Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Ketika Integritas Kehilangan Rumahnya

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Ketika Integritas Kehilangan Rumahnya
Imam Sugii. Foto: Dok/PWMU.CO
Oleh : Imam Sugiri Mahasiswa Program Doktor Sosiologi UMM dan Ketua LP-UMKM PWM Jawa Timur

Dalam satu pekan, bangsa ini dipaksa bercermin dua kali. Pada 13 Oktober 2026, KPK menangkap 14 orang di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk sekretaris utamanya. Uang Rp1,4 miliar dan emas turut disita.

Penindakan itu diduga berkaitan dengan pengadaan yang bersumber dari Dana Siap Pakai untuk penanganan bencana.

Sepekan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK disebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA.

Kedua perkara itu berbeda. Yang satu berkaitan dengan dugaan korupsi, yang lain menyangkut persoalan hukum dan kepercayaan publik.

Keduanya tentu tidak bisa disamakan. Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang layak kita ajukan: sejauh mana norma yang kita agungkan benar-benar hidup dalam perilaku kita?

Mencuri dari Mereka yang Tertimpa Musibah

Dugaan korupsi dana bencana merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Dana Siap Pakai disediakan agar negara dapat bergerak cepat ketika bencana terjadi. Dana itu semestinya hadir untuk menyelamatkan, melindungi, dan memulihkan kehidupan warga yang terdampak.

Karena itu, jika dana tersebut benar-benar diselewengkan, pengkhianatannya terasa berlipat ganda. Bukan sekadar merugikan keuangan negara, melainkan juga merampas hak orang-orang yang sedang menghadapi musibah.

Tentu, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Proses hukum perlu membuktikan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana dugaan kejahatan itu berlangsung.

Namun, kasus semacam ini juga mengingatkan kita pada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana mungkin aturan yang begitu banyak tidak selalu mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan?

Sosiolog Émile Durkheim mengenalkan konsep anomie, yakni keadaan ketika norma kehilangan daya ikatnya dalam kehidupan sosial. Aturan masih tertulis. Prosedur tetap berjalan. Pengawasan seolah tersedia.

Namun, semuanya dapat kehilangan makna ketika orang tidak lagi merasa terikat secara moral pada norma yang seharusnya mereka patuhi.

Al-Qur’an telah mengingatkan: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri. Allah juga berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)

Kita tidak kekurangan undang-undang, lembaga pengawasan, ataupun sistem pengadaan elektronik. Yang perlu terus diperiksa adalah kekuatan moral orang-orang yang menjalankannya.

Di sinilah budaya malu menemukan relevansinya. Dalam tradisi Jawa, kita mengenal isin. Masyarakat Bugis mengenal siri’, sedangkan dalam tradisi Minangkabau terdapat nilai raso jo pareso.

Istilah dan konteksnya berbeda, tetapi semuanya mengingatkan kita pada pentingnya pengendalian diri dan kesadaran moral dalam hubungan dengan sesama.

Rasa malu yang sehat bekerja dari dalam diri, bahkan ketika tidak ada kamera pengawas, auditor, atau aparat penegak hukum. Ia membuat seseorang enggan mengambil yang bukan haknya, bukan semata-mata karena takut dihukum, melainkan karena sadar bahwa perbuatannya salah.

Sah Belum Tentu Menjawab Semua Pertanyaan

Putusan MK bersifat final dan mengikat. Amar putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima harus dihormati sesuai dengan kedudukan dan kewenangan konstitusional lembaga tersebut.

Namun, penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak berarti semua pertanyaan publik otomatis selesai.

Masyarakat juga memiliki ruang untuk mendiskusikan implikasi etis dan sosial dari suatu perkara, sepanjang dilakukan berdasarkan fakta, tidak memelintir pertimbangan hukum, dan tidak berubah menjadi tuduhan tanpa bukti.

Di sinilah kita perlu membedakan legalitas dan legitimasi. Max Weber, melalui kajiannya tentang kekuasaan dan otoritas, membantu kita memahami bahwa penerimaan terhadap kekuasaan tidak hanya berkaitan dengan aturan formal, tetapi juga dengan keyakinan masyarakat terhadap dasar dan kepantasannya.

Legalitas berkaitan dengan kesesuaian terhadap hukum. Sementara itu, kepercayaan publik juga dipengaruhi oleh persepsi tentang kepantasan, keterbukaan, dan tanggung jawab moral.

Keduanya tidak selalu berjalan beriringan. Sesuatu yang sah menurut prosedur belum tentu menjawab seluruh pertanyaan etis masyarakat. Sebaliknya, kecurigaan publik juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Karena itu, keterbukaan dan penjelasan yang memadai menjadi penting. Dalam kehidupan demokratis, transparansi bukan tanda kelemahan. Ia justru menunjukkan kesediaan pejabat publik untuk mempertanggungjawabkan kedudukannya kepada masyarakat.

Al-Qur’an mengingatkan tentang bahaya ketidaksesuaian antara perkataan dan perbuatan: “Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Sangat besarlah kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. Ash-Shaff: 2–3)

Pemimpin bukan hanya dituntut mematuhi aturan. Ia juga diharapkan menjadi teladan. Dalam falsafah pendidikan Ki Hadjar Dewantara, prinsip ing ngarsa sung tuladha menempatkan keteladanan sebagai bagian penting dari kepemimpinan.

Namun, integritas tidak boleh diperjuangkan dengan cara yang justru merusak integritas. Pengerahan massa untuk mengintimidasi, ujaran kebencian, dan tindakan di luar konstitusi bukan jalan untuk mencari kebenaran.

Al-Qur’an memberikan pedoman yang tegas: “Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8)

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Di tengah banjir informasi, prinsip tabayyun juga semakin penting. Allah memerintahkan orang beriman untuk memeriksa kebenaran berita sebelum mengambil tindakan yang dapat merugikan pihak lain (QS. Al-Hujurat: 6).

Kritik harus tetap tajam, tetapi tidak boleh kehilangan keadilan. Transparansi perlu dituntut, tetapi fakta tidak boleh dikorbankan demi prasangka.

Memulihkan Keutuhan

Norma, karakter, moral, dan integritas saling berkaitan. Norma menyediakan aturan bersama. Karakter terbentuk melalui kebiasaan menjalankan nilai.

Moral menjadi kesadaran untuk membedakan yang benar dan salah, termasuk ketika tidak ada orang lain yang mengawasi. Integritas hadir ketika perkataan, keyakinan, dan tindakan berjalan dalam satu garis.

Krisis integritas terjadi ketika hubungan itu terputus. Orang mengetahui aturan, tetapi mencari celah untuk menghindarinya.

Orang berbicara tentang amanah, tetapi tergoda menyalahgunakan kewenangan. Orang menuntut keterbukaan dari pihak lain, tetapi enggan membuka diri ketika pertanyaan diarahkan kepadanya.

Karena itu, ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Pertama, dugaan korupsi di lingkungan BNPB harus diusut secara tuntas.

Penegak hukum perlu mengungkap aliran dana, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan keterlibatan mitra swasta berdasarkan bukti yang sah.

Tata kelola Dana Siap Pakai juga perlu dievaluasi agar pengawasan berjalan efektif tanpa menghambat kecepatan penanganan bencana.

Upaya pembentukan regulasi perampasan aset hasil tindak pidana harus dikawal agar pemulihan aset negara semakin efektif dan hasil kejahatan tidak mudah dinikmati pelakunya.

Kedua, para elite publik perlu memahami bahwa kepatuhan prosedural bukan satu-satunya ukuran kepercayaan.

Penjelasan yang terbuka, kesediaan menjawab pertanyaan, dan tanggung jawab terhadap konsekuensi keputusan merupakan bagian dari etika jabatan.

Kepercayaan tidak bisa diminta begitu saja. Ia harus dibangun melalui tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, pendidikan karakter harus kembali pada inti yang paling mendasar: keteladanan. Rumah, sekolah, kampus, dan organisasi keagamaan tidak cukup mengajarkan kejujuran sebagai pengetahuan.

Kejujuran harus terlihat dalam perilaku sehari-hari. Anak-anak perlu menyaksikan orang dewasa mengakui kesalahan, menepati janji, dan menolak mengambil sesuatu yang bukan haknya.

Dari pendampingan UMKM, saya belajar satu hal. Usaha kecil dapat bertahan bukan hanya karena modal dan strategi pemasaran, tetapi juga karena kepercayaan.

Takaran harus jujur. Mutu harus dijaga. Pembukuan harus sesuai dengan kenyataan. Sekali pelanggan merasa ditipu, kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh dalam sekejap.

Di pasar tradisional, banyak pedagang memahami bahwa keuntungan tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan kejujuran.

Pengalaman itu memberi pelajaran penting: amanah bukan konsep yang terlalu tinggi untuk dipraktikkan. Ia justru diuji dalam transaksi sehari-hari.

Jika kejujuran dapat dijaga di pasar, semestinya ia juga dapat ditegakkan di gedung pemerintahan. Jika orang kecil bisa belajar menahan diri dari mengambil hak orang lain, pejabat dengan kewenangan besar semestinya memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar pula.

Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)

Ayat ini mengingatkan bahwa perubahan tidak cukup dimulai dengan mengganti aturan atau menambah lembaga pengawasan. Perubahan juga menuntut keberanian untuk memeriksa diri sendiri.

Barangkali, persoalan terbesar kita bukan karena integritas tidak pernah diajarkan. Kita mengajarkannya di rumah, sekolah, kampus, tempat ibadah, dan ruang-ruang pertemuan. Kita mengucapkannya dalam pidato dan menuliskannya dalam berbagai peraturan.

Persoalannya, apakah integritas masih memiliki tempat dalam keputusan sehari-hari? Apakah ia tetap tinggal ketika godaan datang, ketika kekuasaan berada di tangan, dan ketika tidak seorang pun melihat?

Integritas tidak boleh menjadi tamu yang hanya dipersilakan masuk saat pidato, lalu diusir ketika kepentingan datang. Ia harus memiliki rumah di dalam diri setiap orang, terutama mereka yang memegang amanah publik.

Selama rasa malu, kejujuran, dan keberanian mengakui kesalahan masih dapat kita hidupkan, harapan bagi Indonesia yang bersih dan bermartabat belum padam. (*)

Revisi Oleh:
  • Agus Wahyudi - 14/10/2026 21:03
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu