Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Apakah Halalbihalal Harus di Bulan Syawal? Ini Penjelasan Lengkapnya

Iklan Landscape Smamda
Apakah Halalbihalal Harus di Bulan Syawal? Ini Penjelasan Lengkapnya
Oleh : Muh Kholid AS

Halalbihalal telah menjadi sebuah tradisi khas yang hanya ada di Indonesia. Tidak di negara lain. Termasuk di negara Arab Saudi tempat lahirnya agama Islam, tidak akan ditemui acara yang bernama halalbihalal. Pertanyaannya, apakah halalbihalal harus dilaksanakan pada bulan Syawal?

Tradisi halalbihalal terkait erat dengan momen Idulfitri. Lebaran, kata orang Indonesia. Karena itu, acara ini biasanya disempat-sempatkan untuk tetap diselenggarakan dalam bulan Syawal. Syawalan, begitu istilah lain yang beririsan-seirama dengan halalbihalal.

Namun, perkembangan zaman, halalbihalal ternyata tidak selalu harus dilakukan dalam bulan Syawal. Baik karena faktor hari kerja di Republik Indonesia, kesibukan para tokoh kunci acara, dan sebagainya, kesimpulannya satu. Halalbihalal diselenggarakan di hari libur yang berdekatan dengan Idulfitri, dan sebagian pesertanya punya waktu luang untuk hadir.

Kesimpulan “efisiensi” dan “efektivitas” itu membuat halalbihalal bukan hanya diselenggarakan di bulan Syawal. Tapi bisa juga bulan Dzulqaidah. Dan, pergeseran waktu ini bukan lagi masalah yang diperdebatkan. Hanya saja, memang belum pernah ada halalbihalal yang diselenggarakan pada bulan Dzulhijjah.

Dan, itu pula yang dilakukan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur yang baru melaksanakan halalbihalal pada Sabtu, 18 April 2026. Juga di berbagai daerah, bahkan halalbihalal baru diselenggarakan keesokan harinya, 19 April.

Padahal Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) jelas menunjukkan bahwa bulan Syawal telah berakhir 17 April 2026. Bulan Syawal 1447 H ini berusia 29 hari, yang diawali pada 20 Maret 2026.

Apakah halalbihalal yang diselenggarakan di luar bulan Syawal itu menyalahi norma. Tentu saja tidak. Sebab, halalbihalal memang tidak berkaitan dengan syariat agama Islam. Tradisi ini berangkat dari pengamalan ajaran agama yang nilai dasarnya tidak hanya berkaitan dengan bagaimana agama itu dipahami. Tapi juga bagaimana agama diamalkan secara kreatif.

Tidak heran jika kata istilah halalbihalal tidak bisa ditemukan dalam Alquran maupun hadits. Kalaupun di belakang hari ada hadistnya, yakinlah pasti hadits itu pasti dlaif, lemah. Yakinlah bahwa hadits seperti itu tidak akan pernah ditemui di Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’i, maupun Sunan Ibnu Majah.

Kalaupun ada ayat yang mendekati istilah halalbihalal dari segi makna, adalah menarik apa yang disampaikan Prof Biyanto. Dalam Pengajian Ahad Pagidi Masjid Al-Fattah Tulungagung (5/6/2026), ayat itu terletak di surat Thaha ayat 27. Wahlul ‘uqdatan min lisaanii. Sebuah ayat yang menjadi bagian dari doa keseharian sebelum memulai pembelajaran. … Rabbi isyrahlii shadrii, wa yassirlii amrii, wa ahlul ‘uqdatan min lisaanii, yafqahuu qaulii.

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Kata ahlul yang berbentuk fi’il amr (kata perintah) dari kata dasar halla-yahullu, yang berarti melepaskan. Dikatakan mendekati, jelas Biyanto, karena setelah acara halalbihalal, semua peserta bisa melepaskan beban-kecanggungan dengan peserta lain.

Adanya halalbihalal mengembalikan hubungan yang sebelumnya renggang menjadi lebih cair. Melepaskan segala kecanggungan yang mungkin saja terjadi di masa sebelumnya. Namun, tentu saja pengertian semacam ini perlu penelitian lanjutan agar lebih bermakna. Bukan hanya sekilas.

Namun, apapun itu, secara faktual harus diakui bahwa halalbihalal banyak faedahnya. Ia membuat orang lebih punya hati yang lapang, mudah memaafkan orang lain. Temu muka dengan sahabat membuat tingkat kebahagiaan yang lebih tinggi dibanding dengan orang yang tidak punya sahabat.

Karena posisinya hanya sebagai tradisi, bukan syariat, tentu saja penyelenggaraan halalbihalal tidak harus di bulan Syawal. Yang terpenting masih dekat-dekat dengan Idulfitri. Sebab, di negeri Indonesia ini menganut hari libur kerja, sebagian pada Sabtu dan Ahad. Sebagian besar lainnya, hanya punya libur di hari Ahad.

Sabtu dan/atau Ahad inilah yang dijadikan sebagai dua hari favorit untuk mengadakan halalbihalal. Jika pun karena berbagai pertimbangan, terutama kesulitan mencari tanggal pas yang luang, halalbihalal di bulan Dzulqaidah pun masih sangat wajar.

Toh, halalbihalal adalah urusan mu’amalah. Bukan ibadah yang terikat pada kaifiyaat (tatacara) dan waktu tertentu. Balik lagi pada kaidah ushul fiqih, Al-Asy’au al-ibaahah illa maa dalla ad-daliil ‘ala tahrimih. Hukum asal segala sesuatu adalah mubah atau boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya.

Revisi Oleh:
  • Muhkholidas - 19/04/2026 10:57
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡