Universitas Muhammadiyah Banjarmasin (UMBJM) menyesuaikan aktivitas kampus untuk melindungi kesehatan sivitas akademika di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Selatan.
Kebijakan ini mencakup dispensasi waktu kehadiran dosen dan tenaga kependidikan serta pelaksanaan perkuliahan secara daring.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Nomor 576/UM-BJM/P.11/IX/2026 tertanggal 12 Oktober 2026. Melalui ketentuan ini, dosen dan tenaga kependidikan mendapat dispensasi waktu kehadiran hingga pukul 10.00 WITA dengan mempertimbangkan kondisi kabut asap.
Penyesuaian dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mengurangi risiko paparan kabut asap, sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan akademik dan pelayanan universitas.
“Penyesuaian aktivitas kampus ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan sivitas akademika di tengah kondisi kabut asap akibat karhutla. Pada saat yang sama, kegiatan akademik dan pelayanan universitas harus tetap berjalan dengan baik,” tulis ternyataan tersebut.
Pernyataan tersebut merangkum tujuan kebijakan yang ditetapkan UMBJM. Namun, kutipan ini perlu dikonfirmasi kepada pihak universitas sebelum diatribusikan kepada pejabat atau narasumber tertentu.
Kabupaten Barito Kuala, yang menjadi lokasi Kampus 3 UMBJM, termasuk wilayah yang menjadi perhatian terkait kondisi karhutla di Kalimantan Selatan.
Situasi tersebut mendorong universitas menyesuaikan pelaksanaan aktivitas kampus dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan seluruh sivitas akademika.
Perkuliahan Tetap Berjalan
Selain mengatur waktu kehadiran pegawai, UMBJM memberikan ruang bagi mahasiswa untuk mengikuti perkuliahan secara daring.
Pelaksanaannya tetap mengacu pada jadwal kuliah, capaian pembelajaran, dan ketentuan akademik yang berlaku.
Dosen dan mahasiswa diharapkan berkoordinasi agar proses pembelajaran tetap berlangsung efektif dan interaktif.
Dengan demikian, penyesuaian metode perkuliahan tidak mengurangi ketercapaian target pembelajaran yang telah ditetapkan.
Universitas juga mengimbau mahasiswa untuk mengikuti informasi dan arahan resmi selama kebijakan berlangsung.
“Mahasiswa diharapkan memanfaatkan pembelajaran daring secara optimal sembari menjaga kesehatan di tengah kondisi lingkungan yang terdampak kabut asap,” lanjut pernyataan itu.
Bagi dosen yang melaksanakan perkuliahan daring pada pagi hari dan baru dapat hadir di kampus setelah pukul 10.00 WITA, universitas mewajibkan penyampaian laporan atau konfirmasi kepada Bagian Sumber Daya Manusia (SDM). Ketentuan ini menjadi dasar pencatatan dan penyesuaian administrasi kehadiran dosen.
Sementara itu, tenaga kependidikan tetap berkewajiban memberikan pelayanan kepada mahasiswa sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Mekanisme pelayanan dapat disesuaikan dengan jenis serta kebutuhan layanan agar kegiatan administrasi dan operasional universitas tetap berjalan.
Berlaku hingga 16 Oktober
Kebijakan penyesuaian aktivitas kampus ini berlaku mulai 13 hingga 16 Oktober 2026. Pelaksanaannya akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi kabut asap dan kebutuhan penyelenggaraan kegiatan akademik serta pelayanan universitas.
Melalui kebijakan tersebut, UMBJM berupaya menyeimbangkan perlindungan kesehatan dan keselamatan sivitas akademika dengan keberlangsungan tridarma perguruan tinggi.
Universitas mengimbau seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk memperhatikan perkembangan kondisi lingkungan, menjaga kesehatan, serta menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab.
Koordinasi antara dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan diharapkan dapat menjaga kegiatan akademik dan pelayanan universitas tetap berjalan di tengah kondisi kabut asap akibat karhutla. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments