Ada pernyataan menarik dari Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal, yang disampaikan melalui akun Instagram pribadinya terkait standar ganda dalam memahami ketaatan kepada ulil amri.
Akhir-akhir ini, tampak kegelisahan nyata dalam lanskap keberagamaan kita. Sebagian tokoh agama dan kelompok tertentu terlihat inkonsisten dalam menafsirkan dan menerapkan ajaran Islam di ruang publik. Ini bukan sekadar perbedaan pendapat yang lazim dalam tradisi intelektual Islam (ikhtilāf), melainkan gejala standar ganda—menentukan mana yang wajib ditaati secara mutlak dan mana yang seolah bisa dinegosiasikan.
Dalam perkara yang bersifat ijtihādiyyah—yakni persoalan yang membuka ruang perbedaan pendapat seperti penentuan awal puasa dan hari raya—sering digaungkan seruan ketaatan penuh kepada pemimpin (ulil amri). Seakan-akan kepatuhan di wilayah ini menjadi tolok ukur utama kesalehan sosial.
Padahal, para ulama telah lama menegaskan bahwa wilayah ijtihad adalah ruang kelapangan:
Lā inkāra fī masā’il al-khilāf
“Tidak ada pengingkaran dalam perkara yang diperselisihkan (ijtihadiyyah).”
Namun ironisnya, dalam perkara yang bersifat tawqīfiyyah—yang hukumnya telah jelas dan tegas dalam nash—tidak tampak konsistensi yang sama. Korupsi, zina, narkotika, dan pembunuhan adalah larangan yang eksplisit, tetapi seruan untuk menegakkan keadilan dan hukum sering terdengar lemah.
Allah ﷻ berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan.”
(QS. An-Nisā’: 135)
Lebih jauh lagi, dalam ranah aḥwāl al-syakhṣiyyah (hukum keluarga) yang telah diatur dalam sistem hukum negara, sebagian justru menunjukkan ketidakpatuhan yang selektif—seperti praktik poligami tanpa prosedur, nikah siri tanpa tanggung jawab sosial, dan berbagai tindakan lain yang mengabaikan prinsip keadilan.
Padahal, ketaatan kepada pemimpin dalam Islam bukanlah tanpa batas. Ia terikat oleh prinsip kebenaran:
Lā ṭā‘ata li makhlūqin fī ma‘ṣiyat al-khāliq
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta.”
Fenomena ini menunjukkan problem yang lebih mendasar, yaitu kecenderungan memperlakukan agama secara parsial, bukan sebagai sistem nilai yang utuh. Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, agama hadir untuk menjaga lima hal pokok:
Ḥifẓ ad-dīn, wan-nafs, wal-‘aql, wan-nasl, wal-māl
(Menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta)
Ketaatan sejati seharusnya berjalan selaras dengan tujuan-tujuan ini—bukan parsial, bukan pragmatis, dan bukan berdasarkan kepentingan sesaat.
Kegelisahan ini sejatinya telah diingatkan oleh Al-Qur’an:
“Apakah kamu beriman kepada sebagian Kitab dan mengingkari sebagian yang lain?”
(QS. Al-Baqarah: 85)
Ayat ini menjadi cermin tajam bagi kita semua bahwa memperlakukan agama secara selektif adalah bentuk penyimpangan yang serius. Agama bukan alat legitimasi kepentingan, melainkan sumber nilai yang menuntun pada keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan.
Sebagaimana ditegaskan oleh Imam Al-Syatibi:
Inna asy-syarī‘ata wuḍi‘at li maṣāliḥil-‘ibād
“Sesungguhnya syariat ditetapkan untuk kemaslahatan hamba.”
Karena itu, keberagamaan di ruang publik menuntut integritas. Keberanian bersuara harus diiringi dengan kejujuran dalam menegakkan keadilan. Seruan moral tidak boleh berhenti pada simbolisme ritual, tetapi harus menyentuh realitas sosial secara utuh.
Yang kita butuhkan hari ini bukan sekadar lebih banyak suara, tetapi lebih banyak kejujuran. Bukan sekadar retorika ketaatan, melainkan konsistensi dalam menjalankan nilai.
Sebab pada akhirnya, agama yang utuh bukanlah yang dipilih-pilih sesuai selera, melainkan yang ditegakkan secara adil, konsisten, dan berpihak pada kemaslahatan bersama.





0 Tanggapan
Empty Comments