Dalam Islam, perkara hutang-piutang bukan sekadar urusan transaksi di dunia.
Padanya memiliki konsekuensi yang sangat berat hingga ke akhirat.
Hutang adalah persoalan yang berkaitan dengan hak sesama manusia (haqqu adami), sehingga tidak bisa gugur begitu saja tanpa diselesaikan.
Begitu pentingnya perkara hutang-piutang (al-dain) maka Islam meletakkannya sebagai problematika yang serius.
Islam tidak melarang seseorang untuk berhutang karena keadaan yang mendesak, namun juga memberikan batasan dan aturan yang sangat ketat untuk menjaga hak kedua belah pihak.
Allah mengingatkan kita melalui firman-Nya dalam QS Al-Baqarah ayat 282 (ayat terpanjang dalam Al-Qur’an), khusus untuk membahas administrasi hutang piutang.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhoi, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”
Ayat diatas dapat kita ambil natijah (kesimpulan) bahwa ada beberapa poin mengenai nasib orang yang wafat dalam keadaan masih memiliki hutang, diantaranya:
1. Terhalangnya pintu surga
Hutang yang belum tuntas dapat menahan seseorang di pintu surga, meskipun ia memiliki tumpukan amal saleh.
Rasulullah SAW pernah enggan mensalati jenazah yang masih memiliki hutang hingga ada sahabat yang menjamin pelunasannya.
Ini adalah pelajaran keras bagi kita agar tidak meremehkan hutang sekecil apa pun.
2. Dosa yang tidak terampuni meski mati syahid
Mati syahid adalah kemuliaan tertinggi yang dapat menghapus dosa-dosa besar, namun tidak untuk urusan hutang.
Kesalahan kepada Allah bisa diampuni dengan rahmat-Nya, tetapi kesalahan kepada manusia harus diselesaikan di hadapan manusia tersebut.
Imam Muslim meriwayatkan hadits Shahih dalam kitab Al-Imarah,
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ
“semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim).
3. Pelunasan dengan amal kebaikan
Jika di dunia hutang dibayar dengan uang, maka di akhirat hutang akan dibayar dengan amal saleh.
Jika seseorang meninggal dan belum melunasi hutangnya, maka pahala kebaikannya akan diambil untuk diberikan kepada orang yang memberi hutang sebagai ganti rugi.
Jika pahalanya habis, maka dosa orang yang memberi hutang akan ditimpakan kepadanya.
4. Dianggap sebagai Pencuri (Jika Berniat Tidak Membayar)
Bagi mereka yang sejak awal meminjam dengan niat tidak ingin mengembalikan, maka di hari kiamat ia akan bertemu dengan Allah dalam status sebagai pencuri.
Hal ini menunjukkan betapa buruknya niat untuk lari dari tanggung jawab.
Dosa kepada Allah bisa lunas dengan taubat nasuha, namun urusan dengan sesama manusia —haqqul adami— (termasuk hutang) tidak akan selesai sebelum orang yang bersangkutan memaafkan atau hutang tersebut dilunasi.
Meski hanya seharga sebiji kurma, jika pemiliknya tidak ridha, hal itu akan dituntut di hadapan Allah.
Kewajiban keluarga
Jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia dalam keadaan memiliki hutang, langkah yang harus segera diambil adalah:
Pertama, segera melunasi dari harta warisan. Hutang harus dibayar sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris.
Kedua, meminta keridhaan atau pembebasan. Jika harta tidak mencukupi, ahli waris sebaiknya menemui pemberi hutang untuk memohon keikhlasan agar hutang tersebut dianggap lunas atau meminta keringanan
Ketiga, ahli waris mengambil alihnya. Keluarga dapat menyatakan diri untuk mengambil alih tanggung jawab pembayaran hutang tersebut agar beban almarhum terangkat.
Merujuk pada QS Al-Baqarah ayat 282, secara teknis sebagai panduan manajemen keuangan yang sangat modern.
Ayat ini mengandung: aspek legalitas, yaitu pencatatan berfungsi sebagai alat bukti hukum jika terjadi perselisihan di masa depan.
Aspek transparansi, yaitu adanya saksi dan catatan, sehingga kedua belah pihak merasa aman dan terlindungi haknya.
Aspek etika profesional, dimana penulis dan saksi haram dipersulit atau disakiti. Mereka pun dilarang mencari keuntungan sepihak atau berbuat curang.
Aspek pengecualian tunai, yaitu menyebutkan bahwa jika transaksi dilakukan secara tunai (perdagangan hadir), maka tidak ada dosa jika tidak menulisnya, meskipun tetap dianjurkan ada saksi.
Pada bagian akhir dari QS Al-Baqarah 282 tersebut ditutup dengan kalimat:
“…Dan bertakwalah kepada Allah; Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Hal ini menegaskan bahwa urusan harta bukan hanya persoalan angka, tapi tentang ketakwaan.
Jadi, mengikuti aturan administrasi tersebut adalah bentuk ketaatan kepada Sang Pencipta.
Doa agar terhindar dari lilitan hutang
Ali bin Thalib Karramallahu wajha —Sahabat sekaligus Sepupu Rasulullah SAW— mengajarkan kepada kita tentang doa agar kita terhindar dari hutang walaupun setinggi gunung.
اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
“Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rezekiMu yang halal hingga aku terhindar dari yang haram. Dan kayakanlah (cukupkanlah) aku dengan karunia-Mu hingga aku tidak bergantung kepada selain-Mu.”
Semoga Allah SWT senantiasa mencukupkan kebutuhan kita dalam menapaki dunia ini, sehingga kita terhindar dari hutang. Wallahu a’lam bishawa***





0 Tanggapan
Empty Comments