Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Ironi Reformasi dan Resonansi Orde Baru

Iklan Landscape Smamda
Ironi Reformasi dan Resonansi Orde Baru
Oleh : Muhammad Alwy Zakaria Anggota IMM Komisariat Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya
pwmu.co -

Tragedi kematian Arianto Tawakkal akibat hantaman helm oknum polisi dan gugurnya Affan Kurniawan—seorang pengemudi ojek daring yang tergilas kendaraan taktis Brimob—bukanlah sekadar angka dalam statistik kriminalitas.

Keduanya adalah representasi nyata dari wajah represifitas aparat yang kian menjauh dari citra pengayom masyarakat.

Data Kontras periode Juli 2024 hingga Juni 2025 merekam setidaknya 602 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri.

Rentetan kasus internal, mulai dari salah tangkap, mandeknya laporan warga, hingga tudingan institusi sebagai alat politik dan bisnis, telah menggerus marwah Polri hingga ke titik nadir.

Puncaknya, pada akhir Agustus 2025, gelombang massa menuntut reformasi total kepolisian.

Merespons tekanan publik, Presiden Prabowo Subianto membentuk Komisi Reformasi Polri pada 7 November 2025.

Komisi yang beranggotakan sepuluh tokoh dari latar belakang hukum, purnawirawan, dan personel aktif ini dengan pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie sebagai ketua.

Namun, hingga saat ini, komisi tersebut tampak masih “meraba-raba” format ideal transformasi Polri.

Saya melihat ada kontradiksi fundamental dalam delapan poin percepatan reformasi yang disetujui DPR RI.

Poin ketiga masih memberikan celah bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi.

Ketentuan ini secara terang-terangan menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi menjabat di lembaga sipil demi menjaga profesionalisme.

Dr. Subarsono, pakar kebijakan publik dari UGM, memperingatkan bahwa okupasi polisi di jabatan struktural sipil akan memicu kemunduran tata kelola pemerintahan.

Hal ini merusak prinsip demokrasi dan meritokrasi, serta mengancam netralitas institusi yang rawan dipolitisasi sebagai alat kekuasaan.

Masyarakat menaruh harapan besar pada rezim ini, namun latar belakang militer Presiden Prabowo membawa gaya kepemimpinan yang tegas sekaligus skeptis terhadap kritik jalanan.

Dalam berbagai pidatonya, Prabowo kerap menuding adanya “tangan asing” di balik gerakan unjuk rasa.

Ironisnya, pasca-kerusuhan Agustus, alih-alih mengevaluasi kekerasan aparat, Presiden justru memberikan apresiasi atas kinerja Polri dalam meredam massa.

Sikap ini mempertebal keraguan publik: apakah reformasi Polri benar-benar akan terwujud atau sekadar retorika kosmetik?

Politik Komando dan Resonansi Orde Baru

Gaya kepemimpinan “politik komando” Prabowo kian menunjukkan nuansa nostalgia Orde Baru.

Hal ini terlihat dari penguatan peran aparat, pelemahan supremasi sipil, hingga perluasan fungsi TNI.

Pembentukan entitas raksasa seperti superholding Danantara, Koperasi Merah Putih, hingga wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD memperkuat kesan sentralisasi kekuasaan.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Gagasan Pilkada tidak langsung yang terlontar dalam HUT ke-61 Partai Golkar pada 5 Desember 2025 memicu polemik luas.

Dalih efisiensi biaya politik yang diusung oleh Bahlil Lahadalia dan didukung koalisi besar—termasuk Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, dan Nasdem—dinilai sebagai kemunduran demokrasi.

Dr. Yance Arizona dari UGM mengkritik keras wacana ini sebagai upaya sistematis mematikan partisipasi rakyat.

Senada dengan itu, Dr. Sholikhul Huda dari Fordesi menegaskan bahwa mengubah mekanisme pemilihan hanya akan memindahkan praktik politik uang dari ruang publik ke ruang gelap elite.

Problem demokrasi seharusnya dijawab dengan penguatan pengawasan, bukan dengan merampas hak kedaulatan rakyat.

Dwifungsi yang Bangkit dan Pembungkaman Ekspresi

Ancaman terhadap demokrasi semakin nyata ketika Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 pada 20 Maret 2025.

Regulasi ini memberikan legalitas bagi militer untuk kembali menduduki jabatan di kementerian/lembaga sipil.

Publik khawatir ini adalah bentuk kebangkitan “Dwifungsi ABRI” gaya baru yang diproduksi secara tergesa-gesa tanpa partisipasi publik yang bermakna.

Di sisi lain, kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 tengah berada dalam fase kritis.

Alih-alih mendapatkan perlindungan, warga negara yang kritis justru menghadapi kriminalisasi.

Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi mencatat, pasca-peristiwa Agustus, sebanyak 480 orang divonis bersalah hanya karena menyuarakan aspirasi.

Situasi ini diperparah dengan rencana penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Amnesty International Indonesia menilai RUU tersebut berpotensi menjadi instrumen baru untuk menyensor kritik dan membungkam oposisi dengan label “ancaman kedaulatan”.

Padahal, selama ini disinformasi justru seringkali datang dari narasi pemerintah yang menstigma gerakan sipil sebagai agen asing.

Tanpa kontrol ketat, regulasi ini akan menabrak konstitusi dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Melihat fenomena di atas, Indonesia hari ini seolah sedang berjalan mundur.

Reformasi Polri yang setengah hati, bangkitnya militerisme di ruang sipil, hingga pengebirian hak politik rakyat menunjukkan bahwa demokrasi kita sedang berada dalam bayang-bayang kelam “sepatu laras”.

Jika konsolidasi kekuasaan terus mengabaikan supremasi hukum dan hak asasi, maka sejarah kelam yang dulu kita tumbangkan pada 1998 terancam akan berulang dengan kemasan yang berbeda.***

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu