Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Ketika Hutan Terbakar, Negara Tak Cukup Sekadar Memadamkan Api

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Ketika Hutan Terbakar, Negara Tak Cukup Sekadar Memadamkan Api
Ketika kebakaran terus berulang, yang patut dipertanyakan bukan hanya mengapa api muncul, tetapi mengapa sistem pencegahan belum mampu menghentikannya secara memadai. Foto: Antara.

Ada ironi besar dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia: hutan yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan justru berulang kali terbakar, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya.

Asap mengancam kesehatan, aktivitas pendidikan terganggu, mata pencaharian hilang, dan kerusakan ekologis semakin meluas.

Pertanyaannya, sampai kapan kebakaran hutan diperlakukan sebagai bencana musiman, bukan sebagai persoalan serius tata kelola lingkungan?

Pada Oktober 2026, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian.

Reuters melaporkan pada 20 Oktober bahwa luas lahan terbakar di Indonesia meningkat tajam pada September dibandingkan bulan sebelumnya, disertai pencemaran udara dan dampak kesehatan masyarakat.

Kondisi kering akibat El Niño turut memperbesar risiko, tetapi faktor cuaca bukan satu-satunya persoalan. Praktik pembukaan lahan, kerusakan ekosistem, dan penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dari pembahasan.

Ketika kebakaran terus berulang, yang patut dipertanyakan bukan hanya mengapa api muncul, tetapi mengapa sistem pencegahan belum mampu menghentikannya secara memadai.

Kerusakan Alam adalah Cermin Kegagalan Manusia

Kita tidak bisa terus berlindung di balik alasan musim kemarau. Cuaca memang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan, tetapi risiko kebakaran dapat dikurangi melalui pengelolaan lahan, perlindungan gambut, pengawasan konsesi, dan penegakan hukum yang konsisten.

Di sinilah persoalan lingkungan bertemu dengan persoalan keadilan. Keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam bisa dinikmati oleh pihak tertentu, sedangkan biaya kerusakannya ditanggung masyarakat luas.

Warga menghirup asap, anak-anak kehilangan waktu belajar, dan keluarga rentan menghadapi tambahan biaya kesehatan.

Jika pola ini terus berlangsung, pembangunan patut dipertanyakan: siapa yang menikmati keuntungannya, dan siapa yang membayar kerugiannya?

Dalam perspektif Islam, kerusakan lingkungan bukan perkara sepele. Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat 41:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.”

QS. Al-A’raf ayat 56 juga melarang manusia berbuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.

Sementara itu, Rasulullah SAW mengajarkan bahwa pohon yang ditanam dan manfaatnya dinikmati manusia atau hewan bernilai sedekah (HR. Bukhari dan Muslim).

Ajaran ini menegaskan bahwa manusia bukan penguasa mutlak alam, melainkan pemegang amanah.

Karena itu, merusak lingkungan demi keuntungan sesaat bertentangan dengan tanggung jawab moral untuk menjaga kehidupan.

Pemerintah: Jangan Hanya Sibuk Ketika Api Membesar

Pemerintah telah mengerahkan personel, pemadaman darat dan udara, serta koordinasi lintas lembaga. Presiden Prabowo juga meminta pembaruan situasi dan penanganan di sejumlah wilayah prioritas dalam rapat pada 12 Oktober 2026.

Langkah tersebut penting, tetapi keberadaan operasi pemadaman belum dengan sendirinya membuktikan bahwa penanganan sudah memadai.

Ukuran keberhasilan pemerintah seharusnya bukan sekadar jumlah personel yang dikerahkan atau luas lahan yang berhasil dipadamkan.

Publik juga berhak mengetahui mengapa kebakaran meluas, apakah pengawasan berjalan, siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran, dan bagaimana pemulihan dilakukan.

Pemerintah juga harus menjelaskan secara terbuka pertimbangan terkait status bencana dan kebutuhan bantuan tambahan. Penetapan status bencana nasional memang tidak otomatis menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Namun, jika dampak meluas dan kapasitas daerah tidak mencukupi, keputusan pemerintah harus didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat, bukan semata-mata pertimbangan administratif.

Kritik ini bukan berarti menafikan kerja petugas yang mempertaruhkan keselamatan di lapangan.

Justru karena pengorbanan mereka besar, negara harus memastikan bahwa petugas memperoleh perlindungan dan peralatan memadai, sementara akar masalah kebakaran ditangani secara serius.

Negara tidak boleh terjebak dalam pola berulang: kebakaran terjadi, bantuan dikerahkan, api padam, perhatian publik mereda, lalu persoalan yang sama muncul kembali.

Jika penanganan hanya kuat pada pemadaman tetapi lemah pada pencegahan dan pertanggungjawaban, kebakaran akan terus menjadi krisis yang diwariskan.

Tiga Agenda yang Tidak Boleh Ditunda

Jangka pendek: selamatkan masyarakat dan hentikan api. Pemerintah harus mempercepat pemadaman, memperkuat deteksi titik api, menyediakan layanan kesehatan dan perlindungan dari asap, serta membuka informasi kualitas udara dan wilayah terdampak.

Dugaan pembakaran ilegal harus segera diselidiki. Apabila kemampuan nasional atau daerah tidak mencukupi, bantuan tambahan, termasuk kerja sama internasional, perlu dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan lapangan.

Jangka menengah: bongkar akar masalah. Pemerintah perlu mengaudit kepatuhan perusahaan di kawasan rawan, memperkuat patroli, memperbaiki tata air gambut, dan menindak pelanggaran tanpa pandang bulu.

Masyarakat juga harus dilibatkan melalui edukasi serta akses terhadap teknologi pembukaan lahan tanpa bakar yang terjangkau.

Larangan tanpa alternatif ekonomi hanya akan membebani petani kecil tanpa menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

Jangka panjang: ubah arah pembangunan. Perlindungan hutan harus menjadi bagian utama kebijakan ekonomi dan tata ruang.

Pemerintah perlu memulihkan ekosistem, menjaga kawasan hutan alam dan gambut, memperkuat pendidikan lingkungan, serta memastikan pertanggungjawaban pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan.

Keberhasilan harus diukur dari penurunan kebakaran berulang, pemulihan lingkungan, dan berkurangnya dampak kesehatan masyarakat.

Masyarakat tentu memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan, melaporkan titik api, dan menghentikan kebiasaan yang berisiko. Namun, tanggung jawab bersama tidak berarti tanggung jawab semua pihak sama besar.

Negara memiliki kewenangan, anggaran, dan instrumen hukum yang jauh lebih besar sehingga kewajiban pencegahan dan perlindungannya juga tidak dapat dihindari.

Jangan Wariskan Bencana Kepada Generasi Berikutnya

Kebakaran hutan adalah ujian bagi kesadaran manusia sekaligus kesungguhan negara. Kita tidak cukup hanya menyerukan kepedulian lingkungan, sementara praktik yang merusak terus berlangsung tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Dalam Islam, menjaga bumi merupakan bagian dari amanah manusia sebagai khalifah. Dalam kehidupan bernegara, perlindungan lingkungan adalah kewajiban untuk menjamin keselamatan dan keadilan bagi masyarakat.

Hutan bukan sekadar komoditas ekonomi. Ia adalah sumber kehidupan yang menopang udara, air, keanekaragaman hayati, dan penghidupan manusia.

Jika kerusakannya terus dibiarkan, keuntungan hari ini dapat berubah menjadi beban panjang bagi generasi mendatang.

Negara yang serius menjaga lingkungan bukanlah negara yang paling sibuk memadamkan api, melainkan negara yang berani mencegah kebakaran, menindak pelanggaran, dan memastikan kerusakan yang sama tidak terus berulang.

Revisi Oleh:
  • Danar Trivasya Fikri - 21/10/2026 19:16
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu