Perkembangan teknologi telah mengubah berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk kebiasaan merokok. Salah satu produk yang semakin populer, khususnya di kalangan anak muda, adalah rokok elektrik atau vape.
Pada awal kemunculannya, masyarakat mengenal vape sebagai alternatif rokok konvensional. Bentuknya modern, memiliki beragam pilihan rasa, dan menghasilkan uap beraroma tertentu. Karena itu, sebagian orang menganggap vape lebih praktis dan mengikuti perkembangan zaman.
Namun, penampilan modern tersebut menyimpan persoalan serius. Penggunaan vape bukan sekadar urusan selera, gaya hidup, atau pilihan pribadi. Persoalan ini juga menyangkut kesehatan, keamanan, penyalahgunaan zat berbahaya, hingga potensi kejahatan narkotika.
Kekhawatiran tersebut semakin relevan ketika muncul modus penyalahgunaan cairan vape. Pelaku dapat memanfaatkan perangkat tersebut untuk menyamarkan atau mengedarkan narkotika dan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS).
Karena itu, kita perlu melihat persoalan vape secara lebih luas. Aspek perlindungan masyarakat, keamanan, penegakan hukum, dan masa depan generasi muda membutuhkan perhatian serius.
Dalam konteks inilah, kebijakan tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan sikap Pimpinan Pusat Muhammadiyah patut mendapat perhatian.
Keduanya menunjukkan pentingnya langkah bersama untuk melindungi masyarakat.
Larangan Vape dan Tanggung Jawab Menjaga Integritas
Kepolisian merupakan institusi negara yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban. Polri juga bertugas menegakkan hukum serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Tanggung jawab tersebut menuntut setiap anggota Polri menjaga integritas, kedisiplinan, keteladanan, dan moralitas. Dalam rangka memperkuat komitmen itu, Kapolri menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026.
Surat edaran tersebut mengatur larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh anggota Polri dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Kebijakan itu mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku di lingkungan kantor atau selama menjalankan tugas kedinasan. Anggota Polri juga harus mematuhinya di luar lingkungan kerja dan jam kedinasan.
Dengan demikian, tanggung jawab sebagai aparat negara tidak berhenti ketika anggota meninggalkan kantor. Integritas dan kedisiplinan harus melekat dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu pertimbangan kebijakan ini ialah potensi penyalahgunaan perangkat dan cairan vape. Pelaku dapat memanfaatkannya untuk memasukkan, menyimpan, atau mengedarkan narkotika dan zat psikoaktif baru.
Cairan vape yang tampak seperti cairan biasa dapat dicampur dengan berbagai zat berbahaya. Kandungannya bahkan tidak selalu mudah dikenali melalui pengamatan biasa.
Situasi tersebut menjadi ancaman serius apabila masuk ke lingkungan institusi penegak hukum. Polri perlu mencegah kemungkinan penyalahgunaan narkotika di lingkungan internalnya sejak dini.
Kebijakan ini sekaligus mengirimkan pesan penting kepada masyarakat. Institusi penegak hukum harus membangun ketertiban dari lingkungan internal sebelum menuntut masyarakat menaati hukum.
Anggota yang melanggar ketentuan dapat menerima sanksi disiplin hingga menjalani proses kode etik. Apabila bukti menunjukkan kandungan narkotika dalam vape, aparat dapat menindaklanjutinya melalui proses pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, larangan tersebut bukan sekadar mengatur penggunaan sebuah perangkat. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan, profesionalitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Selain pendekatan hukum, persoalan vape juga membutuhkan pertimbangan agama dan moral. Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid telah menetapkan hukum penggunaan vape sebagai haram. Pandangan ini sejalan dengan sikap Muhammadiyah terhadap rokok konvensional.
Pertimbangan tersebut berangkat dari prinsip bahwa sesuatu yang merusak kesehatan dan membawa kemudaratan tidak sepatutnya menjadi kebiasaan.
Dalam Islam, terdapat prinsip Hifz an-Nafs, yaitu kewajiban menjaga dan melindungi jiwa manusia. Prinsip ini menjadi salah satu tujuan utama syariat Islam.
Manusia tidak hanya diperintahkan menjaga kehidupannya. Mereka juga berkewajiban menghindari tindakan yang merusak tubuh, membahayakan kesehatan, dan mengancam keselamatan orang lain.
Muhammadiyah juga menggunakan pendekatan khaba’its, yaitu sesuatu yang buruk dan tidak baik untuk dikonsumsi atau dimanfaatkan. Pertimbangan tersebut memperkuat pandangan Muhammadiyah terhadap penggunaan vape.
Karena itu, masyarakat tidak sepatutnya menormalisasi vape hanya karena tampil modern. Pilihan rasa dan kemasan menarik juga tidak menjamin keamanan produk tersebut.
Agama mengajarkan bahwa kebebasan harus berjalan bersama tanggung jawab. Setiap orang memang berhak menentukan pilihan hidupnya. Namun, pilihan tersebut tidak boleh mengabaikan keselamatan diri, keluarga, dan lingkungan sosial.
Dari sudut pandang ini, menjauhi vape bukan hanya bentuk ketaatan beragama. Sikap tersebut juga mencerminkan kepedulian terhadap kesehatan dan masa depan kehidupan.
Melindungi Generasi Membutuhkan Gerakan Bersama
Sikap Muhammadiyah juga terlihat melalui dukungan terhadap langkah Polri. Dukungan tersebut berkaitan dengan pencegahan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika.
Kolaborasi ini menunjukkan bahwa persoalan vape membutuhkan keterlibatan berbagai unsur bangsa. Polri memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, pengawasan, dan pemberantasan tindak pidana.
Sementara itu, Muhammadiyah memiliki kekuatan melalui dakwah, pendidikan, pembinaan keluarga, pelayanan kesehatan, dan gerakan sosial. Kedua pendekatan tersebut memiliki tujuan yang sejalan, yaitu melindungi manusia dari ancaman yang merusak kehidupan.
Melalui Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), Pemuda Muhammadiyah, dan berbagai unsur organisasi lainnya, Muhammadiyah terus mendorong pengendalian konsumsi produk tembakau. Gerakan tersebut juga berupaya melindungi generasi muda dari zat adiktif dan penyalahgunaan narkotika.
Namun, persoalan vape tidak cukup diselesaikan melalui larangan dan penindakan. Masyarakat membutuhkan edukasi yang benar, pemahaman utuh, serta keteladanan para pemimpin.
Keluarga dan lembaga pendidikan juga perlu membangun kesadaran sejak dini. Larangan dapat menjadi pintu masuk perubahan, tetapi kesadaran membuat perubahan bertahan.
Anak-anak, remaja, dan generasi muda menjadi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus. Perkembangan gaya hidup digital dan budaya populer dapat membuat suatu produk terlihat menarik.






0 Tanggapan
Empty Comments