.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PP Muhammadiyah, Prof Dr Ustadi Hamsah MAg, menyebut hari kedua diisi penuh oleh sidang komisi dari pagi hingga sore dengan pembagian peserta ke dalam 5 komisi.
“Alhamdulillah seluruh materi berhasil terbahas dengan dukungan para ulama dan support system yang optimal” terangnya.
Selanjutnya, Prof Ustadi menjelaskan bahwa masing-masing komisi merekap seluruh masukan guna merevisi hasil sidang komisi.
“Kemudian naskah diserahkan ke sekretariat MTT untuk direkap secara menyeluruh beserta lampiran keputusan” ucap Ustadi Hamsah.
Tidak berhenti di situ, keputusan dari seluruh Sidang Komisi kemudian dibacakan pada Sidang Pleno ketiga yang digelar setelah kegiatan Muhammadiyah Heritage Walk, Sabtu (7/11/2026).
“Setelah disetujui dan diketok, dilanjutkan revisi, konsinyering, kemudian ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menjadi tuntunan resmi” jelasnya.
Menjelang akhir pelaksanaan Munas XXXIII Tarjih, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu berharap semua tema yang dibahas berhasil disusun dan ditanfidzkan sehingga menjadi tuntunan akidah, akhlak, ibadah dan Muamalah.
“Semua tersosialisasikan dengan baik sehingga warga persyarikatan bisa mengakses dalam bentuk penelitian, pedoman, dan tema kajian” pungkasnya.






0 Tanggapan
Empty Comments