Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Hukum Kritik terhadap Pemimpin: Antara Ketaatan Bersyarat dan Amar Makruf Nahi Mungkar

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Hukum Kritik terhadap Pemimpin: Antara Ketaatan Bersyarat dan Amar Makruf Nahi Mungkar
Gambar Ilustrasi
BANNER RSI AISYIYAH MALANG
pwmu.co -

Dalam kehidupan berbangsa dan berorganisasi, hubungan antara pemimpin dan yang dipimpin selalu menyisakan ruang dialektika. Di satu sisi, Islam mengajarkan ketaatan kepada ulil amri sebagai bagian dari ketertiban sosial.

Di sisi lain, sejarah Islam mencatat tradisi kritik yang kuat terhadap penguasa—dari teguran Nabi ﷺ kepada para pemimpin Quraisy hingga tradisi nasihat para ulama klasik kepada khalifah. Ketegangan antara dua kutub ini kerap memicu kebingungan: apakah mengkritik pemimpin termasuk bentuk pembangkangan, atau justru kewajiban agama?

Fenomena kontemporer memperlihatkan dua ekstrem yang sama-sama bermasalah. Pertama, sikap taat buta—membela pemimpin mati-matian, menutup mata terhadap kezaliman, dan menyebut kritik sebagai bentuk durhaka. Kedua, sikap kritik destruktif—mencaci, memfitnah, dan merusak nama baik pemimpin di ruang publik tanpa dasar yang jelas. Keduanya menyimpang dari jalan tengah yang diajarkan Islam.

Kajian ini berupaya merumuskan posisi hukum Islam yang proporsional terhadap persoalan kritik kepada pemimpin—baik pejabat negara maupun pimpinan ormas—dengan bersandar pada Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Pendekatan ini dipilih karena Majelis Tarjih dan Tajdid telah merumuskan posisi yang jelas dan konsisten sejak 2003 hingga 2019, dengan landasan dalil yang dapat dipertanggungjawabkan. Pertanyaan utama yang hendak dijawab: bagaimana hukum mengkritik pemimpin menurut manhaj Tarjih, apa batasannya, dan bagaimana etikanya?

Landasan Normatif

QS. An-Nisa’ [4]: 59 — Dasar Ketaatan Bersyarat

يَآ أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu…” (QS. An-Nisa’ [4]: 59)

Ayat ini menjadi fondasi ketaatan kepada pemimpin, namun para ulama menegaskan bahwa ketaatan kepada ulil amri bersifat tabi’iyyah—mengikuti ketaatan kepada Allah dan Rasul. Artinya, perintah pemimpin yang bertentangan dengan syariat tidak wajib ditaati. Fatwa 18/2017 tentang Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah menjadikan ayat ini sebagai dasar bahwa ketaatan bersifat bersyarat, bukan mutlak.

QS. Ali ‘Imran [3]: 104 — Kewajiban Amar Makruf Nahi Mungkar

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ

“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 104)

Ayat ini menegaskan bahwa amar makruf nahi mungkar adalah kewajiban kolektif umat, yang tidak boleh berhenti di depan pintu kekuasaan. Fatwa 18/2017 mengutip ayat ini sebagai landasan bahwa kritik terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat merupakan bagian dari pelaksanaan amar makruf nahi mungkar.

Hadis riwayat Ali ra, HR al-Bukhari — Batas Ketaatan

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Tidak boleh taat dalam kemaksiatan. Ketaatan hanya dalam hal yang makruf.” (HR. al-Bukhari, dari Ali ra)

Hadis ini menetapkan prinsip fundamental: ketaatan kepada pemimpin gugur ketika perintahnya mengandung maksiat. Dalam konteks kritik, hadis ini menjadi dasar bahwa ketika pemimpin memerintahkan atau menempuh jalan maksiat, umat justru wajib mengingatkan—dan kritik menjadi keniscayaan, bukan pelanggaran.

Hadis riwayat Tamim ad-Dari, HR Muslim — Agama adalah Nasihat

الدِّينُ النَّصِيحَةُ … لِلهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ

“Agama adalah nasihat … kepada Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, pemimpin-pemimpin umat Islam, dan kaum awam mereka.” (HR. Muslim, dari Tamim ad-Dari)

Hadis ini menempatkan nasihat kepada pemimpin sebagai bagian integral dari agama. Fatwa 18/2017 mengutipnya sebagai dalil bahwa mengkritik—dalam arti menasihati—pemimpin bukanlah tindakan sekuler atau pembangkangan, melainkan ibadah. Kata nashihah dalam hadis ini bermakna keinginan tulus untuk kebaikan pihak yang dinasihati, bukan celaan atau penghinaan.

Hadis riwayat Abu Sa’id al-Khudri, HR Abu Dawud — Jihad yang Paling Utama

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ أَوْ أَمِيرٍ جَائِرٍ

“Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran kepada penguasa atau pemimpin yang zalim.” (HR. Abu Dawud, dari Abu Sa’id al-Khudri; juga dikutip dalam Fatwa 03/2019)

Hadis ini secara tegas menempatkan penyampaian kebenaran di hadapan penguasa zalim sebagai bentuk jihad tertinggi—tentu dalam arti jihad dengan lisan dan pena, bukan perang fisik. Fatwa 03/2019 mengutip hadis ini untuk menegaskan bahwa menegur pemimpin yang zalim adalah kewajiban, bukan pilihan.

Hadis riwayat Ibnu Abbas, HR Ibnu Majah — Batas Cara

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh berbuat madharat (merugikan) dan tidak boleh saling berbuat madharat.” (HR. Ibnu Majah, dari Ibnu Abbas)

Hadis ini menjadi batas etis dalam mengkritik: kritik tidak boleh menimbulkan kerugian (madharat) yang lebih besar, baik bagi individu maupun masyarakat. Fatwa 18/2017 mengutipnya sebagai dasar bahwa kritik harus bebas dari cacian, fitnah, dan perusakan nama baik.

Hadis riwayat Ka’ab bin ‘Ujrah, HR at-Tirmidzi dll. (status shahih) — Peringatan Membela Kezaliman

Hadis ini menyatakan bahwa barangsiapa membenarkan kedustaan pemimpin dan menolong kezalimannya, ia bukan golongan Rasulullah dan tak akan menemuinya di telaga. Fatwa 03/2019 mengutipnya sebagai peringatan agar umat menegur pemimpin yang zalim, bukan membela mati-matian. Ini melengkapi sisi lain dari persoalan: bukan hanya kritik yang diatur, tetapi juga sikap berlebihan dalam membela pemimpin.

Pendapat Ulama

Yunahar Ilyas dalam Halaqah Fikih Ulil Amri (2013) mengategorikan ulil amri menjadi tiga: (1) umara’ dan hukkam dalam arti luas—legislatif, eksekutif, yudikatif; (2) semua pemimpin masyarakat dalam bidangnya masing-masing; (3) para ulama dan lembaga fatwa

. Kategorisasi ini penting karena memperluas cakupan “pemimpin” melampaui pejabat negara, mencakup pimpinan ormas dan pemimpin masyarakat. Fatwa 18/2017 merujuk kategorisasi ini untuk menjelaskan bahwa prinsip kritik berlaku juga terhadap pimpinan ormas, meskipun fatwa tersebut secara khusus menyebut pemerintah.

Ibnu Taimiyah dalam al-Siyasah al-Syar’iyyah menegaskan bahwa amar makruf nahi mungkar harus dilakukan dengan al-amr bi al-ma’ruf (memerintahkan kebaikan) dan al-nahy ‘an al-munkar (mencegah kemungkaran) secara proporsional. Jika mencegah kemungkaran justru menimbulkan kemungkaran yang lebih besar (mafsadah akbar), maka cara tersebut harus ditinggalkan. Prinsip ini relevan dengan hadis la dharara wa la dhirar yang dikutip Fatwa 18/2017.

Imam al-Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim menjelaskan bahwa nashihah kepada pemimpin berarti membantu mereka dalam kebenaran, mengingatkan dengan lembut, dan tidak menyebarkan keburukan mereka. Kritik di muka umum, menurut al-Nawawi, hanya dibenarkan ketika ada kemaslahatan yang jelas dan tidak menimbulkan fitnah yang lebih besar.

Perangkat Metodologis: Kaidah Fikih dan Maqashid

Kaidah fikih yang relevan: dar’ al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan). Kaidah ini menjadi dasar mengapa kritik yang merusak ketertiban umum atau memicu konflik lebih besar harus dihindari, meskipun niatnya baik.

Maqashid al-syariah dalam persoalan ini mencakup: hifzh al-din (menjaga agama melalui amar makruf), hifzh al-nafs (menjaga keselamatan jiwa dari konflik), hifzh al-‘aql (menjaga akal dari provokasi), dan hifzh al-mal (menjaga harta dari kerusakan). Kritik yang santun dan membangun sejalan dengan maqashid; kritik yang destruktif bertentangan dengannya.

Dokumen Resmi Muhammadiyah

Fatwa 08.A/2003 menegaskan bahwa dalam masalah duniawi, kita boleh mengikuti ulil amri (pemerintah) selama tidak menyimpang dari ajaran dan perintah Allah dan Rasul-Nya. Fatwa ini menjadi titik awal posisi Tarjih tentang ketaatan bersyarat.

Tanya Jawab Agama Jilid 2 menegaskan bahwa ketaatan kepada pemimpin yang sah jangan pudar sekalipun ia berbuat yang tidak kita senangi—kecuali bila diperintahkan maksiat; selama itu tetap beramar makruf nahi mungkar dengan cara yang makruf.

Munas Tarjih ke-27 (2010), Fikih Tata Kelola merumuskan prinsip pengawasan: pemerintah yang baik mensyaratkan sistem pengawasan, dan salah satu pengawasnya adalah rakyat. Kritik adalah wujud pengawasan itu. Dokumen ini dikutip dalam Fatwa 18/2017.

Fatwa 18/2017 tentang Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah merumuskan secara tegas: mengkritik pemerintah diperbolehkan dan dianjurkan demi kebaikan bersama, dengan tiga cara—nasihat, amar makruf nahi mungkar, dan jihad dalam arti menyampaikan kalimat yang adil di hadapan pemimpin zalim—serta etika yang santun dan taat aturan.

Fatwa 03/2019 menegaskan larangan membenarkan kedustaan atau menyokong kezaliman pemimpin, dan nahi mungkar kepada pemimpin zalim harus dengan cara yang ma’ruf—bijaksana, adil, proporsional, tidak melanggar ketentuan agama maupun negara.

Analisis dan Penetapan Hukum

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Pendekatan Bayani: Ketaatan Bersyarat sebagai Prinsip

Secara bayani—analisis teks dan linguistik—QS. An-Nisa’ [4]: 59 menggunakan struktur aṭī’ū Allāh wa aṭī’ū al-Rasūl wa ulī al-amr minkum. Para mufassir mencatat bahwa kata aṭī’ū diulang untuk Allah dan Rasul, tetapi tidak diulang untuk ulil amri—ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada ulil amri bersifat mengikuti (tabi’iyyah), bukan independen. Jika perintah ulil amri bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul, ketaatan gugur. Hadis la tha’ata fi ma’shiyah menegaskan prinsip ini secara eksplisit.

Dari sini, kritik kepada pemimpin bukanlah pembangkangan, melainkan konsekuensi logis dari ketaatan bersyarat. Ketika pemimpin menempuh jalan yang menyimpang, mengingatkan mereka adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul—yang justru lebih tinggi daripada ketaatan kepada manusia.

Pendekatan Burhani: Logika Kemaslahatan dan Pengawasan

Secara burhani—analisis rasional dan empiris—kritik berfungsi sebagai mekanisme pengawasan yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Fikih Tata Kelola Muhammadiyah (Munas Tarjih 2010) menegaskan bahwa sistem pengawasan adalah syarat bagi pemerintahan yang baik, dan rakyat adalah salah satu pengawasnya. Tanpa kritik, kekuasaan cenderung absolut dan korup—sebuah temuan yang sejalan dengan teori checks and balances dalam ilmu politik.

Namun, logika kemaslahatan juga membatasi cara kritik. Kaidah dar’ al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih menuntut agar kritik tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada yang hendak diperbaiki. Kritik yang memicu konflik horizontal, merusak ketertiban umum, atau memfitnah justru bertentangan dengan tujuan amar makruf itu sendiri. Di sinilah hadis la dharara wa la dhirar berfungsi sebagai pagar etis.

Pendekatan ‘Irfani: Etika dan Spiritualitas Kritik

Secara ‘irfani—analisis dimensi batin dan etika—kritik dalam Islam bukanlah ekspresi kebencian, melainkan manifestasi nashihah: keinginan tulus untuk kebaikan pihak yang dikritik. Hadis “agama adalah nasihat” menempatkan kritik dalam kerangka ibadah, bukan permusuhan. Karena itu, kritik yang sah harus lahir dari niat memperbaiki, bukan menjatuhkan; disampaikan dengan cara yang menjaga kehormatan pemimpin sebagai manusia, meskipun kebijakannya keliru.

Fatwa 03/2019 menegaskan bahwa nahi mungkar kepada pemimpin zalim harus dilakukan dengan cara yang ma’ruf—bijaksana, adil, proporsional. Ini sejalan dengan tradisi ulama klasik yang menasihati khalifah secara tertutup terlebih dahulu, kecuali jika kemungkaran telah nyata dan berdampak luas, di mana kritik terbuka menjadi keniscayaan.

Tiga Cara Kritik menurut Fatwa 18/2017

Fatwa 18/2017 merumuskan tiga cara kritik yang sah:

Pertama, nasihat (nashihah)—menyampaikan saran kebaikan secara langsung, santun, dan membangun. Ini adalah cara primer yang dicontohkan Nabi ﷺ dan para ulama.

Kedua, amar makruf nahi mungkar—mencegah kemungkaran sedapat mungkin sesuai kemampuan, sebagaimana QS. Ali ‘Imran [3]: 104. Ini mencakup kritik terhadap kebijakan publik yang tidak berpihak pada rakyat.

Ketiga, jihad—dalam arti menyampaikan kalimat yang adil di hadapan pemimpin yang zalim (HR. Abu Dawud), bukan berperang. Jihad di sini adalah jihad lisan dan pena, yang menurut hadis Abu Sa’id al-Khudri merupakan jihad paling utama.

Etika Kritik: Batas yang Tidak Boleh Dilanggar

Fatwa 18/2017 dan Fatwa 03/2019 merumuskan etika kritik yang jelas:

1. Tidak mencaci, menghina, atau merendahkan pemimpin. Hadis la dharara wa la dhirar melarang segala bentuk kerugian, termasuk kerugian nama baik.

2. Tidak merusak nama baik atau memfitnah. Fitnah adalah dosa besar yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan kritik.

3. Kritik di muka umum harus menjaga ketertiban umum dan seizin pihak berwenang. Demonstrasi yang anarkis bertentangan dengan maqashid hifzh al-nafs.

4. Kritik melalui media harus mematuhi aturan, nilai, dan norma yang berlaku. Kebebasan berekspresi bukan kebebasan tanpa batas.

5. Kritik yang baik bersifat membangun dan disertai saran jalan keluar. Kritik tanpa solusi cenderung menjadi celaan.

Cakupan “Pimpinan Ormas”

Fatwa 18/2017 secara khusus menyebut pemerintah, tetapi merujuk kategorisasi ulil amri dari Yunahar Ilyas yang mencakup “semua pemimpin masyarakat dalam bidangnya masing-masing.” Pimpinan ormas termasuk kategori kedua, sehingga prinsip yang sama berlaku: boleh dikritik dan dinasihati bila keliru, dengan adab santun dan tidak mencaci atau memfitnah. Ini penting karena ormas—termasuk Muhammadiyah—juga memiliki mekanisme pengawasan internal yang seharusnya menjadi saluran utama kritik sebelum kritik publik.

Perkembangan Posisi Tarjih secara Kronologis

Posisi Majelis Tarjih dalam persoalan ini berkembang secara konsisten:

– 2003 (Fatwa 08.A/2003): ketaatan kepada ulil amri bersifat bersyarat—selama tidak menyimpang dari ajaran Allah dan Rasul.

– TJA Jilid 2: ketaatan kepada pemimpin yang sah tidak pudar sekalipun ia berbuat yang tidak disenangi, kecuali bila diperintahkan maksiat; selama itu tetap beramar makruf nahi mungkar dengan cara yang makruf.

– 2010 (Munas Tarjih ke-27, Fikih Tata Kelola): prinsip pengawasan—rakyat adalah salah satu pengawas pemerintah; kritik adalah wujud pengawasan.

– 2017 (Fatwa 18/2017): merumuskan secara tegas tiga cara kritik dan etikanya.

– 2019 (Fatwa 03/2019): menegaskan larangan membenarkan kedustaan/menyokong kezaliman, dan nahi mungkar harus dengan cara ma’ruf.

Pengujian Argumentasi dan Perbedaan Pendapat

Sebagian ulama klasik, terutama dari kalangan yang menekankan ta’ah (ketaatan), berpendapat bahwa kritik terbuka kepada pemimpin dapat memicu fitnah dan perpecahan, sehingga nasihat sebaiknya dilakukan secara tertutup. Pendapat ini berdasar pada hadis-hadis tentang sabar menghadapi pemimpin zalim dan larangan memberontak. Namun, pandangan ini tidak menafikan kewajiban amar makruf nahi mungkar; ia hanya membatasi cara, bukan kewajiban-nya.

Manhaj Tarjih memilih jalan tengah: kritik wajib ketika kemungkaran nyata, tetapi cara-nya harus proporsional—tertutup jika memungkinkan, terbuka jika kemungkaran berdampak luas dan tidak ada saluran lain. Fatwa 03/2019 menegaskan bahwa membenarkan kedustaan pemimpin adalah pelanggaran, sehingga diam ketika pemimpin zalim bukanlah pilihan yang dapat dibenarkan.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Kesimpulan

Mengkritik pemimpin—baik pejabat negara maupun pimpinan ormas—hukumnya boleh dan dianjurkan sebagai bentuk pengawasan rakyat dan penegakan amar makruf nahi mungkar, selama kritik itu santun, membangun, disertai solusi, tidak menghina/mencaci/memfitnah, dan tidak melanggar ketentuan hukum-kenegaraan yang berlaku.

Ketaatan kepada pemimpin bersifat bersyarat: wajib selama tidak menyuruh maksiat; jika menyuruh maksiat, tidak boleh ditaati, dan justru menjadi saatnya mengingatkan. Yang dilarang justru dua hal ekstrem: taat pada perintah maksiat di satu sisi, dan mencaci-maki atau membenarkan kezaliman di sisi lain.

Tiga cara kritik yang sah menurut Fatwa 18/2017: nasihat, amar makruf nahi mungkar, dan jihad dalam arti menyampaikan kalimat yang adil di hadapan pemimpin zalim. Etika kritik menurut Fatwa 18/2017 dan Fatwa 03/2019: tidak mencaci, tidak memfitnah, menjaga ketertiban umum, mematuhi aturan, dan bersifat membangun.

Rekomendasi

1. Bagi umat: gunakan saluran kritik yang tersedia—nasihat langsung, mekanisme pengawasan ormas, media yang bertanggung jawab—dengan niat memperbaiki, bukan menjatuhkan. Hindari dua ekstrem: taat buta dan kritik destruktif.

2. Bagi pemimpin: buka ruang kritik sebagai bagian dari tata kelola yang baik. Pemimpin yang menutup kritik justru mendorong kemungkaran dan melanggar prinsip amar makruf nahi mungkar.

3. Bagi lembaga dakwah dan pendidikan: sosialisasikan etika kritik menurut Fatwa 18/2017 dan Fatwa 03/2019 agar umat memahami batas antara nasihat yang sah dan celaan yang terlarang.

4. Bagi peneliti dan akademisi: lakukan kajian lanjutan tentang penerapan prinsip kritik dalam konteks digital, di mana batas antara kritik dan ujaran kebencian semakin tipis.

Wallāhu a’lam biṣ-ṣawāb.

Revisi Oleh:
  • Nadjib Hamid - 29/10/2026 20:18
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu