Profesi advokat selama ini terkenal sebagai officium nobile atau profesi terhormat karena memiliki tanggung jawab besar dalam memperjuangkan keadilan serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Dalam sistem penegakan hukum, advokat tidak hanya berfungsi sebagai pendamping klien, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak-hak masyarakat.
Oleh sebab itu, keberadaan advokat memiliki posisi strategis dalam menjamin terlaksananya prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Berdasarkan hasil wawancara dengan praktisi hukum, perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini menunjukkan adanya penguatan yang cukup signifikan terhadap peran advokat.
Jika sebelumnya advokat hanya aktif ketika seseorang telah ada ketetapan sebagai tersangka, kini advokat dapat hadir sejak tahap penyelidikan dan turut mendampingi dalam proses pemeriksaan.
Perubahan tersebut menunjukkan semakin kuatnya penerapan prinsip perlindungan hak asasi manusia serta due process of law dalam sistem hukum Indonesia.
Kehadiran advokat sejak awal proses hukum diharapkan mampu mencegah tindakan sewenang-wenang sekaligus memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak hukum masyarakat.
Namun demikian, perluasan peran tersebut harus perimbangan dengan profesionalitas serta kepatuhan terhadap kode etik profesi agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam praktik hukum.
Dalam realitas praktik hukum saat ini, profesionalitas profesi advokat justru mulai dipertanyakan oleh masyarakat. Berbagai persoalan etik bermunculan dan menunjukkan adanya penurunan kualitas moral dalam praktik profesi hukum.
Salah satu bentuk pelanggaran etik yang ditemukan berdasarkan hasil wawancara adalah penandatanganan surat kuasa yang dilakukan secara tidak profesional di tempat-tempat informal, seperti warung kopi.
Tindakan tersebut mencerminkan rendahnya penghormatan terhadap administrasi hukum yang seharusnya dilaksanakan secara resmi, tertib, dan profesional.
Selain itu, terdapat kecenderungan sebagian advokat yang lebih mengutamakan keuntungan finansial daripada pengabdian terhadap keadilan.
Tidak sedikit masyarakat yang menilai biaya jasa hukum semakin mahal, sementara kualitas pelayanan yang diberikan belum tentu sebanding dengan biaya yang harus dibayarkan.
Kondisi ini memperlihatkan adanya pergeseran orientasi profesi advokat dari profesi pengabdian menjadi profesi yang cenderung bersifat komersial.
Apabila kondisi tersebut terus berlangsung, maka kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat akan semakin menurun.
Pada akhirnya, hal ini dapat memengaruhi kualitas penegakan hukum secara keseluruhan. Sebab, penegakan hukum tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan hukum yang baik, tetapi juga oleh integritas dan profesionalitas para penegak hukum itu sendiri.
Permasalahan etika profesi advokat juga dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan organisasi advokat terhadap pelanggaran kode etik.
Organisasi advokat sebenarnya memiliki peran penting dalam menjaga martabat profesi melalui penerapan kode etik dan mekanisme Dewan Kehormatan Advokat.
Akan tetapi, sistem organisasi advokat di Indonesia yang masih bersifat multi-bar sering kali menimbulkan perbedaan standar pengawasan serta lemahnya penegakan sanksi etik terhadap advokat yang melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, meningkatnya jumlah advokat muda juga menjadi tantangan tersendiri dalam dunia profesi hukum.
Banyak advokat muda yang memiliki kemampuan akademik cukup baik, tetapi belum sepenuhnya memahami pentingnya etika profesi dalam praktik hukum sehari-hari.
Sebagian dari mereka menganggap bahwa setelah melakukan sumpah sebagai advokat, mereka bebas menjalankan profesi tanpa menyadari bahwa tanggung jawab etik justru bermula dari sejak seseorang resmi menyandang status advokat.
Padahal, kode etik advokat tidak hanya mengatur hubungan dengan klien, tetapi juga mengatur hubungan dengan sesama profesi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, serta masyarakat luas.
Oleh karena itu, perilaku advokat dalam kehidupan sehari-hari akan sangat memengaruhi citra profesi advokat di mata publik.
Menurunnya profesionalitas profesi advokat merupakan persoalan serius yang harus segera ada pembenahan segera, agar profesi ini tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi keadilan.
Upaya pembenahan dapat melalui penguatan pendidikan etika profesi secara berkelanjutan, baik pada tahap Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) maupun setelah seseorang resmi menjalankan profesi advokat.
Selain itu, organisasi advokat harus memperkuat sistem pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran kode etik tanpa memandang senioritas ataupun kedudukan seseorang dalam organisasi.
Penegakan kode etik yang konsisten sangat penting untuk menjaga kehormatan profesi serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap advokat.
Advokat juga perlu membangun kesadaran bahwa profesi advokat bukan semata-mata pekerjaan untuk memperoleh keuntungan ekonomi, melainkan profesi yang memiliki tanggung jawab moral dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat.
Dengan demikian, profesi advokat dapat kembali menjalankan perannya sebagai profesi yang benar-benar berpihak pada keadilan dan kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kualitas peraturan perundang-undangan, tetapi juga oleh moralitas, integritas, dan profesionalitas para penegak hukum.
Dengan adanya tanggung jawab etik, integritas yang kuat, dan profesionalitas yang terjaga, profesi advokat dapat kembali memperoleh kepercayaan masyarakat sebagai profesi yang benar-benar memperjuangkan keadilan.
Dalam upaya meningkatkan profesionalitas profesi advokat, perlunya penguatan pendidikan etika profesi secara berkelanjutan melalui pelatihan, seminar, dan evaluasi berkala terhadap perilaku advokat dalam praktik hukum.
Organisasi advokat juga perlu memperkuat sistem pengawasan serta mempertegas mekanisme penindakan terhadap pelanggaran kode etik agar tidak menimbulkan kesan adanya toleransi terhadap pelanggaran etik.
Selain itu, advokat harus mampu membangun kesadaran bahwa profesi advokat merupakan profesi pengabdian yang menjunjung tinggi integritas, moralitas, dan keadilan, bukan sekadar sarana memperoleh keuntungan ekonomi.
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dapat kembali meningkat dan kualitas penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih profesional, adil, dan bermartabat.





0 Tanggapan
Empty Comments