Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Harmoni Sunyi Masjid Muhammadiyah

Iklan Landscape Smamda
Harmoni Sunyi Masjid Muhammadiyah
Oleh : Agus Rosid, SH. Mantan Aktivis Pemuda Muhammadiyah

Pernahkah Anda membaca sebuah unggahan di media sosial yang berisi nasihat bagi mereka yang ingin membeli rumah?

Dalam unggahan itu menyebutkan, “Jika ingin membeli rumah di kompleks perumahan, pilihlah yang memiliki masjid. Carilah masjid yang dikelola oleh Muhammadiyah.”

Unggahan tersebut kemudian memberikan alasan yang cukup menarik: “Sebab, sepanjang hari hingga malam, Anda tidak akan mendapati suara bising dari masjid tersebut.”

Sekilas, pernyataan ini mungkin terasa sederhana, bahkan cenderung normatif.

Namun, jika ditelaah lebih dalam, ia sesungguhnya merefleksikan realitas sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Besar kemungkinan, penulis unggahan itu tidak bermaksud membenturkan antarumat Islam atau membandingkan gaya dakwah satu kelompok dengan kelompok lainnya.

Sebaliknya, ia sedang memotret pengalaman nyata yang dirasakan oleh sebagian orang dalam kehidupan sehari-hari.

Bagi mereka yang tumbuh dan besar di lingkungan Muhammadiyah, nasihat semacam itu mungkin terasa kurang relevan.

Hal-hal yang tersebut dalam unggahan tersebut sudah menjadi sesuatu yang lazim dan tidak lagi menganggapnya istimewa.

Namun, bagi mereka yang belum pernah merasakan suasana serupa, pengalaman tinggal di sekitar masjid Muhammadiyah bisa menghadirkan kesan tersendiri, bahkan menjadi semacam pembenaran atas apa yang sebelumnya hanya mereka dengar.

Secara yuridis, pemerintah sebenarnya telah mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022.

Aturan tersebut mencakup beberapa aspek penting, seperti waktu penggunaan, pengaturan volume suara, serta jenis kegiatan yang diperbolehkan menggunakan pengeras suara.

Dengan demikian, pengelolaan suara di masjid bukanlah perkara yang sepenuhnya bebas, melainkan memiliki pedoman yang jelas.

Namun demikian, praktik yang diterapkan di masjid-masjid Muhammadiyah tidak semata-mata didorong oleh kepatuhan administratif terhadap regulasi tersebut.

Lebih dari itu, terdapat kesadaran untuk menjaga keseimbangan antara syiar Islam dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Inilah yang kemudian melahirkan pendekatan yang lebih bijak dan terukur dalam penggunaan pengeras suara.

Prinsip keseimbangan atau tawazun ini berakar kuat pada nilai moderasi (tawasuth) yang selama ini menjadi ciri khas gerakan Muhammadiyah.

Nilai-nilai tersebut tidak hanya berhenti pada tataran wacana, tetapi juga teraktualisasi dalam praktik kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pengelolaan masjid sebagai pusat aktivitas umat.

Landasan etika ini tertuang secara eksplisit dalam Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM), khususnya pada bagian yang mengatur kehidupan bermasyarakat.

Di dalamnya ditegaskan bahwa setiap warga Muhammadiyah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang harmonis, damai, dan saling menghormati.

Masjid, dalam konteks ini, tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah ritual, tetapi juga sebagai pusat peradaban yang mencerminkan wajah Islam yang berkemajuan.

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Lebih lanjut, PHIWM juga menekankan pentingnya sikap ihsan, yakni berbuat baik kepada sesama, serta menjauhi segala hal yang dapat menimbulkan mudarat atau gangguan.

Oleh karena itu, pengelolaan masjid yang tertib, termasuk dalam hal penggunaan suara, sejatinya merupakan wujud nyata dari upaya menjadi tetangga yang baik di tengah masyarakat.

Dampaknya, terbentuklah persepsi di masyarakat bahwa Muhammadiyah memiliki kedisiplinan tinggi dalam menjaga kenyamanan ruang publik.

Masjid tidak lagi dipandang sebagai sumber kebisingan, melainkan sebagai pusat ketenangan spiritual yang tertib dan menenangkan.

Menariknya, persepsi ini sering kali melampaui batas-batas organisasi dan perbedaan keyakinan.

Tidak sedikit orang dengan latar belakang ibadah yang berbeda, bahkan dari keyakinan lain, justru merasa lebih nyaman tinggal di sekitar masjid Muhammadiyah.

Mereka merasakan suasana yang tenang, seolah menemukan ruang hidup yang lebih ramah dan penuh toleransi, meskipun sulit untuk dijelaskan secara rasional.

Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran nilai dalam masyarakat urban dalam memilih hunian.

Saat ini, banyak orang tidak hanya mempertimbangkan aspek fisik atau ekonomi, tetapi juga kualitas lingkungan sosial dan ketenangan hidup.

Keberadaan masjid yang dikelola dengan baik menjadi salah satu faktor penting dalam pertimbangan tersebut.

Dari sini dapat dilihat bahwa masjid Muhammadiyah memberikan dua manfaat utama.

Pertama, pengelolaannya yang sesuai dengan tuntunan syariat.

Kedua, keberhasilan strategi dakwah yang kontekstual melalui pendekatan empati sosial.

Penerapan nilai-nilai Islam secara proporsional dan adaptif justru memiliki daya tarik tersendiri di tengah masyarakat yang semakin beragam.

Meski demikian, apresiasi positif dari masyarakat tidak seharusnya membuat pengelolaan masjid menjadi terlena atau stagnan.

Tantangan ke depan justru semakin kompleks, sehingga perlunya inovasi dan komitmen berkelanjutan untuk terus memberikan pelayanan terbaik.

Pada akhirnya, masjid Muhammadiyah harus mampu hadir sebagai ruang yang tidak hanya memenuhi kebutuhan spiritual, tetapi juga menjadi bagian integral dari kehidupan sosial masyarakat.

Ketika masjid mampu menjadi wadah ukhuwah, tempat berbagi, dan ruang untuk saling menguatkan, maka hubungan antara masjid dan masyarakat akan tetap terjaga, bahkan semakin kokoh di tengah dinamika kehidupan modern.***

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 10/04/2026 22:45
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡