
PWMU.CO – Dalam konteks global, kelahiran Pemuda Muhammadiyah (PM) tidak terlepas dari semangat bangsa Indonesia. Utamanya semangat yang menginginkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sehat, maju, dan berperadaban. PM juga lahir dalam semangat membangun sistem demokrasi yang adil serta terbebas dari belenggu kolonialisme yang menindas dan tidak manusiawi. Dari sisi idealisme perjuangan keagamaan, kehadiran PM mencerminkan kesinambungan semangat jihad dan ijtihad. Semangat ini telah lebih dulu dirintis oleh para tokoh awal Muhammadiyah dalam membela umat dan bangsa.
Sejak awal PM dirancang sebagai gerakan sosial keagamaan, sekaligus sebagai wadah kepemudaan. PM memiliki komitmen berpartisipasi aktif dalam mewujudkan cita-cita nasional. Lebih dari itu, PM juga menjadi wadah kaderisasi untuk persyarikatan, umat, dan bangsa. Kader Pemuda Muhammadiyah diharapkan menjadi generasi penerus dengan komitmen keilmuan dan keagamaan yang kuat (Tafaqquh fid-dīn dan Rāsikhūna fil-‘ilm).
Ide besar ini selaras dengan Visi Kementerian Pendidikan Nasional 2025, yaitu mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif — yakni sosok manusia paripurna (insan kamil) yang memiliki 5 (lima) kecerdasan utama yakni spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik. Jika Pemuda Muhammadiyah mampu mencetak kader berkualitas dengan standar tersebut, maka ia telah menjalankan perintah dalam Al-Qur’an, khususnya dalam QS. An-Nisaa’ 9, yang mengingatkan agar kita tidak meninggalkan generasi lemah yang tidak siap menghadapi masa depan.
Sebagai sebuah gerakan (movement), Pemuda Muhammadiyah memiliki sifat aktif dan progresif, yaitu terus bergerak secara dinamis dan progresif. Dinamika dan kemajuan tersebut harus bersifat kontinyu (berkesinambungan), baik gagasan maupun eksistensi organisasi di tengah masyarakat. Karenanya, kaderisasi menjadi hal yang sangat penting dan strategis. Masa depan organisasi dan bangsa bertumpu pada keberhasilan kaderisasi tersebut. Jika proses kaderisasi tidak berhasil, masa depan gerakan pun beresiko mengalami stagnasi atau bahkan kemunduran.
Kaderisasi sebagai pilar
Kaderisasi menjadi pilar utama untuk menjaga eksistensi dan keberlangsungan organisasi. Secara konseptual, kaderisasi adalah proses sistematis dan berkelanjutan yang bertujuan untuk membentuk, membina, serta mengembangkan potensi kader. Kader itu harus memiliki kapasitas intelektual, loyalitas organisasi, dan militansi dalam memperjuangkan serta menjalankan visi dan misi yang telah ditetapkan.
Dalam organisasi yang sehat dan progresif, keberadaan kader-kader yang militan dan berintegritas tinggi menjadi penentu arah gerak dan masa depan organisasi. Karena itu, kaderisasi tidak bisa hanya dipahami sebagai rutinitas kegiatan, tetapi harus menjadi strategi jangka panjang yang menyatu dengan denyut nadi organisasi.
Sebagai langkah awal dan mendasar, seluruh proses kaderisasi dan aktivitas organisasi harus selalu selaras dengan landasan hukum dan norma organisasi — yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). AD/ART merupakan pedoman utama bagi setiap gerak organisasi agar memiliki arah yang jelas, terukur, dan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dasar yang telah disepakati bersama.
Melalui kaderisasi yang terarah dan selaras AD/ART, harapannya lahir generasi penerus yang mampu membawa kemajuan berkelanjutan pada organisasi, serta mampu menjawab tantangan zaman dengan tetap berpijak pada nilai-nilai dasar perjuangan organisasi. Standarisasi sistem pengkaderan harus menjadi prioritas, organisasi minimal harus melaksanakan apa yang telah tertuang secara formal dalam dokumen tersebut.
Mulai dari kebijakan hingga bentuk kegiatan, PM memiliki pedoman dan dasar regulasi yang jelas untuk menjadi panduan. Maksudnya agar pelaksanaan kegiatan berjalan terarah dan konsisten. Setelah selaras dengan AD/ART tercapai, organisasi dapat mengembangkan kreativitasnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lingkungan masing-masing.
Peran kaderisasi untuk transformasi
Dari gagasan besar dan cita-cita organisasi yang masih bersifat abstrak dan ideal, perlu implementasi melalui proses kaderisasi dan transformasi — baik dalam penguatan sumber daya manusia maupun pengembangan visi organisasi. Kaderisasi merupakan elemen strategis yang harus dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan demi menjamin keberlangsungan dan kemajuan organisasi.
Kaderisasi sangat erat kaitannya dengan pembangunan generasi muda sebagai penerus bangsa. Hal ini selaras dengan amanat Pasal 3 Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang menargetkan terciptanya pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, dan memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, serta cinta tanah air berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI.
Dalam konteks akademik dan idealisme gerakan, organisasi sosial-keagamaan seperti Pemuda Muhammadiyah adalah sarana untuk menyampaikan pesan-pesan Ketuhanan dan kenabian secara luas. Ketersediaan kader yang cakap, berwawasan luas, dan memiliki semangat kemajuan menjadi konsekuensi logis dari misi besar tersebut. Hal ini juga selaras dengan Visi Pembangunan Nasional 2005–2025, yang bertujuan menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang maju, mandiri, dan adil, sebagai pondasi menuju masyarakat adil dan makmur dalam bingkai NKRI.
Dalam kerangka inilah, reformulasi sistem perkaderan PM menjadi keniscayaan. Sistem tersebut tidak hanya penting sebagai sarana transformasi kader, tetapi juga sebagai media transfer gagasan dan ruang interaksi kreatif antar kader yang harus berkembang melalui praksis gerakan nyata yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah.***
Editor Notonegoro






0 Tanggapan
Empty Comments