Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Hukum Sedekah dan Beribadah Dengan Harta Haram

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Hukum Sedekah dan Beribadah Dengan Harta Haram
Hukum Sedekah dan Beribadah Dengan Harta Haram
BANNER RSI AISYIYAH MALANG
Oleh : Dr. Aji Damanuri, M.E.I Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Tulungagung. Dosen tetap FEBI UIN Ponorogo

Fenomena pejabat atau individu yang membagikan sebagian hasil korupsi untuk kegiatan sosial-keagamaan—membangun masjid, menyantuni anak yatim, atau menyumbang bencana—kerap muncul di ruang publik. Sebagian pelaku bahkan berdalih bahwa harta tersebut “dikembalikan kepada masyarakat” melalui jalur sedekah, seolah dosa korupsi dapat dinetralkan dengan amal filantropi. Pertanyaannya: apakah syariat membenarkan praktik semacam ini? Mengapa sedekah yang secara lahir tampak mulia justru tidak diterima?

Kajian ini menggunakan pendekatan Tarjih Muhammadiyah karena persoalan ini telah menjadi perhatian Majelis Tarjih dan Tajdid sejak lama, dengan fatwa dan keputusan yang konsisten dari tahun ke tahun. Artikel ini bertujuan menjelaskan mengapa harta haram tidak dapat dijadikan sarana mendekatkan diri kepada Allah, serta merumuskan panduan praktis bagi umat dalam menyikapi harta yang diperoleh secara tidak sah.

Landasan Normatif

QS. Al-Baqarah [2]: 267

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah [2]: 267)

Ayat ini menetapkan prinsip fundamental: infak yang diperintahkan adalah yang berasal dari طَيِّبَات (thayyibāt)—harta yang baik, halal, dan diperoleh dengan cara yang sah. Larangan وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ (jangan sengaja memilih yang buruk) menutup celah bagi siapa pun yang hendak “membersihkan” harta haram melalui jalur sedekah. Standar yang diajukan ayat ini sangat tajam: sesuatu yang engkau sendiri enggan menerimanya karena keburukannya, tidak layak engkau persembahkan kepada Allah.

QS. Al-Baqarah [2]: 188

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah [2]: 188)

Ayat ini menjadi dasar bagi keharaman korupsi, pencurian, dan perampasan sebagai bentuk konsumsi harta secara batil. Dalam Fatwa 05/2014 Modus Cara Korupsi, ayat ini dikutip sebagai landasan normatif bahwa harta yang diambil tanpa kerelaan pemilik asli statusnya tetap haram.

Hadis riwayat Muslim dari Ibnu Umar

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

“Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan tidak pula sedekah dari hasil ghulul (korupsi).” (HR. Muslim, dari Ibnu Umar)

Hadis ini secara eksplisit menyebut صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ—sedekah yang berasal dari harta korupsi—sebagai amal yang tidak diterima. Kata ghulul dalam konteks ini tidak terbatas pada penggelapan harta rampasan perang, melainkan mencakup segala bentuk pengambilan harta secara tidak sah dan merugikan pihak lain. Fatwa 05/2014 Modus Cara Korupsi mengutip hadis ini sebagai dalil utama keharaman sedekah dari harta korupsi.

Hadis riwayat al-Baihaqi, al-Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban

مَنْ جَمَعَ مَالًا مِنْ حَرَامٍ ثُمَّ تَصَدَّقَ بِهِ لَمْ يَكُنْ لَهُ فِيهِ أَجْرٌ وَكَانَ إِصْرُهُ عَلَيْهِ

“Siapa saja yang mengumpulkan harta dari cara yang haram kemudian ia bersedekah darinya, ia tidak mendapatkan pahala apa pun, bahkan ia tetap menanggung dosa dari harta haram tersebut.” (HR. al-Baihaqi, al-Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban)

Hadis ini menegaskan bahwa sedekah dari harta haram tidak hanya sia-sia, tetapi dosa asal perolehan harta tetap melekat. Pahala sedekah tidak dapat menjadi “kompensasi” bagi kezaliman yang telah dilakukan. Hadis ini dikutip dalam Fatwa 05/2014 Modus Cara Korupsi dan dipertegas kembali dalam Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16.

Hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah tentang Allah Mahabaik

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

“Wahai manusia, sesungguhnya Allah Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim no. 1015, Kitāb az-Zakāh, bab Qabūl aṣ-ṣadaqah min al-kasb aṭ-ṭayyib wa tarbiyatihā)

Hadis ini merupakan bagian dari hadis yang lebih panjang. Rasulullah ﷺ kemudian menggambarkan seseorang yang melakukan perjalanan jauh, berdoa dengan penuh harap kepada Allah, tetapi makanan, minuman, pakaian, dan sumber nafkahnya berasal dari sesuatu yang haram. Rasulullah ﷺ bersabda:

فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

“Maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?” (HR. Muslim no. 1015)

Ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan kehalalan sumber penghasilan dalam kehidupan seorang Muslim. Ibadah dan doa tidak semestinya dipisahkan dari integritas dalam mencari nafkah. Hadis ini juga dikutip dalam Tanya Jawab Agama 9 Bab 9 Haji (2006) sebagai dasar bahwa biaya ibadah harus berasal dari harta thayyib.

Pendapat Ulama

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (III: 278) menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ “sedekah tidak diterima dari ghulul” menunjukkan bahwa orang yang korupsi tidak lepas dari tanggung jawab kecuali dengan mengembalikan harta kepada pemiliknya, bukan dengan mensedekahkannya. Bahkan jika pemilik asli tidak diketahui, harta tersebut tetap tidak boleh disalurkan sebagai sedekah kepada orang lain, karena harta itu masih merupakan hak pemilik asli. Pendapat ini dikutip dalam Fatwa 05/2014 Modus Cara Korupsi.

Imam al-Ghazali, sebagaimana dikutip al-Nawawi dalam al-Majmu’, menyatakan bahwa seseorang yang memiliki harta haram dan ingin bertaubat: jika pemiliknya diketahui, wajib dikembalikan; jika pemiliknya tidak diketahui, harta tersebut hendaknya digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin secara umum—bukan dalam kerangka sedekah yang mengharap pahala, melainkan sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab (tabarrur) dari harta haram.

Kaidah Fikih

مَا حَرُمَ أَخْذُهُ حَرُمَ إِعْطَاؤُهُ

“Sesuatu yang haram untuk diambil, maka haram pula untuk diberikan.”

Kaidah ini menjadi dasar logis mengapa sedekah dari harta korupsi tidak sah: jika pengambilan harta itu haram, maka tindakan mengalihkannya kepada pihak lain—termasuk melalui jalur sedekah—juga tetap haram, karena objek yang dialihkan tidak pernah menjadi milik yang sah bagi pengambilnya. Kaidah ini dipakai Majelis Tarjih dan dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh.

Peta Harta Haram dalam Manhaj Tarjih

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam Fatwa 05/2014 Modus Cara Korupsi membedakan harta haram menjadi dua kategori utama:

Pertama, harta haram karena zatnya (seperti khamr, babi, bangkai). Kedua, harta haram karena cara memperolehnya, meskipun zatnya halal—dan kategori kedua ini terbagi lagi menjadi: (a) harta yang diambil dengan kerelaan pemilik (seperti upah judi atau hasil jual beli barang haram), dan (b) harta yang diambil secara sepihak tanpa kerelaan pemilik asli, seperti curian, rampasan, tipuan, dan korupsi.

Korupsi termasuk kategori (b). Harta hasil korupsi sejatinya adalah milik rakyat yang diambil tanpa kerelaan mereka. Status haramnya tidak berubah meskipun harta tersebut telah berpindah tangan, dihadiahkan, atau “dicuci” melalui pencucian uang. Karena itu, kewajiban pelakunya adalah mengembalikan kepada negara, bukan menyalurkannya sebagai sedekah.

Mengapa Sedekah Tidak Menghapus Dosa?

Ada tiga argumen normatif yang menjelaskan mengapa sedekah dari harta haram tidak menggugurkan dosa:

Pertama, harta tersebut bukan milik pelaku. Dalam logika kepemilikan Islam, seseorang tidak dapat bersedekah dengan sesuatu yang secara syar’i bukan miliknya. Al-Qurthubi menjelaskan bahwa harta haram tidak dimiliki oleh pengambilnya, sehingga ia dilarang mentasarufkannya dalam bentuk apa pun—termasuk zakat dan sedekah. Jika sedekah dari harta haram dianggap sah, maka akan terjadi kontradiksi: satu sisi diperintahkan mengeluarkan, sisi lain dilarang menggunakannya.

Kedua, hak korban belum ditunaikan. Dalam korupsi, korban adalah rakyat atau negara. Mendahulukan sedekah kepada pihak lain sementara hak korban belum dikembalikan adalah bentuk pengabaian kezaliman. Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari (III: 278) menegaskan bahwa tanggung jawab koruptor hanya lepas dengan pengembalian harta, bukan dengan sedekah.

Ketiga, niat baik tidak menghapus cara perolehan yang haram. Islam tidak mengajarkan bahwa tujuan menghalalkan cara. Sebaliknya, kaidah mā ḥaruma akhdhuhu ḥaruma i’ṭā’uhu menegaskan bahwa kesucian sarana adalah prasyarat bagi keabsahan amal.

Perkembangan Posisi Tarjih

Posisi Majelis Tarjih dalam persoalan ini konsisten dan semakin dipertegas dari waktu ke waktu:

  • 2006 — Tanya Jawab Agama Jilid 9 Bab 9 Haji menegaskan bahwa biaya ibadah (misalnya haji) harus berasal dari harta thayyib; Allah Maha Thayyib dan tidak menerima kecuali yang thayyib, tidak boleh dari hasil korupsi, mencuri, atau perzinaan.
  • 2014 — Fatwa 05/2014 Modus Cara Korupsi memetakan harta haram menjadi haram karena dzatnya dan haram karena cara mendapatkannya; harta yang diambil sepihak tanpa kerelaan pemilik (curian, rampasan, tipuan, korupsi) tetap haram meski berpindah tangan.
  • 2023 — Tanya Jawab Agama Edisi 24 menegaskan larangan menyepelekan dosa dengan anggapan sedekah menghapusnya, merujuk Fikih Anti Korupsi Muhammadiyah yang memperingatkan bahwa infak hasil korupsi tidak menghapus dosa; sedekah boleh dipakai untuk meredam dampak bunga bank yang terlanjur diterima sekadar ke pembangunan sosial, tanpa diharapkan pahalanya—dan itu berbeda dari sedekah harta halal.
  • 2026 — Tanya Jawab Agama Edisi 16 (disidangkan 2025) mempertegas dengan hadis man jama’a malan min haram dan kaidah “haram diambil, haram pula diberikan.”

Pembedaan Penting: Harta Haram vs. Harta Syubhat

Satu catatan krusial perlu diberikan. Fatwa Tarjih juga mengakui adanya kategori harta syubhat—harta yang asal-usulnya tidak jelas, sulit dipastikan haram, dan sulit dikembalikan kepada pemilik yang sah. Dalam Fatwa 24/2019 Mendapat Uang Dari Pimpinan Kantor Tanpa Spj, harta semacam ini dibolehkan dibelanjakan untuk keperluan sosial, bukan konsumsi pribadi. Namun, ini bukan izin untuk memakai harta yang sudah pasti haram hasil kejahatan. Korupsi, pencurian, dan perampasan adalah haram bi al-qaṭ’—tidak ada ruang syubhat di dalamnya.

Kesimpulan

Bersedekah atau beribadah dengan harta hasil korupsi, pencurian, perampasan, dan tipuan tidak diterima Allah dan tidak mendatangkan pahala. Harta tersebut secara syar’i bukan milik pelaku, sehingga tidak sah ditasharufkan—termasuk untuk sedekah. Yang wajib adalah taubat nasuha dan mengembalikan harta kepada pemilik sahnya (untuk korupsi: negara/rakyat). Kaidah “haram diambil, haram pula diberikan” menutup segala dalih yang mencoba melegitimasi filantropi dari harta haram.

Rekomendasi

1. Bagi individu yang memiliki harta haram: segera bertaubat dan mengembalikan harta kepada pemiliknya. Jika pemilik tidak diketahui, salurkan untuk kemaslahatan umum tanpa niat sedekah yang mengharap pahala—melainkan sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab, sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa 24/2019 Mendapat Uang Dari Pimpinan Kantor Tanpa Spj.
2. Bagi lembaga zakat, infak, dan sedekah: wajib melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap sumber dana. Menolak donasi yang secara jelas berasal dari korupsi adalah bagian dari amar ma’ruf nahi munkar.
3. Bagi umat secara umum: jangan tertipu oleh narasi “sedekah menghapus dosa korupsi.” Integritas sumber harta adalah bagian tak terpisahkan dari keabsahan amal. Sebagaimana kalimat kunci yang tepat: Jangan berharap infak menjadi jalan menuju rida Allah, sementara harta yang diinfakkan diperoleh dengan cara yang tidak diridai-Nya.

Wallāhu a’lam biṣ-ṣawāb.

Revisi Oleh:
  • Satria - 29/10/2026 06:33
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu