Komite Gerakan Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Malang Raya mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Daffa perwakilan dari Komite Gerakan PC IMM Malang Raya dalam keterangan rilisnya, Sabtu (14/3/2026).
Dalam keterangannya, Komite Gerakan PC IMM Malang Raya menegaskan bahwa keterbukaan dalam proses penyidikan merupakan faktor penting untuk menjaga sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Menurutnya, publik saat ini menaruh perhatian serius terhadap kasus tersebut dan menginginkan proses penyidikan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas motif di balik tindakan penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan menjadi kunci penting bagi aparat penegak hukum untuk menjaga kepercayaan publik. Penanganan perkara ini harus dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas motif dan latar belakang dari tindakan kriminal tersebut,” demikian pernyataan Komite Gerakan PC IMM Malang Raya.
Pihaknya menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik dalam penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, baik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP No. 1 tahun 2023) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP No.20 tahun 2025).
Lebih lanjut, Komite Gerakan PC IMM Malang Raya menilai bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk kekerasan yang berpotensi menjadi ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.
“Bagaimanapun pandangan, ucapan, maupun sikap seseorang dalam merespons isu kebijakan publik, hal tersebut tidak boleh dibungkam dengan tindakan kriminal. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan kebebasan berpendapat tetap terjamin dan tidak didegradasi oleh tindakan-tindakan kekerasan,” tegasnya.
Selain itu, Komite Gerakan PC IMM Malang Raya juga meminta pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia untuk memberikan perhatian serius terhadap kondisi korban dengan memastikan adanya upaya pemulihan yang komprehensif atas luka bakar berat yang dialami Andrie Yunus.
Komite Gerakan PC IMM Malang Raya menegaskan bahwa respons pemerintah tidak boleh berhenti pada sekadar pernyataan kecaman semata.
Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada korban dengan menjamin seluruh kebutuhan pemulihan yang diperlukan.
Dalam konteks tersebut, Komite Gerakan PC IMM Malang Raya secara tegas menyampaikan tuntutan kepada Negara dan Instansi berwenang sebagai berikut:
- Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, diminta untuk mengusut tuntas pelaku termasuk aktor intelektual samapai akar-akarnya di balik peristiwa ini secara transparan dan akuntabel serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala;
- Negara diminta menjamin perlindungan kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia didesak untuk memastikan pemulihan korban secara menyeluruh baik dari aspek medis, psikologis, maupun sosial; serta lembaga terkait seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia diminta untuk memberikan perlindungan maksimal, melakukan pemantauan, serta memastikan terpenuhinya hak-hak korban dalam proses hukum yang berjalan.
- Dalam hal terdapat keterlibatan oknum aparat, Komite Gerakan PC IMM Malang Raya menegaskan agar penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas guna menjamin transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana khususnya Pasal 170 KUHAP 20 Tahun 2025 tentang koneksitas, yang mengatur pemeriksaan perkara pidana yang melibatkan pelaku dari lingkungan peradilan umum (sipil) dan peradilan militer, sehingga proses peradilan tetap menjunjung prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
“Pemerintah tidak cukup hanya mengecam peristiwa ini. Negara harus hadir secara nyata dengan memastikan seluruh kebutuhan pemulihan Andrie Yunus ditanggung. Ini adalah bentuk tanggung jawab dalam melindungi warga negara dalam UUD RI Tahun 1945, khususnya Pasal 28 G ayat (1) yang menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekerasan, serta Pasal 28 I ayat (4) yang menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara. Kekerasan terhadap aktivis tidak boleh menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.(*)





0 Tanggapan
Empty Comments