Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Hukum Mematikan Bunyi HP di Tengah Shalat

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Hukum Mematikan Bunyi HP di Tengah Shalat
Ilustrasi bermain HP.
BANNER RSI AISYIYAH MALANG
pwmu.co -

Salah satu gangguan yang paling sering dialami jamaah shalat di era digital adalah bunyi ponsel yang tiba-tiba memecah kekhusyukan—nada dering panggilan, alarm, atau notifikasi.

Situasi menjadi dilematis ketika ponsel berada di saku dan pemiliknya lupa mengaktifkan mode senyap: apakah ia harus membiarkan bunyi itu terus mengganggu jamaah, atau ia harus bergerak membuka ponsel dan mematikannya di tengah shalat? Sebagian orang ragu bergerak karena khawatir shalatnya batal; sebagian lain memilih membiarkan bunyi berlanjut karena menganggap gerakan apa pun haram hukumnya.

Persoalan ini menyentuh tiga isu fikih sekaligus: pertama, hukum gerakan tambahan (al-harakah al-za’idah) di tengah shalat; kedua, batas antara gerakan ringan yang dibutuhkan dan gerakan banyak yang tidak dibutuhkan; ketiga, kedudukan kekhusyukan—apakah ia syarat sah shalat atau ruh yang harus diupayakan tanpa membatalkan shalat jika terganggu. Ketiga isu ini saling terkait dan memerlukan penjelasan yang proporsional, bukan sekadar fatwa hitam-putih.

Kajian ini menggunakan Manhaj Tarjih Muhammadiyah karena persoalan ini telah dibahas secara evolutif dalam keputusan-keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid sejak 2004 hingga 2025.

Pendekatan Tarjih memungkinkan penelusuran dalil secara bayani, penalaran rasional secara burhani, dan pertimbangan dimensi batin secara ‘irfani—sehingga kesimpulan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermakna secara spiritual.

Pertanyaan utama yang hendak dijawab: bagaimana hukum membuka HP di tengah shalat untuk mematikan bunyi alarm atau panggilan, apakah shalat tetap sah, dan bagaimana membedakan gerakan yang diperlukan, gerakan berlebihan, serta tindakan yang mengganggu kekhusyukan?

Landasan Normatif

QS. Al-Mu’minun [23]: 1-3 — Khusyuk sebagai Ciri Keberuntungan

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ

“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna.” (QS. Al-Mu’minun [23]: 1-3)

Ayat ini menempatkan khusyuk sebagai ciri pertama orang beriman yang beruntung. Namun, para mufassir menegaskan bahwa khusyuk adalah dimensi batin yang diupayakan, bukan syarat sah yang menentukan keabsahan shalat secara fikih.

Fatwa 22/2018 tentang Shalat Tidak Khusyuk: Sah atau Tidak? menegaskan bahwa khusyuk bukan syarat sah shalat; shalat tetap sah bila syarat dan rukunnya terpenuhi, tetapi khusyuk adalah ruh shalat yang wajib diupayakan. Ayat ini menjadi landasan bahwa menghilangkan gangguan—termasuk bunyi HP—adalah bagian dari upaya mewujudkan khusyuk, bukan pelanggaran terhadapnya.

Hadis Sahih

Hadis riwayat Abu Qatadah, HR al-Bukhari — Menggendong Anak saat Shalat

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ … فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا

“Rasulullah ﷺ shalat sambil menggendong Umamah … apabila sujud beliau meletakkannya, dan apabila berdiri beliau menggendongnya lagi.” (HR. al-Bukhari, dari Abu Qatadah)

Hadis ini menjadi dalil utama bahwa gerakan tambahan yang dibutuhkan—bahkan berupa gerakan menggendong dan meletakkan anak berulang kali—tidak membatalkan shalat. Jika menggendong anak yang cukup berat saja dibolehkan karena kebutuhan, maka membuka HP ringan untuk mematikan bunyi yang mengganggu jamaah lebih layak dibolehkan. Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 mengutip hadis ini sebagai preseden gerakan ringan yang dibolehkan dalam shalat.

Hadis riwayat Abu Sa’id al-Khudri, HR Abu Dawud — Melepas Sandal Bernajis

Nabi ﷺ melepas sandalnya yang bernajis di tengah shalat. Hadis ini menunjukkan bahwa tindakan yang diperlukan untuk menghilangkan gangguan—dalam hal ini najis yang membatalkan keabsahan—dibolehkan meskipun melibatkan gerakan. Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 mengutipnya sebagai analogi bagi tindakan menghilangkan gangguan bunyi HP.

Hadis riwayat Abu Hurairah, HR Abu Dawud — Membunuh Ular dan Kalajengking

اقْتُلُوا الأَسْوَدَيْنِ فِي الصَّلَاةِ: الْحَيَّةَ وَالْعَقْرَبَ

“Bunuhlah dua binatang hitam dalam shalat, yaitu ular dan kalajengking.” (HR. Abu Dawud, dari Abu Hurairah)

Hadis ini menegaskan bahwa gerakan yang diperlukan untuk keselamatan—bahkan membunuh ular dan kalajengking—dibolehkan di tengah shalat. Fatwa 26/2012 tentang Jasa Simpan Pinjam dan Salat Menggaruk mengutip hadis ini sebagai dasar bahwa gerakan yang dibutuhkan karena darurat tidak membatalkan shalat.

Hadis riwayat Ibnu Umar, HR Ahmad no. 5096 — Larangan Mengganggu Orang Shalat

Nabi ﷺ menegaskan bahwa orang yang shalat sedang bermunajat kepada Rabb-nya, maka janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan hingga mengganggu yang lain.

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 mengutip hadis ini dengan penalaran: “jika bacaan Al-Qur’an saja tidak boleh sampai mengganggu orang yang sedang shalat, apalagi bunyi HP yang dibawa.”

Hadis ini menjadi dasar bahwa bunyi HP yang dibiarkan berbunyi di tengah jamaah adalah pelanggaran terhadap hak kekhusyukan orang lain—dan karena itu mematikannya menjadi kewajiban, bukan sekadar kebolehan.

Pendapat Ulama

Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ menjelaskan bahwa gerakan ringan (al-harakah al-qalilah) tidak membatalkan shalat secara mutlak, sedangkan gerakan banyak (al-harakah al-katsirah) yang tidak dibutuhkan membatalkan.

Namun, al-Nawawi juga menegaskan bahwa gerakan banyak yang dibutuhkan—seperti membunuh ular atau melepas sandal bernajis—tidak membatalkan. Fatwa 26/2012 merujuk prinsip ini dengan penghalusan: kategori banyak dan sedikit gerakan tergantung pada kebiasaan umum (‘urf), bukan hitungan angka yang kaku.

Ibnu Rusyd dalam Bidayah al-Mujtahid mencatat perbedaan pendapat ulama tentang batas gerakan yang membatalkan. Sebagian ulama (Madzhab Syafi’i) membatasi pada tiga gerakan berturut-turut; sebagian lain (Madzhab Hanafi) membatasi pada gerakan yang menyerupai perbuatan bukan shalat.

Namun, kesepakatan ulama (ittifaq) menegaskan bahwa gerakan yang dibutuhkan karena darurat—seperti menyelamatkan diri dari bahaya atau menghilangkan najis—tidak membatalkan. Prinsip ini menjadi dasar bagi kebolehan mematikan HP yang berbunyi.

Yunahar Ilyas dalam berbagai kajian Tarjih menegaskan bahwa kekhusyukan adalah ruh shalat, bukan syarat sah. Karena itu, upaya menghilangkan gangguan—termasuk bunyi HP—adalah bagian dari mewujudkan khusyuk, bukan pelanggaran terhadapnya. Fatwa 22/2018 mengutip pandangan ini sebagai landasan bahwa shalat yang terganggu bunyi HP tetap sah, tetapi khusyuknya berkurang—dan karena itu mematikan bunyi menjadi anjuran yang kuat.

Perangkat Metodologis: Kaidah Fikih dan Maqashid

Kaidah fikih yang relevan: al-masyaqqah tajlib al-taysir (kesulitan mendatangkan kemudahan). Membiarkan bunyi HP berbunyi di tengah jamaah menimbulkan kesulitan (gangguan kekhusyukan) bagi banyak orang; karena itu, syariat memberi keringanan berupa kebolehan gerakan ringan untuk mematikannya.

Kaidah lain: dar’ al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih (mencegah kerusakan lebih diutamakan)—mencegah gangguan bunyi HP lebih utama daripada mempertahankan gerakan minimal yang tidak wajib.

Maqashid al-syariah dalam persoalan ini mencakup: hifzh al-din (menjaga shalat dari gangguan yang merusak kekhusyukan), hifzh al-nafs (menjaga ketenangan jamaah dari gangguan), dan hifzh al-‘aql (menjaga konsentrasi dari kebisingan). Mematikan HP sejalan dengan maqashid; membiarkannya berbunyi bertentangan dengannya.

Dokumen Resmi Muhammadiyah

Fatwa 26/2004 tentang Shalat Sambil Gerak-Gerak menegaskan bahwa gerakan di luar shalat seperti membetulkan baju dan menggaruk kepala “hendaklah dihindari karena akan mengurangi nilai atau kesempurnaan shalat”—kecuali ada alasan yang dibenarkan syariat. Fatwa ini menjadi titik awal posisi Tarjih: gerakan tanpa kebutuhan harus dihindari.

Fatwa 26/2012 tentang Jasa Simpan Pinjam dan Salat Menggaruk memperhalus pembatasan: kategori banyak dan sedikit gerakan tergantung pada kebiasaan; garuk-garuk lebih dari tiga kali tidak membatalkan jika memang dibutuhkan; yang membatalkan adalah “sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan seseorang lalai dan merusak shalatnya, tanpa adanya kebutuhan.” Gerakan banyak yang tidak dibutuhkan dimakruhkan.

Fatwa 01/2015 tentang Shalat Membaca Mushaf Al-Qur’an membolehkan shalat sambil memegang mushaf dengan syarat “tidak banyak gerakan yang tidak berhubungan dengan shalat yang dapat membatalkan dan tidak terjaganya kekhusyuan shalat.”

Fatwa 22/2018 tentang Shalat Tidak Khusyuk: Sah atau Tidak? menegaskan bahwa khusyuk bukan syarat sah shalat; shalat sah bila syarat dan rukun terpenuhi, namun khusyuk adalah ruh shalat yang harus diupayakan.

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 (disidangkan 4 Oktober 2024) menjawab kasus kucing di tempat sujud dan HP berbunyi secara tegas: “ketika ada HP yang berbunyi maka perlu bagi orang yang shalat untuk mematikan bunyi HP tersebut supaya tidak mengganggu kekhusyukan shalatnya.

Apalagi jika shalat dilaksanakan secara berjamaah, maka diharuskan untuk segera mematikan bunyi HP agar tidak mengganggu kekhusyukan orang lain.” TJA ini juga menegaskan: “Mematikan bunyi HP ketika shalat juga termasuk gerakan yang dibolehkan, bahkan sangat dianjurkan,” dan “Setiap orang hendaknya melakukan langkah antisipasi dari berbagai gangguan sebelum melaksanakan shalat, termasuk menonaktifkan atau memasang mode silent … merupakan tindakan yang paling baik dan paling dianjurkan.”

Analisis dan Penetapan Hukum

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Pendekatan Bayani: Gerakan Tambahan dalam Timbangan Nash

Secara bayani, nash-nash tentang gerakan dalam shalat menunjukkan pola yang jelas: gerakan yang dibutuhkan dan ringan dibolehkan, sedangkan gerakan yang banyak dan tidak dibutuhkan dilarang atau dimakruhkan.

Hadis menggendong Umamah (HR. al-Bukhari) menunjukkan gerakan berulang yang dibutuhkan karena tanggung jawab mengasuh anak.

Hadis melepas sandal bernajis (HR. Abu Dawud) menunjukkan gerakan yang dibutuhkan untuk menghilangkan najis. Hadis membunuh ular dan kalajengking (HR. Abu Dawud) menunjukkan gerakan yang dibutuhkan untuk keselamatan.

Mematikan bunyi HP termasuk kategori yang sama: gerakan ringan (mengambil HP dari saku, menekan tombol) yang dibutuhkan untuk menghilangkan gangguan—baik bagi diri sendiri maupun jamaah.

Bahkan dalam shalat berjamaah, kebutuhan itu meningkat menjadi kewajiban, karena membiarkan bunyi HP berbunyi berarti melanggar hak kekhusyukan orang lain.

Hadis Ibnu Umar (HR. Ahmad no. 5096) yang melarang mengeraskan bacaan hingga mengganggu orang lain menjadi dalil a fortiori: jika bacaan Al-Qur’an—ibadah yang mulia—saja tidak boleh mengganggu, apalagi bunyi HP yang bukan ibadah.

Pendekatan Burhani: Logika Kebutuhan dan Kebiasaan

Secara burhani, kategori “banyak” dan “sedikit” gerakan tidak dapat diukur dengan angka kaku. Fatwa 26/2012 menegaskan bahwa ukurannya adalah kebiasaan umum (‘urf): gerakan yang oleh masyarakat luas dianggap ringan—seperti mengambil HP dari saku dan menekan tombol—tidak termasuk gerakan banyak yang membatalkan. Sebaliknya, gerakan yang oleh kebiasaan dianggap berlebihan—seperti membolak-balik mushaf tanpa hafal atau membetulkan baju berulang kali tanpa kebutuhan—dimakruhkan.

Logika kebutuhan (hajah) juga menjadi pertimbangan: membiarkan bunyi HP berbunyi menimbulkan mafsadah (kerusakan) berupa gangguan kekhusyukan jamaah, sedangkan mematikannya menimbulkan maslahah (kebaikan) berupa ketenangan bersama. Kaidah dar’ al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih menuntut agar mafsadah yang lebih besar—gangguan jamaah—dihindari dengan tindakan yang mafsadahnya lebih kecil—gerakan ringan mematikan HP.

Pendekatan ‘Irfani: Kekhusyukan sebagai Ruh, Bukan Syarat

Secara ‘irfani, kekhusyukan adalah dimensi batin yang menjadi tujuan shalat, bukan syarat sah yang menentukan keabsahan. Fatwa 22/2018 menegaskan bahwa shalat yang tidak khusyuk tetap sah secara fikih, tetapi kehilangan ruhnya.

Karena itu, upaya menghilangkan gangguan—termasuk mematikan HP—bukanlah tindakan yang merusak shalat, melainkan justru melindungi ruhnya. Membiarkan bunyi HP berbunyi dengan alasan “agar tidak bergerak” adalah kekeliruan: ia mempertahankan syarat sah yang minimal tetapi mengorbankan ruh yang seharusnya diupayakan.

Namun, dimensi ‘irfani juga mengingatkan bahwa cara mematikan HP harus tetap menjaga adab shalat: tidak boleh tergesa-gesa, tidak boleh mengeluarkan bunyi keras, dan tidak boleh mengganggu jamaah lain dengan gerakan yang lebih besar dari yang diperlukan. Idealnya, langkah antisipasi—memasang mode senyap sebelum shalat—dilakukan sebagai bentuk taqwa dan ihtiyath (kehati-hatian), sebagaimana dianjurkan TJA 2025 Edisi 08.

Tiga Golongan Gerakan menurut Tarjih

Dari analisis di atas, dapat dirumuskan tiga golongan gerakan dalam shalat menurut pandangan Tarjih:

Pertama, gerakan ringan yang diperlukan atau dibutuhkan → dibolehkan, bahkan bisa menjadi wajib bila menyangkut keselamatan (menyingkirkan kucing di tempat sujud, membunuh ular/kalajengking, melepas sandal bernajis, mematikan HP berbunyi, menggendong anak). Dasar: hadis-hadis di atas dan Fatwa 26/2012.

Kedua, gerakan banyak yang tidak dibutuhkan → dimakruhkan, mengurangi kesempurnaan shalat (membetulkan baju berulang kali, garuk-garuk tanpa kebutuhan, membolak-balik mushaf tanpa hafal). Dasar: Fatwa 26/2004 dan Fatwa 26/2012.

Ketiga, tindakan yang mengganggu kekhusyukan atau jamaah → dilarang; Nabi ﷺ bahkan tidak membolehkan bacaan Al-Qur’an yang keras sampai mengganggu orang yang sedang shalat—apalagi bunyi HP. Dasar: hadis Ibnu Umar (HR. Ahmad no. 5096) dan TJA 2025 Edisi 08.

Pengujian Argumentasi dan Perbedaan Pendapat

Sebagian ulama berpendapat bahwa gerakan apa pun di tengah shalat sebaiknya dihindari, dan membiarkan HP berbunyi lebih baik daripada bergerak. Pendapat ini berdasar pada kehati-hatian (ihtiyath) dan penekanan pada kekhusyukan batin.

Namun, pandangan ini tidak mempertimbangkan hak jamaah lain yang terganggu, dan tidak sejalan dengan hadis-hadis yang membolehkan gerakan yang dibutuhkan.

Manhaj Tarjih memilih jalan tengah: gerakan yang dibutuhkan karena menghilangkan gangguan dibolehkan, bahkan diwajibkan dalam jamaah, karena mafsadah yang ditimbulkan lebih besar jika dibiarkan.

Perbedaan lain menyangkut ukuran “banyak” gerakan. Madzhab Syafi’i membatasi tiga gerakan berturut-turut; Madzhab Hanafi membatasi pada gerakan yang menyerupai perbuatan bukan shalat. Fatwa 26/2012 memilih ukuran ‘urf (kebiasaan) sebagai standar, yang lebih kontekstual dan tidak kaku. Dalam kasus mematikan HP, gerakan yang diperlukan—mengambil HP, menekan tombol, mengembalikan—biasanya tidak lebih dari tiga gerakan ringan, sehingga tidak membatalkan shalat menurut ukuran mana pun.

Perkembangan Posisi Tarjih secara Kronologis

Posisi Majelis Tarjih dalam persoalan ini berkembang secara konsisten:

– 2004 (Fatwa 26/2004): gerakan di luar shalat seperti membetulkan baju dan menggaruk kepala “hendaklah dihindari karena akan mengurangi nilai atau kesempurnaan shalat”—kecuali ada alasan yang dibenarkan syariat.

– 2012 (Fatwa 26/2012): pembatasan diperhalus—kategori banyak dan sedikit gerakan tergantung pada kebiasaan; garuk-garuk lebih dari tiga kali tidak membatalkan jika memang dibutuhkan; yang membatalkan adalah “sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan seseorang lalai dan merusak shalatnya, tanpa adanya kebutuhan”; gerakan banyak yang tidak dibutuhkan dimakruhkan.

– 2015 (Fatwa 01/2015): shalat sambil memegang mushaf dibolehkan dengan syarat “tidak banyak gerakan yang tidak berhubungan dengan shalat yang dapat membatalkan dan tidak terjaganya kekhusyuan shalat.”

– 2018 (Fatwa 22/2018): khusyuk bukan syarat sah shalat; sah bila syarat dan rukun terpenuhi, namun khusyuk adalah ruh shalat yang harus diupayakan.

– 2024/2025 (TJA Edisi 08, disidangkan 4 Oktober 2024): kasus kucing di tempat sujud dan HP berbunyi dijawab tegas—gerakan ringan untuk menghilangkan gangguan dibolehkan, mematikan HP dianjurkan bahkan diharuskan dalam jamaah.

Kesimpulannya konsisten: kebolehan gerakan tambahan ditentukan oleh ada-tidaknya kebutuhan dan ringan-tidaknya gerakan, dengan ukuran kebiasaan umum; yang dilarang adalah gerakan banyak tanpa kebutuhan dan segala sesuatu yang mengganggu orang lain yang sedang shalat.

Kesimpulan

Membuka HP di tengah shalat untuk mematikan bunyi alarm atau panggilan hukumnya boleh, dan dalam shalat berjamaah dianjurkan bahkan diharuskan agar tidak mengganggu kekhusyukan orang lain. Shalatnya tetap sah karena gerakan itu ringan dan dibutuhkan, serta tidak menghilangkan syarat dan rukun shalat. Kekhusyukan bukan syarat sah shalat, melainkan ruh yang harus diupayakan—dan mematikan HP justru merupakan upaya mewujudkan ruh tersebut, bukan merusaknya.

Tiga golongan gerakan menurut Tarjih: (1) gerakan ringan yang diperlukan/dibutuhkan → dibolehkan, bahkan bisa menjadi wajib bila menyangkut keselamatan; (2) gerakan banyak yang tidak dibutuhkan → dimakruhkan, mengurangi kesempurnaan shalat; (3) tindakan yang mengganggu kekhusyukan/jamaah → dilarang.

Langkah terbaik adalah antisipasi sebelum shalat: memasang mode senyap atau mematikan HP, sebagaimana dianjurkan TJA 2025 Edisi 08. Ini merupakan tindakan yang paling baik dan paling dianjurkan, karena mencegah gangguan lebih utama daripada menghilangkannya setelah terjadi.

Rekomendasi

1. Bagi individu: biasakan memeriksa dan menonaktifkan bunyi HP sebelum masuk shalat—terutama shalat berjamaah. Ini adalah bentuk ihtiyath (kehati-hatian) dan penghormatan terhadap jamaah.

2. Bagi pengurus masjid: pasang pengumuman atau imbauan rutin agar jamaah menonaktifkan HP sebelum shalat, sebagai bagian dari tata kelola ibadah yang baik.

3. Bagi pendidik dan dai: sosialisasikan tiga golongan gerakan dalam shalat agar umat tidak terjebak pada ekstrem: terlalu kaku hingga membiarkan gangguan, atau terlalu longgar hingga bergerak berlebihan tanpa kebutuhan.

4. Bagi peneliti: lakukan kajian lanjutan tentang etika penggunaan perangkat digital dalam ibadah, termasuk notifikasi, alarm, dan aplikasi Al-Qur’an digital, agar fikih kontemporer terus menjawab tantangan zaman.

Wallāhu a’lam biṣ-ṣawāb. (*)

Revisi Oleh:
  • Nadjib Hamid - 29/10/2026 20:30
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu